- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kesulitan Urus Sertifikat HGB, Warga di Kota Yogyakarta Mengadu ke DPRD


TS
dragonroar
Kesulitan Urus Sertifikat HGB, Warga di Kota Yogyakarta Mengadu ke DPRD
Kesulitan Urus Sertifikat HGB, Warga di Kota Yogyakarta Mengadu ke DPRD
Selasa, 6 September 2022 15:53
Warga Yogyakarta mengadu ke DPRD. ©2022 Merdeka.com
Merdeka.com - Permasalahan pertanahan kembali mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah warga di Kota Yogyakarta mengaku kesulitan untuk melakukan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Terkait kesulitan mengurus perpanjangan HGB ini, sejumlah warga Yogyakarta yang tergabung dalam "Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI" curhat pada DPRD Kota Yogyakarta.
Salah seorang warga yang mengadu adalah TT yang beralamatkan di Sosromenduran, Sosrowijayan, Kota Yogyakarta. TT merupakan warga keturunan Tionghoa ini merasa dipersulit saat akan mengurus dan memerpanjang sertifikat HGB yang dipunyainya.
TT menyebut sepengetahuannya, tanah yang ditinggalinya dulunya berstatus tanah negara yang kemudian berubah menjadi tanah kasultanan atau Sultanaat Groond (SG).
TT menceritakan jika tahun lalu dia akan melakukan perpanjangan sertifikat HGB dan mengajukannya ke BPN Kota Yogyakarta. Saat itu, sambung TT, tidak ada masalah bahkan pengukuran tanah dan proses lainnya juga dilakukan oleh petugas BPN Kota Yogyakarta.
Hanya saja saat proses akhir, BPN Kota Yogyakarta meminta TT mengurus ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) Kota Yogyakarta yang kemudian diminta mengurus ke Panitikismo Keraton Yogyakarta. Panitikismo sendiri merupakan lembaga yang mengurusi masalah pertanahan milik Keraton Yogyakarta.
"Saat mau perpanjangan itu saya dipersulit bahkan harus sampai ke Panitikismo. Saat itu saya diberi surat bermaterai yang isinya saya melepaskan hak (tanah) saya agar bisa diproses. Saya enggak tahu itu. Makanya kami minta bantuan dari dewan (DPRD Kota Yogyakarta)," ucap TT.
"Ini adalah tanah waris dan saya hanya memahami jika harus memperpanjang sertifikat HGB. Sama sekali tidak mengerti jika tanah saya adalah tanah negara yang kemudian berubah jadi tanah SG," sambung TT.
TT saat ini tengah berupaya untuk menarik kembali surat pernyataan yang dia berikan ke Panitikismo Keraton Yogyakarta sehingga tanah yang dia tempati bisa kembali ke tangannya untuk kemudian dilakukan perpanjangan sertifikat HGB. Upaya ini salah satunya dengan meminta bantuan pada DPRD Kota Yogyakarta.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI (ForpetaNKRI) Siput Lokasari beranggapan masih ada kasus lain yang menimpa warga DIY seperti yang dialami oleh TT. Siput membeberkan permasalahan pertanahan di DIY ini muncul karena ada kerancuan dalam pelaksanaan pertanahan.
"Perpanjangan sertifikat HGB untuk tanah negara harus mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Bukan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY. Kalau UUK kan hanya mengurus tanah kasultanan dan kadipaten," tegas Siput.
Sedangkan Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) Kota Yogyakarta Sarmin mengatakan urusan perpanjangan sertifikat HGB merupakan ranah BPN.
"Sudah ada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 2 Tahun 2022 yang akan ditindaklanjuti Pemerintah DIY untuk penerbitan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Gubernur DIY," tutur Sarmin.
Sarmin menjabarkan apabila sertifikat HGB berakhir, lanjut dia, masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak akan serta merta tanah yang ditempati ditarik oleh negara atau sertifikat dicabut sepanjang tidak ada alih fungsi.
Sedangkan Anggota DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto yang menerima keluhan dari warga dan ForpetaNKRI mengatakan siap untuk memberikan pendampingan pada warga.
"Tentunya saya siap untuk mendampingi warga mengurus perpanjangan sertifikat HGB," tegas Fokki. [cob]
https://www.merdeka.com/peristiwa/ke...u-ke-dprd.html
Selasa, 6 September 2022 15:53

Merdeka.com - Permasalahan pertanahan kembali mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah warga di Kota Yogyakarta mengaku kesulitan untuk melakukan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Terkait kesulitan mengurus perpanjangan HGB ini, sejumlah warga Yogyakarta yang tergabung dalam "Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI" curhat pada DPRD Kota Yogyakarta.
Salah seorang warga yang mengadu adalah TT yang beralamatkan di Sosromenduran, Sosrowijayan, Kota Yogyakarta. TT merupakan warga keturunan Tionghoa ini merasa dipersulit saat akan mengurus dan memerpanjang sertifikat HGB yang dipunyainya.
TT menyebut sepengetahuannya, tanah yang ditinggalinya dulunya berstatus tanah negara yang kemudian berubah menjadi tanah kasultanan atau Sultanaat Groond (SG).
TT menceritakan jika tahun lalu dia akan melakukan perpanjangan sertifikat HGB dan mengajukannya ke BPN Kota Yogyakarta. Saat itu, sambung TT, tidak ada masalah bahkan pengukuran tanah dan proses lainnya juga dilakukan oleh petugas BPN Kota Yogyakarta.
Hanya saja saat proses akhir, BPN Kota Yogyakarta meminta TT mengurus ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) Kota Yogyakarta yang kemudian diminta mengurus ke Panitikismo Keraton Yogyakarta. Panitikismo sendiri merupakan lembaga yang mengurusi masalah pertanahan milik Keraton Yogyakarta.
"Saat mau perpanjangan itu saya dipersulit bahkan harus sampai ke Panitikismo. Saat itu saya diberi surat bermaterai yang isinya saya melepaskan hak (tanah) saya agar bisa diproses. Saya enggak tahu itu. Makanya kami minta bantuan dari dewan (DPRD Kota Yogyakarta)," ucap TT.
"Ini adalah tanah waris dan saya hanya memahami jika harus memperpanjang sertifikat HGB. Sama sekali tidak mengerti jika tanah saya adalah tanah negara yang kemudian berubah jadi tanah SG," sambung TT.
TT saat ini tengah berupaya untuk menarik kembali surat pernyataan yang dia berikan ke Panitikismo Keraton Yogyakarta sehingga tanah yang dia tempati bisa kembali ke tangannya untuk kemudian dilakukan perpanjangan sertifikat HGB. Upaya ini salah satunya dengan meminta bantuan pada DPRD Kota Yogyakarta.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI (ForpetaNKRI) Siput Lokasari beranggapan masih ada kasus lain yang menimpa warga DIY seperti yang dialami oleh TT. Siput membeberkan permasalahan pertanahan di DIY ini muncul karena ada kerancuan dalam pelaksanaan pertanahan.
"Perpanjangan sertifikat HGB untuk tanah negara harus mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Bukan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY. Kalau UUK kan hanya mengurus tanah kasultanan dan kadipaten," tegas Siput.
Sedangkan Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) Kota Yogyakarta Sarmin mengatakan urusan perpanjangan sertifikat HGB merupakan ranah BPN.
"Sudah ada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 2 Tahun 2022 yang akan ditindaklanjuti Pemerintah DIY untuk penerbitan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Gubernur DIY," tutur Sarmin.
Sarmin menjabarkan apabila sertifikat HGB berakhir, lanjut dia, masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak akan serta merta tanah yang ditempati ditarik oleh negara atau sertifikat dicabut sepanjang tidak ada alih fungsi.
Sedangkan Anggota DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto yang menerima keluhan dari warga dan ForpetaNKRI mengatakan siap untuk memberikan pendampingan pada warga.
"Tentunya saya siap untuk mendampingi warga mengurus perpanjangan sertifikat HGB," tegas Fokki. [cob]
https://www.merdeka.com/peristiwa/ke...u-ke-dprd.html




muhamad.hanif.2 dan nomorelies memberi reputasi
2
1K
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan