Kaskus

News

indoheadlinesAvatar border
TS
indoheadlines
ICW Usul Koruptor Bebas Bersyarat Segera Terima Kasih ke Presiden dan DPR


Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan para narapidana korupsi yang baru mendapat pembebasan bersyarat untuk datang ke Istana dan Gedung DPR. ICW menilai para koruptor itu harus berterima kasih ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para Anggota DPR.

"ICW mengusulkan kepada para puluhan koruptor yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat agar segera menjadwalkan kunjungan ke Istana Negara dan DPR guna mengucapkan terima kasih secara langsung kepada Presiden Joko Widodo serta seluruh anggota DPR," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Kurnia mengatakan Jokowi dan DPR mengeluarkan kebijakan yang membuat para narapidana kasus korupsi bisa keluar lebih cepat dari masa hukumannya. Kurnia menilai Jokowi bersama DPR telah mengubah Undang-Undang Pemasyarakatan supaya para koruptor itu dapat bebas lebih cepat.

"Karena telah membantu mereka keluar lebih cepat dari lembaga pemasyarakatan," ujarnya.

"Sebab, tanpa peran besar Presiden dan DPR melalui perubahan UU Pemasyarakatan, besar kemungkinan mayoritas gerombolan pelaku korupsi itu tidak akan mungkin mendapatkan pembebasan bersyarat," sambung Kurnia.

Atas dasar itu, dia menyebut ada jasa Presiden dan DPR dalam bebasnya para koruptor tersebut. "Jadi, dapat dikatakan jasa Presiden dan DPR amat besar dalam membantu para koruptor ini," tuturnya.

Diketahui, sebanyak 23 narapidana korupsi yang bebas bersyarat itu termasuk Ratu Atut Choisiyah, Pinangki Sirna Malasari, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, hingga Tubagus Chaeri Wardana. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjelaskan 23 napi koruptor itu sudah memenuhi persyaratan untuk bebas, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa hak ini memang diberikan nondiskriminasi tanpa terkecuali, kasus apa pun apabila sudah memenuhi persyaratan seperti tadi kami sampaikan maka berhak untuk mendapatkan hak bersyarat, baik itu PB, CB, CMB, termasuk remisi," kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, kepada wartawan, Rabu (7/9).


KPK turut mengkritik ramai-ramai pembebasan bersyarat kepada para napi koruptor ini. KPK menyebut sejatinya korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang juga harus ditangani dengan cara-cara yang ekstra.

"Pembinaan para pelaku korupsi pasca putusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan Kemenkumham. Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra, termasuk pelaksanaan pembinaan di LP sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakan hukum itu sendiri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/9).

Ali mengatakan penegakan hukum kepada para koruptor itu guna memberikan efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang dan sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, menurut dia, tidak seharusnya ada perlakuan khusus yang diberikan kepada para koruptor.

"Di mana kita pahami bahwa penegakan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, agar tidak kembali melakukannya di masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa," ujarnya.

"Sehingga dalam rangkaian penegakan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi," sambungnya.

KPK, kata Ali, juga memiliki kebijakan untuk memberikan efek jera kepada para koruptor baik melalui pidana badan maupun pidana tambahan. Tercatat hingga Agustus, KPK telah merampas aset sebesar Rp 303 miliar.


Sindiran dari Denny Indrayana hingga Febri Diansyah

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menilai biang kerok napi korupsi bebas massal adalah dibatalkannya peraturan pemerintah (PP) yang terbit saat Denny menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.

"Kembalinya rezim 'obral remisi' demikian seharusnya tidaklah mengejutkan dan merupakan konsekuensi dari dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang pada intinya adalah mengetatkan pemberian hak-hak napi korupsi seperti remisi dan pembebasan bersyarat," kata Denny dalam siaran pers, Kamis (8/9).

Dia menjelaskan PP soal pengetatan remisi itu dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), tahun lalu. Keputusan hukum itu membuat para napi korupsi 'full senyum'.

"Putusan MK dan MA tersebut tentu saja disambut riang-gembira oleh para napi korupsi yang sudah sejak lama berjuang membatalkan PP 99 Tahun 2012, yang memang membuat mereka sulit mendapatkan pengurangan hukuman, alias menghilangkan kebiasaan 'obral dan jual-beli remisi'," kata Denny.

Denny menyebut pemberantasan korupsi telah dibunuh oleh 'trisula' berupa pembatalan PP pengetatan remisi tersebut, pengesahan revisi UU KPK, dan kembalinya rezim diskon hukuman setelah wafatnya Hakim Agung Artidjo Alkostar. Denny juga menyebut KPK kehilangan independensinya karena sekarang sudah berada di bawah pemerintah.

Kegaduhan yang terjadi akibat banyaknya koruptor melenggang dari bui ini juga mendapat sentilan dari mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri melempar satire.

"Selamat datang di era 'new normal' pemberantasan korupsi," ucap Febri mengawali cuitannya di Twitter seperti dikutip, Kamis (8/9). Febri juga telah mengizinkan cuitannya dikutip detikcom.

"Jangan takut korupsi! Hukuman rendah, kadang ada program diskon, bahkan bisa keluar lebih awal. Eh sale politisasi korupsi juga nggak menjelang tahun politik? Selamat datang," imbuhnya.

Baca artikel detiknews, "ICW Usul Koruptor Bebas Bersyarat Segera Terima Kasih ke Presiden dan DPR" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6281...siden-dan-dpr.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/


makasih pak Jokowi dan mba Puan emoticon-Cendol (S)emoticon-Cendol (S)
Diubah oleh indoheadlines 09-09-2022 11:18
gabener.edanAvatar border
nomoreliesAvatar border
VerialAvatar border
Verial dan 3 lainnya memberi reputasi
4
874
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan