- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kalimat Menohok buat Ferdy Sambo, Anggota Polri juga Harus Baca


TS
jpnn.com
Kalimat Menohok buat Ferdy Sambo, Anggota Polri juga Harus Baca

Tersangka Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari kepolisian.
Ferdy Sambo dipecat setelah permohonan bandingnya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh majelis hakim Komisi Kode Kode Etik (KKEP) Polri.
Baca Juga:
Sentil Najwa Shihab, Nikita Mirzani: Di Mana Mata Najwa
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengejek suami Putri Candrawathi itu.
Kamaruddin menyebut pemecatan Ferdy Sambo keputusan tepat.
"Polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi, Selasa (20/9).
"Ferdy Sambo itu tidak layak jadi polisi, dan dia bukan jenderal yang memiliki sikap kesatria," tutur Kamaruddin.
Pria berdarah Batak itu pun kasihan melihat banyak polisi yang diseret Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Kejutan! Pebulu Tangkis Cantik Jepang Mendadak Pensiun, Ini Penyebabnya
"Seharusnya jenderal itu memiliki sikap kesatria, bukan mengobarkan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya," ucap dia.
Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).
Dalam putusannya, KKEP menyatakan menolak permohonan banding pemohon Ferdy Sambo.
Ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto juga menyatakan majelis KKEP tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.
"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.
Baca Juga:
Soal Kasus Bjorka, Polri Buka Peluang Kerja Sama dengan Asing
Setelah dipecat, Ferdy Sambo yang tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian sang ajudan terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati itu sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo. (cr3/jpnn)
Sumber:
Kalimat Menohok Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J buat Ferdy Sambo, Anggota Polri juga Harus Baca
Nikita Mirzani Ingin Sekolahkan Bjorka

Diubah oleh jpnn.com 21-09-2022 15:04


simsol... memberi reputasi
1
2.5K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan