- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terus Bertambah, Kini Jadi 12 Korban Pencabulan Anak oleh Calon Pendeta di NTT


TS
jawaban1
Terus Bertambah, Kini Jadi 12 Korban Pencabulan Anak oleh Calon Pendeta di NTT

Dilaporkan bahwa hingga saat ini korban pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan calon pendeta di Kabupaten Alor, NTT, terus bertambah. Kini jumlahnya menjadi 12 orang.
“Ada 12 korban yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, melalui Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, pada Sabtu (10/9/2022).
Disampaikan juga bahwa khusus untuk korban persetubuhan dan pencabulan bertambah 3 orang.
Baca Juga: Polisi Diminta Tidak Gunakan Restoratif Justice dalam Kasus Calon Pendeta yang Cabuli 6 Anak di NTT
“Dari 12 korban yang sudah ada keterangan kepada penyidik, ada 8 korban persetubuhan anak, 1 korban cabul anak, 2 korban ITE dan 1 korban dewasa kasus persetubuhan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, SAS (35) oknum vicaris yang pernah bertugas di Kabupaten Alor, Provinsi NTT, dilaporkan ke Polres Alor atas kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ada 6 anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan calon pendeta itu.
Namun, belakangan diketahui ada pula sejumlah remaja perempuan yang direkam dan difoto dalam posisi tanpa busana.
Sebelum melakukan persetubuhan terhadap para korban, pelaku diduga memvideokan saat melakukan persetubuhan.
“Video ini dipakai terlapor untuk mengancam untuk menyebarkan jika para korban tidak bersetubuh dengan terlapor,” ujar Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau.
Pada awalnya ada 9 remaja perempuan yang melaporkan kasus pencabulan ke SPKT Polres Alor.
“Korban yang melapor kasus pencabulan berjumlah 9 orang,” ujarnya.
Setelah ditelusuri, terdapat 3 orang korban lainnya masing-masing MM (19). Korban MM merupakan korban persetubuhan namun sudah dewasa yakni berusia 19 tahun.
Baca Juga: Miris, Pelajar SMP di NTT Ini Hamil Disetubuhi Secara Paksa di Kebun Jambu
Korban lain yakni RM (16) dan PM (16), meski berusia di bawah umur namun bukan merupakan korban persetubuhan atau pencabulan.
“Keduanya (RM dan PM) tidak masuk (korban) persetubuhan atau pencabulan serta percobaan karena terlapor hanya memeluk saja dan hanya chat yang disertai dengan kiriman foto telanjang,” tandasnya.
Kasus ini sudah dilaporkan salah satu warga jemaat Nailang ke Polres Alor melalui laporan polisi nomor LP-B/ 277/IX/2022/SPKT/PA/ NTT, tanggal 1 September 2022.
Laporan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilaporkan Abner M. L (47), warga Nailang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor.
Ada 6 korban pencabulan yang terdata masing-masing HBM (15), siswi kelas X, NALK (15), siswi kelas IX, EIL (14), siswi kelas IX, SM (14), siswi kelas VIII, SON (14), siswi kwlas IX dan TMK (15), siswi kelas X.
Para korban mengalami pelecehan seksual sejak akhir bulan Maret 2021 hingga akhir bulan Mei 2022, sekitar pukul 07.00 Wita.
Saat mereka mengikuti kegiatan sekolah minggu di dalam kompleks gereja Nailang yang berada di wilayah Nailang, Dusun III, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor. ***
berita
layak dihukum mati atau minimal seumur hidup






ressive dan 2 lainnya memberi reputasi
3
626
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan