- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rayu "main yuk", ayah tiri setubuhi anak tirinya yang masih 15 tahun berkali-kali


TS
beritahati.com
Rayu "main yuk", ayah tiri setubuhi anak tirinya yang masih 15 tahun berkali-kali
Quote:
Beritahati.com, Jakarta - Seorang pria bernama Ahmad Sabiti (40) nekat meyetubui gadis dibawah umur,NF (15) yang merupakan anak tirinya.
Kejadian pemerkosaan terhadap gadis tersebut dibenarkan Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyatno.pelaku yang merupakan warga Warakas,Tanjung Priok Jakarta Utara. Melakuan persetubuhan dengan anak tirinya di rumah kontrakannya saat istrinya atau ibu kandung korban sedang bepergian. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu malam (21/2).
"Kejadian sekitar Pukul 20.00 WIB. Pelaku baru saja pulang bekerja, langsung menyetubuhi anak tirinya saat tahu ibu korban tidak ada di rumah” ujar Supriyatno di konfirmasi Beritahati.com, Kamis (22/2).
Supriyatno mengatakan,saat melakuakan aksinya,pelaku merayu korban saat bermain handphone dengan ajakan 'Main Yuk'. Korban yang tak merespon justru membuat pelaku semakin beringas. Melucuti satu persatu pakaian korban hingga tak sehelai benang menyelimuti tubuh korban.
"Pelaku berhasil menggauli korban saat itu," ucapnya.

Mengetahui aduan korban, Tiyem yang merupakan istri pelaku dan juga ibu kandung korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Tanjung Priok, beberapa saat, pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan pemeriksan di Mapolsek, pelaku sempat berdalih dan tidak mengakui perbuatannya.
Pelaku tak bisa mengelak lagi karena ibu korban memiliki sebuah rekaman adegan mesum pelaku dan korban yang direkam melalui handphone korban ditambah hasil visum korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Dalam penyelidikan polisi mengetahui fakta berdasarkan keterangan korban yang mengaku sudah sering di “gauli” ayah tirinya hingga berkali kali sejak satu tahun lalu.
"Hasil penyelidikan, aksi kejinya bukan pertama kali dilakukan. Korban mengungkapkan pernah menggauli korban setahun lalu," ujar Supriyatno.
(BACA JUGA) Terima suap, Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut ditangkap Polisi
Selain menerima pukulan dari sang istri,pelaku juga sempat menerima beberapa pukulan oleh watga dan juga polisi ,saat pelaku tidak mengakui perbuatannya tersebut dalam proses pemeriksaan,
Atas perbuatannya pelaku harus menjalani hukuman sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kejadian pemerkosaan terhadap gadis tersebut dibenarkan Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyatno.pelaku yang merupakan warga Warakas,Tanjung Priok Jakarta Utara. Melakuan persetubuhan dengan anak tirinya di rumah kontrakannya saat istrinya atau ibu kandung korban sedang bepergian. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu malam (21/2).
"Kejadian sekitar Pukul 20.00 WIB. Pelaku baru saja pulang bekerja, langsung menyetubuhi anak tirinya saat tahu ibu korban tidak ada di rumah” ujar Supriyatno di konfirmasi Beritahati.com, Kamis (22/2).
Supriyatno mengatakan,saat melakuakan aksinya,pelaku merayu korban saat bermain handphone dengan ajakan 'Main Yuk'. Korban yang tak merespon justru membuat pelaku semakin beringas. Melucuti satu persatu pakaian korban hingga tak sehelai benang menyelimuti tubuh korban.
"Pelaku berhasil menggauli korban saat itu," ucapnya.

Mengetahui aduan korban, Tiyem yang merupakan istri pelaku dan juga ibu kandung korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Tanjung Priok, beberapa saat, pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan pemeriksan di Mapolsek, pelaku sempat berdalih dan tidak mengakui perbuatannya.
Pelaku tak bisa mengelak lagi karena ibu korban memiliki sebuah rekaman adegan mesum pelaku dan korban yang direkam melalui handphone korban ditambah hasil visum korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Dalam penyelidikan polisi mengetahui fakta berdasarkan keterangan korban yang mengaku sudah sering di “gauli” ayah tirinya hingga berkali kali sejak satu tahun lalu.
"Hasil penyelidikan, aksi kejinya bukan pertama kali dilakukan. Korban mengungkapkan pernah menggauli korban setahun lalu," ujar Supriyatno.
(BACA JUGA) Terima suap, Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut ditangkap Polisi
Selain menerima pukulan dari sang istri,pelaku juga sempat menerima beberapa pukulan oleh watga dan juga polisi ,saat pelaku tidak mengakui perbuatannya tersebut dalam proses pemeriksaan,
Atas perbuatannya pelaku harus menjalani hukuman sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
0
8.4K
Kutip
22
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan