Kaskus

News

akuhamilmasAvatar border
TS
akuhamilmas
Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Kendaraan Listrik Bagi Dinas Instansi Pemerintah
Jakarta - Presiden Jokowi telah mengeluarkan arahan untuk mengganti kendaraan operasional seperti mobil dan sepeda motor menjadi kendaraan listrik bagi dinas instansi pemerintah.

Upaya penggunaan kendaraan listrik bagi dinas instansi pemerintah ini ditetapkan Presiden Jokowi untuk mengurangi konsumsi bahan bakar yang diketahui mengalami kenaikan.

Ketetapan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2022 yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa, 13 September 2022.

Inpres tersebut dibuat dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Salinan Inpres No. 7 Tahun 2022. (jdih.maritim.go.id)
”Meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah diseluruh wilayah Indonesia melalui kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai", bunyi diktum pertama poin ketiga Inpres No 7 Tahun 2022.

Peningkatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang ditandatangani Presiden melalui salinan Inpres menginstruksikan para Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Diantaranya Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementrian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.

Inpres tersebut harus segera direalisasikan dengan mengalokasikan anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaanya.

Hal tersebut di ditegaskan dalam salinan Inpres diktum kedua poin keempat a hingga d untuk Menteri Keuangan, dengan salah satunya yang berbunyi

“Melakukan penyempurnaan regulasi terkait Standar Biaya untuk pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tertulis dalam Inpres.

Tidak hanya Menteri Keuangan, jajaran Menteri yang lain pun memiliki instruksi sesuai dengan kewenangan dan tugas pokoknya agar segera merealisasikan percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

https://www.bangbara.com/nasional/pr...erintah?page=2

Terimakasih Bafack Jokowi emoticon-Nyepi
valkyr9Avatar border
skull18Avatar border
skull18 dan valkyr9 memberi reputasi
2
917
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan