- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gaduh Wacana Jokowi Jadi Wapres 2024: Lampu Hijau PDI-P dan Respons Kepala Negara


TS
kushkoos
Gaduh Wacana Jokowi Jadi Wapres 2024: Lampu Hijau PDI-P dan Respons Kepala Negara
Kompas.com - 17/09/2022, 14:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Wacana Presiden Joko Widodo menjadi wakil presiden pada 2024 belakangan gaduh. Isu ini bermula dari sinyal lampu hijau PDI Perjuangan, partai yang menaungi Jokowi. Selanjutnya, wacana ini disambut oleh Partai Gerindra.
Namun, diskursus tersebut banyak mendapat penolakan. Kalangan partai politik hingga pakar hukum ramai-ramai menolak Jokowi meneruskan kepemimpinannya di kursi RI-2. Akhirnya, Jokowi pun angkat bicara terkait kegaduhan ini.
Awal mula
Mulanya, PDI-P membuka peluang soal Jokowi menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024. Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto bilang, Jokowi bisa saja menjadi wapres setelah menuntaskan jabatannya sebagai presiden. Namun, itu bergantung pada kehendak Jokowi, apakah dirinya ingin mencalonkan diri sebagai orang nomor dua di Indonesia atau tidak.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022). Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menyebutkan, Jokowi harus diusung oleh partai atau gabungan partai politik jika hendak mencalonkan diri sebagai wapres.
Di internal PDI-P sendiri, kata Bambang, nama capres dan cawapres akan diputuskan oleh Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum partai. Hingga kini, partai banteng itu belum memutuskan siapa kandidat yang akan mereka usung pada Pemilu 2024.
"Kalau masih merasa kader PDI-P, kader PDI-P harus disiplin organisasi. Putusan organisasi kita tegak lurus," kata Ketua Komisi III DPR RI tersebut.
Wacana ini seolah disambut oleh Partai Gerindra. Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Habiburokhman mengatakan, terbuka kemungkinan duet Prabowo Subianto dengan Jokowi sebagai capres dan cawapres 2024. Sebagaimana diketahui, Gerindra telah lebih dulu mendeklarasikan rencana pencalonan ketua umumnya itu sebagai presiden di pemilu mendatang.
"Ya kalau kemungkinan (Prabowo didampingi Jokowi di pilpres) ya ada saja," kata Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).
Namun demikian, menurut Habiburokhman, sosok cawapres yang kelak diusung Gerindra merupakan kewenangan Prabowo selaku ketua umum partai.
Ditolak
Seketika, wacana Jokowi menjadi wakil presiden mendapat penolakan, di antaranya dari kalangan partai politik. Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Andi Mallarangeng menilai, ada sejumlah pihak yang mencoba menggoda Jokowi untuk terus melanjutkan kekuasaan.
“Ini juga persoalan etika kekuasaan. Apa tidak cukup berkuasa selama 10 tahun?” kata Andi pada Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Menurut Andi, secara implisit, konstitusi tak mengizinkan presiden yang sudah menjabat dua periode melanjutkan jabatan sebagai wakil presiden. Sebab, menurut Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945, wakil presiden harus menggantikan presiden jika presiden definitif berhenti karena alasan tertentu. Padahal, Pasal 7 konstitusi mengamanatkan pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode.
“Nah bagaimana kalau Pak Jokowi benar jadi wapres? Lalu presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya? Bagaimana wapres bisa menggantikannya karena dia sudah pernah dua periode jadi presiden?” ujarnya.
Andi pun berharap Jokowi tak tergoda pada usulan untuk menjadi cawapres. Sebab, era reformasi mengamanatkan pembatasan kekuasaan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menolak wacana ini. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai, wacana Jokowi menjadi wapres menyedihkan sekaligus memalukan. Menurutnya, diskursus tersebut bisa menjadi contoh buruk di panggung elite politik.
"Ini menyedihkan dan memalukan. Rakyat akan marah dan kecewa," kata Mardani, Kamis (15/9/2022). Mardani pun meminta seluruh pihak menolak ide yang terkesan absurd itu.
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari berpendapat, menempatkan Jokowi sebagai wakil presiden akan menimbulkan persoalan konstitusi. Dia menjelaskan, UUD 1945 secara tersirat melarang presiden yang sudah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai wapres. UUD memang tak mengatur secara gamblang bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan diri sebagai RI-2
Pasal 7 UUD hanya menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Namun, kata dia, konstitusi mengamanatkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka harus digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8.
Berangkat dari Pasal 7 dan Pasal 8 itu, maka, presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tidak boleh menjadi wakil presiden.
"Di titik ini tentu jadi masalah serius karena begitu presiden mangkat, lalu presidennya yang telah dua periode secara konstitusional dia akan otomatis melanggar pembatasan masa jabatan," kata Fery kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2022).
Menurut Fery, pasal-pasal dalam konstitusi saling berkaitan. Oleh karenanya, Pasal 7 UUD tidak bisa dibaca sendiri tanpa mengaitkan dengan pasal-pasal lainnya.
"Pasal-pasal di konstitusi saling terkait. Membacanya tidak bisa hanya letterlijk (harafiah), tapi juga maknanya," ujarnya
Persoalan lain jika Jokowi jadi wapres ialah menyangkut tradisi ketatanegaraan. Menurut Feri, tidak lumrah jika presiden kemudian menjadi wakil presiden. Sebab, menjadi presiden berarti telah mencapai puncak karier tertinggi dalam bernegara. Sementara, kedudukan wakil presiden merupakan orang nomor dua. Feri menilai, orang yang sudah pernah menjabat sebagai presiden, apalagi dua periode, akan kehilangan marwahnya jika kemudian menjadi wakil presiden.
"Jadi tidak elok kemudian dirusak tradisi ini jika kemudian seorang presiden mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.
Jawaban Jokowi
Presiden Jokowi pun akhirnya angkat bicara soal keributan ini. Dia berkata, bukan dirinya yang menggulirkan wacana menjadi wapres.
"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya loh ya," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jumat (16/9/2022). Jokowi justru mempertanyakan asal-usul wacana ini. Sebelum isu ini muncul, Jokowi pun telah menjawab soal diskursus perpanjangan masa jabatan 3 periode.
"Urusan tiga periode sudah saya jawab. Begitu itu sudah dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga sudah saya jawab," ujarnya. Saat ditanya lebih lanjut, presiden enggan memberikan jawaban lantaran wacana itu bukan datang dari dirinya.
"Ini muncul lagi jadi wapres. Itu dari siapa? Kalau dari saya, akan saya terangkan. Kalau enggak dari saya, saya enggak mau saya nerangin," tandas kepala negara.
Penulis Fitria Chusna Farisa| Editor Fitria Chusna Farisa
Penulis Fitria Chusna Farisa| Editor Fitria Chusna Farisa
Sumber
Ternyata banyak partai menolak gan, mending ditunda aja kali gan ya pemilunya, sampai ada calon yg lebih baik
Diubah oleh kushkoos 17-09-2022 07:33






menkoninfo dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
1.3K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan