Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

samsol...Avatar border
TS
samsol...
YLBHI: Kasus Hakim Agung Sudrajad Gambarkan Gunung Es Korupsi Peradilan
YLBHI: Kasus Hakim Agung Sudrajad Gambarkan Gunung Es Korupsi PeradilanJakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut kasus dugaan suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menggambarkan fenomena gunung es korupsi peradilan. YLBHI menilai banyak kasus suap menyuap hingga pungli terkait peradilan.

"Ini merupakan sebuah potret di mana menggambarkan gunung es permasalahan dari masih tingginya praktik suap menyuap, korupsi, praktik pungli dan praktik-praktik lain dari buruknya pelayanan peradilan, ini jelas gambaran dari masih bermasalahnya upaya-upaya reformasi peradilan gitu," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Isnur mengatakan upaya reformasi peradilan belum berhasil menghilangkan praktik suap, bahkan di Mahkamah Agung (MA). Dia mengatakan kasus yang menjerat Sudrajad ini harus segera disikapi secara serius oleh MA.

"Di peradilan memang dalam banyak hal direformasi secara formalitas ya secara instrumen, secara peraturan, secara infrastruktur, tapi kemudian secara substansi bagaimana meraih keputusan yang ada itu sulit. Jadi ini juga menambah perkara-perkara sebelumnya di Mahkamah Agung yang di mana koruptor masih gentayangan praktik korupsi masih banyak, dan ini menandakan bahwa perubahan itu belum terlihat secara nyata ya, bagaimana strategi Mahkamah Agung menghilangkan praktik suap menyuap ini," katanya.

Isnur menyebut praktik suap pengurusan perkara sudah sering terjadi. Dia mengatakan kasus suap di lembaga peradilan membuat negara seolah tak memiliki hukum.

"Ini menjadi tamparan keras bagi Mahkamah Agung bisa menjawab dan saya juga mendengar sebenarnya praktik suap menyuap ini terjadi di perkara-perkara lain. Jadi bagi teman-teman advokat sudah jadi rahasia umum. Hakim minta uang gitu," katanya.

"Jadi ini harus segera disikapi serius karena peradilan itu benteng terakhir pengadilan masyarakat ya. Kalau kemudian benteng pengadilan masyarakat masih seperti ini ya tidak ada hukum di negara kita," tambahnya.

Kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Jakarta dan Semarang. KPK kemudian melakukan gelar perkara. Setelah itu, KPK mengumumkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Dimyati.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan mengungkapkan kasus tersebut diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Pada 2022, Heryanto dan Ivan Dwi melakukan pengajuan kasasi dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya. Dalam pengurusan kasasi ini, diduga Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko.

Desy Yustria selanjutnya diduga mengajak Elly Tri Pangestu (RTP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Desy dkk diduga menjadi representasi dari Sudrajad Dimyati (SD) dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," ujar Firli.

Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:

Sebagai Penerima:

- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung

- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:

- Yosep Parera, Pengacara

- Eko Suparno, Pengacara

- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

https://news.detik.com/berita/d-6309...upsi-peradilan

Bisa karna terbiasa....emoticon-Leh Uga

Wani piro....emoticon-Leh Uga




valkyr9
nomorelies
xneakerz
xneakerz dan 4 lainnya memberi reputasi
5
904
13
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan