Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lingkarpolitikAvatar border
TS
lingkarpolitik
UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Segera Bentuk Komisi PDP
UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Segera Bentuk Komisi PDP

Satu langkah maju untuk melindungi data pribadi warga negara tercapai kemarin (20/9). Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, UU baru tersebut menjadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi. ”UU PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya,” papar Kharis dalam laporannya saat rapat paripurna.

UU PDP terdiri atas 16 bab dan 76 pasal. Ke-16 bab antara lain adalah ketentuan umum, asas, jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, serta kewajiban pengendalian data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi. Kemudian, bab tentang transfer data pribadi, sanksi administratif, kelembagaan, kerja sama internasional, dan partisipasi masyarakat.

Selanjutnya, bab penyelesaian sengketa dan hukum acara, larangan dalam penggunaan data pribadi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. ”Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP,” kata Kharis.

UU PDP mengatur banyak hal terkait perlindungan data pribadi. Pasal 19, misalnya, menyebutkan tiga pengendali dan prosesor data pribadi, yaitu setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional. Kemudian, pasal 27 menyebutkan, pengendali data pribadi wajib melakukan pemrosesan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan.

Selanjutnya, pasal 35 menerangkan, pengendali data pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diprosesnya. ”Lembaga pemerintah juga termasuk pengendali dan prosesor data pribadi,” ujar Kharis.

UU PDP juga mengatur lembaga yang bertanggung jawab dalam perlindungan data pribadi. Tepatnya pada pasal 58 ayat (2) (selengkapnya lihat grafis).

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menyatakan, penetapan lembaga perlindungan data pribadi akan diatur dalam peraturan presiden. ”Lembaga perlindungan data pribadi tidak harus lembaga baru,” ucapnya.

Lembaga itu bisa memanfaatkan yang sudah ada sehingga tidak perlu membentuk lembaga baru. Misalnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Namun, keputusan tersebut sepenuhnya ada pada presiden sebagaimana tercantum dalam UU PDP.

UU PDP juga mengatur terkait sanksi. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar (pasal 67 ayat 1).

Korporasi yang menyalahgunakan data pribadi juga tidak luput dari sanksi. Dalam pasal 70 ayat (1) diterangkan, jika pelanggaran dilakukan korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi.

Namun, UU PDP tidak menyebutkan sanksi untuk lembaga pemerintah yang menyalahgunakan data pribadi. Padahal, lembaga pemerintah merupakan pengendali dan prosesor data pribadi.

Dave menjelaskan, sanksi bagi lembaga pemerintah yang melanggar akan diatur dalam aturan turunan. Dia menegaskan, tidak boleh ada pasal karet dalam UU PDP. Aturan turunan harus mengatur secara terperinci hal-hal yang belum jelas dalam UU PDP. ”Yang pasti jangan ada pasal karet,” tandasnya.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyambut baik disahkannya UU PDP. Menurut dia, UU tersebut ditunggu lembaga-lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem digital, hingga platform media sosial. ”Disahkannya RUU PDP menjadi UU PDP menandai era baru tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital,” tuturnya.

UU baru itu memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan seluruh pihak dalam memproses data pribadi. Baik itu oleh lembaga swasta maupun pemerintahan atau publik. UU PDP, kata Johnny, mengamanatkan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum.

Dari sisi ekosistem ekonomi dan bisnis, Johnny berharap kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan data pribadi tidak dipandang sebagai beban. Sebaliknya, bisa dimaknai sebagai kesempatan meningkatkan standar industri. Sekaligus menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap perlindungan data pribadi.

Tidak ketinggalan, menurut Johnny, UU PDP memiliki sisi budaya, yaitu mendorong kebiasaan masyarakat untuk lebih menjaga data pribadinya. Juga menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain.

Johnny berharap implementasi UU PDP mendapatkan dukungan dan komitmen dari semua pihak. Termasuk dari lingkungan pemerintah sebagai pengawas dan aparat penegak hukum, penyelenggara sistem elektronik, dan masyarakat secara umum. Kasus-kasus kebocoran data pribadi diharapkan tidak terjadi lagi. ”Kebocoran data pribadi dapat meningkatkan ketidakpercayaan publik. Berdampak pada pembangunan ekonomi digital yang sekarang bertumbuh pesat,” ucapnya.

Terpisah, pakar keamanan siber Pratama Persadha menyatakan, pengesahan UU PDP harus cepat ditindaklanjuti dengan pembentukan lembaga otoritas PDP yang kuat, independen, dan powerful. ”Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan,” tuturnya.

Meski tidak secara jelas dan tegas mengamanatkan pembentukan Komisi PDP, ada kesepakatan jalan tengah antara DPR dan pemerintah berkenaan dengan pasal 64. Dalam pasal itu disebutkan, sengketa PDP harus diselesaikan melalui lembaga yang diatur UU. ”Di situlah nanti Komisi PDP harus dibentuk dengan jalan tengah, lewat peraturan presiden. Itu hal yang disepakati sebagai jalan tengah antara DPR dan (Kementerian) Kominfo,” jelasnya.

Pratama mengingatkan, jangan sampai Komisi PDP atau lembaga otoritas PDP menjadi macan ompong. Mereka harus bisa memastikan dapat memberikan jaminan PDP secara total. Untuk itu, lembaga tersebut harus diberi wewenang maksimal. ”Itu akan menjadi legacy atau warisan yang sangat baik dari pemerintahan Presiden Joko Widodo,” tegasnya.

https://www.jawapos.com/nasional/pol...uk-komisi-pdp/





muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
773
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan