- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
IDI Sayangkan RUU Kesehatan Masuk Prolegnas Prioritas 2023


TS
dragonroar
IDI Sayangkan RUU Kesehatan Masuk Prolegnas Prioritas 2023
IDI Sayangkan RUU Kesehatan Masuk Prolegnas Prioritas 2023
IDI menyayangkan keputusan Badan Legislasi DPR memasukkan RUU Sistem Kesehatan Nasional ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.
26 September 2022 | 17:26 WIB

Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. M. Adib Khumaidi, Sp.OT.
Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menyayangkan keputusan Badan Legislasi DPR memasukkan RUU Sistem Kesehatan Nasional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (omnibus law) dalam Prolegnas Perubahan Ketiga 2020-2024 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
IDI menyebut, bahwa pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU Kesehatan tersebut.
"Secara resmi kami belum pernah mendapat draf RUU tersebut. Kalau sudah muncul di Prolegnas Prioritas berarti sudah ada proses yang dilakukan, belum ada sosialisasi kepada kami," tutur Adib dalam konferensi pers di Gedung Dr. Soeharto, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Menurut Adib, tidak adanya keterlibatan IDI yang menjadi satu-satunya organisasi keprofesian dokter di Indonesia akan menjadi awal dari kemunduran undang-undang (UU) yang berkaitan dengan aspek kesehatan, khususnya pada pelayanan kesehatan yang tentu berpengaruh pada kesejahteraan pasien.
Dia menilai, bahwa kedudukan IDI sebagai organisasi keprofesian tentunya menjadi alasan dari lembaga tersebut untuk tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian yang berlaku di berbagai wilayah di Indonesia.
"Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan kesehatan harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap terjaga. Maka dari itu, keberadaan organisasi profesi seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah," jelas Adib.
Di sisi lain, penyusunan RUU Kesehatan dengan menggunakan konsep omnibus law tersebut dikhawatirkan dapat menghapus atau mencabut ketetapan yang sebelumnya sudah berlaku pada UU Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR.
Karenanya, tak hanya berpengaruh pada kesejahteraan pasien, pencabutan UU tersebut juga akan berdampak pada berbagai profesi yang berkaitan dengan bidang kesehatan, salah satunya adalah tenaga medis dan keperawatan.
"Yang kami khawatirkan adalah penghapusan UU yang sudah baik itu akhirnya harus dihapus. Dalam penetapan UU baru ini jangan sampai harus menghapus UU yang sudah ada. Itu yang paling penting," katanya.
https://kabar24.bisnis.com/read/2022...prioritas-2023
IDI menyayangkan keputusan Badan Legislasi DPR memasukkan RUU Sistem Kesehatan Nasional ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.
26 September 2022 | 17:26 WIB

Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. M. Adib Khumaidi, Sp.OT.
Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menyayangkan keputusan Badan Legislasi DPR memasukkan RUU Sistem Kesehatan Nasional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (omnibus law) dalam Prolegnas Perubahan Ketiga 2020-2024 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
IDI menyebut, bahwa pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU Kesehatan tersebut.
"Secara resmi kami belum pernah mendapat draf RUU tersebut. Kalau sudah muncul di Prolegnas Prioritas berarti sudah ada proses yang dilakukan, belum ada sosialisasi kepada kami," tutur Adib dalam konferensi pers di Gedung Dr. Soeharto, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Menurut Adib, tidak adanya keterlibatan IDI yang menjadi satu-satunya organisasi keprofesian dokter di Indonesia akan menjadi awal dari kemunduran undang-undang (UU) yang berkaitan dengan aspek kesehatan, khususnya pada pelayanan kesehatan yang tentu berpengaruh pada kesejahteraan pasien.
Dia menilai, bahwa kedudukan IDI sebagai organisasi keprofesian tentunya menjadi alasan dari lembaga tersebut untuk tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian yang berlaku di berbagai wilayah di Indonesia.
"Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan kesehatan harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap terjaga. Maka dari itu, keberadaan organisasi profesi seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah," jelas Adib.
Di sisi lain, penyusunan RUU Kesehatan dengan menggunakan konsep omnibus law tersebut dikhawatirkan dapat menghapus atau mencabut ketetapan yang sebelumnya sudah berlaku pada UU Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR.
Karenanya, tak hanya berpengaruh pada kesejahteraan pasien, pencabutan UU tersebut juga akan berdampak pada berbagai profesi yang berkaitan dengan bidang kesehatan, salah satunya adalah tenaga medis dan keperawatan.
"Yang kami khawatirkan adalah penghapusan UU yang sudah baik itu akhirnya harus dihapus. Dalam penetapan UU baru ini jangan sampai harus menghapus UU yang sudah ada. Itu yang paling penting," katanya.
https://kabar24.bisnis.com/read/2022...prioritas-2023






samsol... dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan