- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Warga Gugat Panitia Pembangunan, Walkot hingga Menag Terkait Gereja Cilegon


TS
pilot2isekai078
Warga Gugat Panitia Pembangunan, Walkot hingga Menag Terkait Gereja Cilegon
M Iqbal - detikNews
Jumat, 16 Sep 2022 15:58 WIB



Cilegon - Seorang warga Cilegon, Ahmad Munji, menggugat Menteri Agama, Wali Kota Cilegon hingga Panitia Pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Serang dan telah teregister dengan nomor perkara 151/Pdt.G/2022/PN.Srg.
"Kepada pihak HKBP Maranatha Cilegon dan panitia pendirian tempat ibadah huria Maranatha Cilegon, tujuan gugatan agar membatalkan pendirian yang dianggap secara prosedur tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana telah diatur dalam PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 Tahun 2006 karena mengabaikan masyarakat setempat," kata Munji melalui keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).
Munji juga menyertakan bukti tanda terima pendaftaran perkara. Ada sejumlah pihak yang menjadi tergugat, yakni Menag sebagai tergugat 1, HKBP Maranatha Cilegon tergugat 2, serta panitia pendirian gereja Maranatha Cilegon tergugat 3.
Selain itu, Wali Kota Cilegon menjadi turut tergugat 1, Wakil Wali Kota Cilegon turut tergugat 2, Ketua DPRD Kota Cilegon turut tergugat 3, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Cilegon turut tergugat 4, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon turut tergugat 5.
Selanjutnya, Kepala Kementerian Agama Kota Cilegon menjadi turut tergugat 6, Lurah Kelurahan Gerem turut tergugat 7, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon turut tergugat 8, mantan Sekda Kota Cilegon Edi Ariyadi turut tergugat 9, dan mantan Kepala Desa Gerem Nasir turut tergugat 10.
"Maksud dilayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang itu antara lain, pertama, negara ini adalah negara hukum yang mengatur segala ketentuan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya segala ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku itu berada di bawah norma-norma yang berlaku di masyarakat," katanya.
Munji berharap para pihak tergugat dan turut tergugat menahan diri. Dia mengatakan kehidupan antarumat beragama di Cilegon selama ini baik-baik saja.
"Masyarakat antarumat beragamanya saling toleran, hidup berdampingan dan damai daripada memaksakan dibangun tempat ibadah tapi sebagian besar masyarakatnya menolak", ujarnya.
Dia berharap tidak ada manipulasi terkait proses perizinan. Dia mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum.
"Keempat agar jangan ada lagi manipulasi informasi dan kebohongan-kebohongan terhadap proses pendirian rumah ibadah yang belum memenuhi syarat tapi seolah-olah ditolak hingga dituding intoleran," katanya.
"Kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar di pengadilan dan karena negara ini negara hukum wajar bagi siapa saja berjuang melalui upaya hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
detik.com
Jumat, 16 Sep 2022 15:58 WIB



Cilegon - Seorang warga Cilegon, Ahmad Munji, menggugat Menteri Agama, Wali Kota Cilegon hingga Panitia Pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Serang dan telah teregister dengan nomor perkara 151/Pdt.G/2022/PN.Srg.
"Kepada pihak HKBP Maranatha Cilegon dan panitia pendirian tempat ibadah huria Maranatha Cilegon, tujuan gugatan agar membatalkan pendirian yang dianggap secara prosedur tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana telah diatur dalam PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 Tahun 2006 karena mengabaikan masyarakat setempat," kata Munji melalui keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).
Munji juga menyertakan bukti tanda terima pendaftaran perkara. Ada sejumlah pihak yang menjadi tergugat, yakni Menag sebagai tergugat 1, HKBP Maranatha Cilegon tergugat 2, serta panitia pendirian gereja Maranatha Cilegon tergugat 3.
Selain itu, Wali Kota Cilegon menjadi turut tergugat 1, Wakil Wali Kota Cilegon turut tergugat 2, Ketua DPRD Kota Cilegon turut tergugat 3, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Cilegon turut tergugat 4, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon turut tergugat 5.
Selanjutnya, Kepala Kementerian Agama Kota Cilegon menjadi turut tergugat 6, Lurah Kelurahan Gerem turut tergugat 7, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon turut tergugat 8, mantan Sekda Kota Cilegon Edi Ariyadi turut tergugat 9, dan mantan Kepala Desa Gerem Nasir turut tergugat 10.
"Maksud dilayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang itu antara lain, pertama, negara ini adalah negara hukum yang mengatur segala ketentuan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya segala ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku itu berada di bawah norma-norma yang berlaku di masyarakat," katanya.
Munji berharap para pihak tergugat dan turut tergugat menahan diri. Dia mengatakan kehidupan antarumat beragama di Cilegon selama ini baik-baik saja.
"Masyarakat antarumat beragamanya saling toleran, hidup berdampingan dan damai daripada memaksakan dibangun tempat ibadah tapi sebagian besar masyarakatnya menolak", ujarnya.
Dia berharap tidak ada manipulasi terkait proses perizinan. Dia mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum.
"Keempat agar jangan ada lagi manipulasi informasi dan kebohongan-kebohongan terhadap proses pendirian rumah ibadah yang belum memenuhi syarat tapi seolah-olah ditolak hingga dituding intoleran," katanya.
"Kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar di pengadilan dan karena negara ini negara hukum wajar bagi siapa saja berjuang melalui upaya hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
detik.com
Diubah oleh pilot2isekai078 18-09-2022 01:32






sorken dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.8K
46


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan