Kaskus

News

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Warga Gugat Panitia Pembangunan, Walkot hingga Menag Terkait Gereja Cilegon
Warga Gugat Panitia Pembangunan, Walkot hingga Menag Terkait Gereja Cilegon

Jumat, 16 Sep 2022 15:58 WIB



Warga Gugat Panitia Pembangunan, Walkot hingga Menag Terkait Gereja Cilegon
Warga menggugat panitia pembangunan gereja hingga Menag terkait pembangunan gereja di Cilegon (Dok. Istimewa)

Cilegon - Seorang warga Cilegon, Ahmad Munji, menggugat Menteri Agama, Wali Kota Cilegon hingga Panitia Pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Serang dan telah teregister dengan nomor perkara 151/Pdt.G/2022/PN.Srg.

"Kepada pihak HKBP Maranatha Cilegon dan panitia pendirian tempat ibadah huria Maranatha Cilegon, tujuan gugatan agar membatalkan pendirian yang dianggap secara prosedur tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana telah diatur dalam PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 Tahun 2006 karena mengabaikan masyarakat setempat," kata Munji melalui keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).

Munji juga menyertakan bukti tanda terima pendaftaran perkara. Ada sejumlah pihak yang menjadi tergugat, yakni Menag sebagai tergugat 1, HKBP Maranatha Cilegon tergugat 2, serta panitia pendirian gereja Maranatha Cilegon tergugat 3.

Selain itu, Wali Kota Cilegon menjadi turut tergugat 1, Wakil Wali Kota Cilegon turut tergugat 2, Ketua DPRD Kota Cilegon turut tergugat 3, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Cilegon turut tergugat 4, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon turut tergugat 5.

Selanjutnya, Kepala Kementerian Agama Kota Cilegon menjadi turut tergugat 6, Lurah Kelurahan Gerem turut tergugat 7, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon turut tergugat 8, mantan Sekda Kota Cilegon Edi Ariyadi turut tergugat 9, dan mantan Kepala Desa Gerem Nasir turut tergugat 10.

"Maksud dilayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang itu antara lain, pertama, negara ini adalah negara hukum yang mengatur segala ketentuan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya segala ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku itu berada di bawah norma-norma yang berlaku di masyarakat," katanya

Munji berharap para pihak tergugat dan turut tergugat menahan diri. Dia mengatakan kehidupan antarumat beragama di Cilegon selama ini baik-baik saja.

"Masyarakat antarumat beragamanya saling toleran, hidup berdampingan dan damai daripada memaksakan dibangun tempat ibadah tapi sebagian besar masyarakatnya menolak," ujarnya.

Dia berharap tidak ada manipulasi terkait proses perizinan. Dia mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum.

"Keempat agar jangan ada lagi manipulasi informasi dan kebohongan-kebohongan terhadap proses pendirian rumah ibadah yang belum memenuhi syarat tapi seolah-olah ditolak hingga dituding intoleran," katanya.

"Kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar di pengadilan dan karena negara ini negara hukum wajar bagi siapa saja berjuang melalui upaya hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Polemik penolakan gereja di Cilegon ini mencuat setelah video Wali Kota Cilegon Helldy menandatangani spanduk penolakan gereja viral. Helldy telah buka suara dan menyatakan hal itu dilakukan untuk memenuhi tuntutan massa.

Panitia pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Cilegon kemudian buka suara dan menyatakan izin pembangunan gereja sudah berada pada tahap pelengkapan dokumen. Dia menyebut telah menerima dukungan dari sejumlah warga.

"Sampai saat ini masih dalam tahap proses kelengkapan dokumen pengurusan perizinan sesuai dengan SBK 2 menteri," kata perwakilan panitia pembangunan Gereja Maranatha Cilegon, Jemister Simanullang, melalui keterangan tertulis, Jumat (9/9).

Jemister mengatakan dukungan dari jemaat sudah mencapai 112 orang dari total 3.903 yang tersebar di delapan kecamatan di Cilegon. Selain itu, Jemister menyebut ada dukungan dari warga sekitar lokasi pembangunan gereja sebanyak 70 orang dan telah diajukan permohonan validasi domisili.

"Dukungan dari 70 warga yang berada di lingkungan Kelurahan Gerem, telah diajukan permohonan validasi domisili sejak tanggal 21 April 2022 kepada Lurah Gerem (Bapak Rahmadi), namun Lurah tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas," katanya.

Belakangan, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menjelaskan ada syarat yang belum lengkap terkait izin pembangunan gereja saat bertemu dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dia menyebut ada warga yang menarik dukungan pembangunan gereja.

"Intinya jalankan sesuai dengan perintah aturan ketentuan sesuai dengan peraturan bersama menteri, di mana ada beberapa item di situ. Jadi sudah diberitakan mungkin teman-teman juga sudah mulai baca bahwa dari item-item itu ada 70 (dukungan) yang diberikan, memang ada yang dicabut kembali yaitu dukungannya sebanyak 51 dan plus dua," kata Helly setelah bertemu dengan Menag Yaqut di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).

Helldy mengatakan permohonan rencana pendirian gereja tersebut belum sampai ke Pemerintah Kota Cilegon. Dia mengatakan permohonan itu masih dalam proses di tingkat kelurahan.

https://news.detik.com/berita/d-6295...gereja-cilegon

nomoreliesAvatar border
gabener.edanAvatar border
gabener.edan dan nomorelies memberi reputasi
2
1.6K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan