Kaskus

News

news.bplnAvatar border
TS
news.bpln
Jaksa Gugat ACT ke PN Jaksel karena Diduga Masih Galang Dana dan Investasi
Jaksa Gugat ACT ke PN Jaksel karena Diduga Masih Galang Dana dan InvestasiJakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengendus informasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih beroperasi melakukan pengumpulan uang dan investasi. Kejati DKI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menggugat ACT ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hasil konfirmasi saya ke teman-teman di Kejari Jakarta Selatan, berkenaan dengan gugatan ke ACT itu informasi yang diperoleh teman-teman, ACT itu disinyalir masih melakukan operasi pengumpulan dan masyarakat dan ini investasi juga," kata Kasi Penkum Kejati DKI Ade Sofyansyah kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).

"Jadi atas dasar itu, kemudian teman-teman (bidang) Perdata dan Tata Usaha (Kejari) Jakarta Selatan melakukan terobosan melakukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan itu," sambungnya.

Ade menyebut gugatan itu untuk meminta Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap ACT. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan Yayasan ACT.

"Tujuannnya untuk meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap ACT, kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan itu," tuturnya.

Ade menyebut gugatan itu sudah didaftarkan pada Selasa (6/9) lalu.

"Iya digugatnya Selasa 6 September," ungkap Ade.


Kemensos Cabut Izin ACT

Kementerian Sosial (Kemensos) RI diketahui sudah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.

Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (6/7).

Sementara itu, pada hari Selasa (5/7), Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan. Pertemuan itu guna memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Presiden dan Eks Presiden ACT Jadi Tersangka

Kasus ACT ini terus bergulir hingga Bareskrim Polri kemudian menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Kalau TPPU sampai 20 tahun," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).

Dua tersangka lainnya adalah Hariyana Hermain, yang merupakan salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lain, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.


Keempatnya pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

PPATK Sudah Blokir 843 Rekening ACT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 843 rekening Yayasan ACT dan afiliasinya. PPATK mengatakan total ada uang Rp 1,7 triliun yang mengalir ke ACT dari ratusan rekening tersebut.

"Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kemensos, Jakarta, Kamis (4/8).

Ivan mengatakan, dari jumlah tersebut, 50 persen dana yang diterima mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi dengan pihak pribadi di ACT. Dia menduga uang tersebut dipergunakan secara tidak akuntabel.

"Dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp 1 triliunan ya yang kita lihat ya. Sementara ini masih kita duga dipergunakan oleh, secara tidak prudent-lah, tidak akuntabel," tutur dia.

https://news.detik.com/berita/d-6285...an-investasi/2

Karna masih banyak org bego bin bahlul yg terus menyumbang maka rugi dong klo kagak di terusin emoticon-Leh Uga
Diubah oleh news.bpln 11-09-2022 13:06
fachri15Avatar border
xneakerzAvatar border
scorpiolamaAvatar border
scorpiolama dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.3K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan