Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

4574587568Avatar border
TS
4574587568
Siap-siap Besok Naik, Gojek-Grab Lebih Mahal Jadi Segini
Siap-siap Besok Naik, Gojek-Grab Lebih Mahal Jadi Segini

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan dilakukan dalam waktu dekat. Ini dia ucapkan dalam keterangan resmi Senin (5/9/2022).

"Untuk penyesuaian tarif ojek online [ojol] akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM," katanya. 

Penyesuaian tarif ojol ini dilakukan jadi salah satu langkah yang diambil untuk menangani dampak kenaikan harga BBM pada sektor transportasi. Pemerintah secara resmi telah menaikkan harga Pertalite dan Solar Bersubsidi pada Sabtu (3/9/2022).

Tarif sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Kemenhub telah menunda kenaikan tarif ojol sebanyak dua kali. Pertama seharusnya berlaku pada 14 Agustus 2022 dan berikutnya diundur menjadi 29 Agustus 2022.
Untuk penundaan terakhir, Kementerian Perhubungan tidak memberikan informasi jelas mengenai hingga kapan keputusan tersebut berlaku. Juru bicara Adita Irawati hanya mengatakan alasan penundaan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di masyarakat.
Kementerian Perhubungan juga bisa mendapatkan lebih banyak masukan dari banyak pihak dan kajian ulang serta hasil yang baik dari keputusan tersebut.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," jelasnya.
Saat diumumkan penyesuaian tarif itu, pemerintah masih membaginya menjadi 3 zona berbeda. Ini terdiri atas biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.

Tarif ojol berdasarkan Kepmenhub 564/2022
Berikut perincian tarif baru yang ada pada aturan tersebut:
Zona I : Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali
Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
Batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
Batas atas: Rp 2.700/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
Batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000


sumber
darkwilliam00gg
samsol...
jiresh
jiresh dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.4K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan