Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

skiesmanAvatar border
TS
skiesman
Projo: Jokowi Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024 Sah-sah Saja
Projo: Jokowi Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024 Sah-sah Saja
Jakarta, CNN Indonesia -Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menyebut konstitusi mengizinkan Presiden Joko Widodo mencalonkan diri sebagai wakil presiden Prabowo Subianto. Budi menilai wacana Prabowo-Jokowi untuk Pilpres 2024 sah-sah saja. Menurutnya, hal itu sebagai aspirasi masyarakat.

"Konstitusi mengizinkan. Politik kan soal seni kemungkinan. Wacana ini sah-sah saja. Yang namanya aspirasi masyarakat tidak bisa dilarang. Soal terwujud atau tidak itu kan banyak variabelnya," kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (15/9).

Budi menilai Prabowo menjadi sosok yang mendapat endorse politik dari Jokowi. Dia menyebut hubungan keduanya juga sangat baik.

Ia berpendapat Jokowi dan Prabowo adalah dua sosok pemimpin yang berkomitmen memajukan negara. Prabowo dan Jokowi juga dinilai punya keinginan kuat menyejahterakan rakyat.

Meski demikian, Budi enggan terburu-buru. Dia berkata pencapresan menjadi ranah partai politik.

"Itu kan sudah jelas, tapi Pilpres itu kedaulatan ada di tangan rakyat karena rakyat yang akan memilih di TPS. Tegasnya pencapresan urusan parpol, tapi pilpres urusan rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, perbincangan soal Jokowi menjadi cawapres bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kemungkinan akan hal itu.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode. Namun, tak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," ucap Fajar saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Namun hal itu dibantah Ketua MM pertama periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie. Ia mengatakan Jokowi tak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres di 2024.

"Iya, tidak bisa jadi cawapres baik dari segi hukum maupun etika," ujar Jimly saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (15/9).

Menurut Jimly, Pasal 7 UUD 1945 tidak boleh hanya dibaca secara harfiah melainkan harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.

Adapun Pasal 7 UUD 1945 berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

"Hanya untuk satu kali masa jabatan," tegas Jimly.

Ia pun menyinggung Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: "Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya."

Jika Jokowi jadi Wapres 2024, tutur Jimly, maka Pasal 8 ayat 1 UUD 45 tidak dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

"Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti," kata Jimly.

SUMBERRR

gagal 3 periode tp boleh cawapres 2 periode. abs 2 periode wapres, itu nyalon lagi ajaaa jd capres lg.

emoticon-Ngakak
nomorelies
bukan.bomat
bukan.bomat dan nomorelies memberi reputasi
2
1.7K
42
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan