Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Dosa Jakarta di Kasus Korupsi Lukas Enembe


Dosa Jakarta di Kasus Korupsi Lukas Enembe

KPK juga akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus lainnya seperti dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang. Namun alih-alih datang, ia mengaku tengah sakit dan butuh berobat ke luar negeri, yaitu Singapura. TEMPO/Imam Sukamto

Editorial Tempo.co

---

KASUS korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe adalah buah kekacauan cara pandang pemerintah pusat terhadap Papua. Jakarta selalu ingin mengendalikan provinsi tersebut dengan mencari pemimpin lokal yang bisa dikontrol. Hasilnya, kepala daerah terpilih bukan hanya tak kompeten, tapi juga korup dan tamak.

Lukas sejauh ini diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan aktivitas tak wajar di rekening Lukas dengan nilai yang jauh lebih besar. Duit lebih dari setengah triliun rupiah diduga mengalir ke rumah judi dan dipakai membeli barang-barang mewah. Transaksi jumbo itu tak sesuai dengan profil kekayaan Lukas yang hanya Rp 33,7 miliar.

Di Papua, tak hanya Lukas yang terseret perkara rasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan Bupati Membramo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka korupsi pada dua pekan lalu. Sebelumnya, Bupati Membramo Raya Dorinus Dasinapa menjadi tersangka penyalahgunaan dana Covid-19 serta Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk digulung KPK soal suap di Kementerian Desa.

Kombinasi kepala daerah dan birokrasi yang korup serta pendekatan kekerasan untuk mengontrol Papua merupakan salah satu penyebab wilayah di timur Indonesia ini masih sengsara. Pada 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi membuat survei untuk mengukur integritas 6 lembaga dan 30 pemerintah daerah. Hasil survei menunjukkan pemerintah Papua menduduki rangking 30 dengan indeks integritas 52,91 dari skala 100.

Korupsi merajalela bukan saja akibat kualitas dan integritas pegawai daerah yang buruk. Minimnya transparansi dalam pemerintahan daerah di Papua turut memperburuk keadaan. Padahal, Jakarta sudah mengucurkan dana otonomi khusus ke Papua dan Papua Barat sebesar Rp 86,4 triliun sepan-jang 2002-2019.

Dana otonomi khusus itu gagal membantu Papua mengejar ketertinggalan dari provinsi lain. Indeks Pembangunan Manusia Papua konsisten berada di urutan paling buncit dari 34 provinsi di Indonesia dalam tiga tahun terakhir.

Anehnya, berdasarkan kajian mutakhir Badan Pemeriksa Keuangan, dana otonomi khusus dicairkan setiap tahun kendati ada penyimpangan. Tak hanya pengawasan oleh pemerintah pusat yang kendor. Peran masyarakat sipil untuk mengawasi akuntabilitas pemerintah daerahnya pun nyaris tak ada.

Tanpa kontrol yang ketat, dana otonomi khusus hanya akan disalahgunakan elite yang korup di Papua untuk kepentingan politik atau pribadi. Dengan kata lain, manajemen anggaran yang seram-pangan hanya akan memperkaya para politikus busuk itu.

Di tangan KPK yang telah dirusak dan dilemahkan, kita sulit berharap kasus Lukas dan korupsi kepala daerah lain di Papua akan terungkap hingga benderang. Dalam kasus korupsi Lukas saja, masih banyak hal yang belum terjawab. KPK belum mengungkap modus operandi politikus Partai Demokrat tersebut. Komisi juga kerepotan memeriksa Lukas di Papua. Tapi, komisi sudah menetapkan status tersangka tanpa adanya keterangan dari Lukas.

Pekerjaan rumah KPK berikutnya adalah membongkar dugaan pencucian uang hasil korupsi dana otonomi khusus secara tuntas dan transparan. Tanpa keterbukaan, pengusutan Lukas Enembe dan kawan-kawan akan mudah dituduh politis.

https://kolom.tempo.co/read/1638342/...i-lukas-enembe

Ini Tempo tendesius sekali bikin tajuk KPK dilemahkan tapi faktanya tetap bisa nangkap Hakim Agung dan Menteri Sosial ....



Apalagi menyalahkan Pemeritnah Pusat atas kasus korupsi-korupsi di Papua mirip kelompok minta referendum dan nyalahin Jakarta karena kegagalan Otonomi Khusus padahal yang mesti dikritis Pemda sana..

Sementara itu

Lukas Enembe Diduga Kerap Main Judi, KPK Kembangkan ke Pencucian Uang
Dosa Jakarta di Kasus Korupsi Lukas Enembe

JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe diduga kerap bermain judi di kasino luar negeri seperti Malaysia dan Filipina. Hal itu terungkap dari bukti foto Lukas bermain judi di salah satu kasino Malaysia yang dibeberkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK bakal mengembangkan aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe.
"Seringkali dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi berkembang pada penerapan TPPU bila kemudian terpenuhi unsur pasal sebagaimana kecukupan alat buktinya," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (26/9/2022).

Ali menjelaskan, ada macam-macam modus TPPU. Salah satunya, dengan menyamarkan atau membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, KPK akan mengusut aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Lukas. Termasuk, adanya dugaan aliran uang ke judi.

"Modus TPPU inilah berbagai macam dan cara, satu diantaranya membelanjakan ataupun menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan lain sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi," paparnya.

"KPK terus kembangkan penyidikan perkara dengan tersangka LE dimaksud. Tentu tidak hanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima tersangka LE dengan nilai miliaran tersebut," imbuhnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.


Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

https://nasional.okezone.com/read/20...an-uang?page=2

Belum termasuk potensi kerugian negara dari dana PON dan lain-lainnya
valkyr9
daratmpv
samsol...
samsol... dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.8K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan