- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menang Gugatan Utang Negara 1950, Warga Padang Kirim Surat ke Jokowi


TS
mabdulkarim
Menang Gugatan Utang Negara 1950, Warga Padang Kirim Surat ke Jokowi

VIVA Nasional – Hardjanto Tutik, seorang warga kota Padang, Sumatera Barat yang baru saja memenangkan gugatan atas perkara utang piutang Negara tahun 1950 dengan tergugat Pemerintah Indonesia saat ini, berencana akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut kuasa hukum Tutik, Amiziduhu Mendrofa, saat ini pihaknya sedang menyiapkan narasi surat terbuka untuk dikirimkan ke Presiden Joko Widodo. Surat terbuka ini kata Mendrofa, berisi permintaan agar Presiden dan Menteri Keuangan untuk segera membayarkan utang negara kepada kliennya sebesar Rp 62 miliar.
“Benar, kita sedang buat surat terbuka kepada Presiden supaya dia mau membayar secepatnya karena, kasihan ahli warisnya. Mereka telah membantu Negara pada keadaan kolaps. Sekarang mereka meminta itu (utang). Masa di tunda-tunda. Sudah ada juga putusan Pengadilan,”kata Mendrofa, Sabtu 10 September 2022.
Mendrofa bilang, putusan Pengadilan Negeri Padang yeng memutuskan Pemerintah wajib membayarkan utang kepada kliennya itu, hanya perintah. Maka dari itu kita akan ajukan surat kepada Presiden supaya mereka mengetahui benar ini adalah benar-benar sudah mempunyai putusan yang seharusnya kita hargai bersama.
Dalam kasus ini, Mendrofa juga mengingatkan Presiden dan Menteri Keuangan untuk dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat. Menurutnya, semua orang di mata hukum itu sama. Jadi, baik presiden maupun Menteri Keuangan harus benar-benar menjadi contoh teladan untuk menjunjung tinggi kebenaran hukum.
Diketahui, pada Rabu 7 September 2022, Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memenangkan gugatan yang dilayangkan Hardjanto Tutik dengan tergugat Pemerintah RI saat ini. Dalam amar putusannya, ketua Majelis Hakim memerintahkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera membayarkan utang kepada Tutik senilai Rp 62 miliar.
Kasus ini sendiri bermula lantaran Pemerintah hingga kini sama sekali belum membayarkan utang kepada ahli waris dari Indra Tutik, seorang pelaku eksportir rempah-rempah yang dulu memberikan pinjaman uang Rp83 ribu kepada Pemerintah pada tahun 1950.
Munculnya angka beban utang Rp62 miliar itu, hasil konversi dari harga emas tahun 1950, dimana satu kilogram emas itu hanya seharga Rp.3.800. Sehingga, kalau diakumulasikan keseluruhan pinjaman pada pemerintah saat itu ada 21 kilogram emas.
https://www.viva.co.id/berita/nasion...-jokowi?page=2
Akankah akan dibayar Pemerintah RI mengingat pinjaman tersebut ada di zaman RIS/RI atau mau diadu lagi di tingkat selanjutnya dengan dokumen arsip di ANRI ? Kasus pemerintah minjam duit rakyat terjadi di masa revolusi tapi gagal bayar karena efek buruknya menginventarisasi dan agresi Belanda
https://historia.id/ekonomi/articles...k-vYMZQ/page/4






scorpiolama dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.6K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan