- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Gak Punya Duit Buat Nyewa Ruang Kantor? Pake Virtual Office Aja
TS
indonesiagodigi
Gak Punya Duit Buat Nyewa Ruang Kantor? Pake Virtual Office Aja
Layanan Virtual Officesecara umum bisa diartikan sebagai layanan sewa ruang untuk bekerja atau menjalankan bisnis namun tidak dalam bentuk fisik sebuah kantor,melainkan di dunia maya.
Layanan ini biasanya berbetuk sebuah aplikasi perkantoran dalam format virtual dan dijalankan online(dengan menggunakan sambungan internet).
Seiring dengan semakin mahalnya saja ruang kantor untuk menjalankan bisnis, semakin banyak pebisnis yang menggunakan layanan Anda belum pernah mendengar layanansewa ruang kantor ini?
Layanan ini memang terbilang baru dan belum banyak pebisnisyang tahu, khususnya para pebisnis yang baru saja ingin memulai bisnis mereka.
Disamping itu, memiliki izin usaha bukan sekedar untuk meningkatkan kecitraan perusahaan Anda. Berbagai sertifikasi dan izin beroperasi membantu pemerintah untuk memantau semua bentuk bisnis yang memutari mesin ekonomi nusantara.
Salah satu keperluan dokumen pertama untuk mengajukan perizinan yang lain adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Untuk memiliki surat keterangan tersebut, salah satu ketentuannya adalah bahwa usaha Anda bertempat pada zonasi yang dikhususkan untuk kegiatan komersial.
Penentuan zonasi tersebut pertama kali tercantum pada Perda DKI Jakarta No. 1/2014 tentang Zonasi. Sejak itu, virtual office menjawab keluhan masyarakat yang sudah terlanjur beraktivitas pada zonasi yang tidak tepat (contohnya dalam zonasi perumahan) atau yang tidak dapat menemukan lokasi bisnis yang ideal.

Alamat Virtual Office
Keberadaan virtual office cukup menguntungkan karena mereka dapat meminimalisasi biaya untuk keperluan domisili perusahaan sehingga dapat mengalokasikan dana untuk keperluan yang lebih mendesak lainnya, mengingat umumnya pelaku bisnis yang baru merintis usaha yang menggunakan jasa ini.
Di kawasan DKI Jakarta, virtual office sempat dilarang pada awal 2015 silam. Pemerintah setempat mengeluarkan larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta Nomor 41/SE/Tahun 2015 tanggal 2 November 2015 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha yang Berkantor Virtual.
Larangan tersebut disayangkan oleh banyak pihak. Pasalnya, keberadaan virtual office dianggap sangat membantu pertumbuhan ekonomi melalui aktivitas para startup dan UKM.
Namun, larangan tersebut tidak bertahan lama sebab di tahun 2016, BPTSP kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06/SE/2016 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office dengan isi sebagai berikut.
Untuk mendukung penciptaan iklim usaha yang kondusif di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Domisili perusahaan/ badan usaha/ perusahaan perorangan berkantor virtual (virtual office) dan izin usaha lanjutannya (misalnya izin usaha perdagangan dan jasa) dapat diberikan kepada pelaku usaha pengguna virtual office yang merupakan:
a. Badan Usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi aktivitas usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah misalnya SKDBU atau Izin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha tersebut; Atau
b. Badan usaha/ perusahaan perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau di lokasi non-permanen (seperti co-working space atau ruang publik lainnya yang tidak menetap) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
· Tidak mengubah fungsi rumah tinggal;
· Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha ataupun lahan parkir;
· Tidak menimbulkan polusi air, udara, atau suara melebihi skala rumah tangga;
· Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi;
· Tidak mengganggu ketertiban lingkungan.
Badan usaha/perusahaan perorangan tersebut harus melampirkan dokumen resmi atas nama dua orang penanggung jawab; jika merupakan badan usaha diwakili oleh dua orang anggota direksi, jika merupakan perusahaan perorangan diwakili oleh pemilik usaha dan satu penjamin:
a. KTP (salah satu direksi / pemilik usaha harus memiliki KTP DKI Jakarta);
b. Kartu Keluarga;
c. NPWP Perorangan;
d. Data rekening dan Surat Rekomendasi dari bank;
e. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria tersebut di atas.
2. Di dalam surat keterangan domisili dan izin lanjutannya harus dicantumkan alamat virtual office dan alamat kegiatan/aktivitas nyata usaha (baik kantor maupun rumah tinggal).
3. Masa berlaku Surat Keterangan Domisili yang berkantor virtual berlaku sesuai dengan masa jangka waktu sewa virtual office dengan minimal selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Masa berlaku Izin Usaha yang berkantor virtual adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Virtual Office
Untuk menghindari penyalahgunaan virtual office sebagai perusahaan fiktif yang merugikan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi agar dapat menggunakan kantor ini.
Berupa perusahaan berbadan hukum atau perusahaan perorangan yang dibuktikan dengan dokumen sah.
Bagi perusahaan berbadan hukum dapat melampirkan SKDBU, sementara perusahaan perorangan dapat menunjukkan KTP setempat (seperti contoh bila ingin menyewa virtual office di Jakarta maka KTP pendiri setidaknya satu orang adalah berkedudukan di wilayah DKI Bila tidak, besar kemungkinan pengurusan akan sulit dilakukan) dan dapat menunjukkan alamat lokasi usaha riil.
Surat rekomendasi dari bank dan rekening aktif. Tujuan dari dokumen ini adalah untuk memperkuat posisi perusahaan dan menjaga pengusaha untuk tetap bertanggung jawab menjalani bisnis yang dilakoni.
Melampirkan NPWP.
Tiga persyaratan di atas adalah persyaratan umum yang akan dibutuhkan saat seseorang atau sebuah perusahaan akan menggunakan layanan virtual office.
Namun boleh jadi ada beberapa dokumen lain yang akan diminta sesuai dengan kebijakan masing-masing penyedia layanan virtual office untuk menjamin kerjasama yang dijalankan.
Seperti melakukan penyewaan virtual office di Bizlaw membutuhkan perjanjian antara Bizlaw dan pihak yang akan menyewakan virtual office Bizlaw itu sendiri nih Teman Bizlaw! Nah makanya penting buat nanya-nanya langsung ke kita ya!

Ini Dia Langkah-langkahnya
Prosedur untuk menyewa virtual office sama sekali tidak susah. Setelah melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, maka langkah selanjutnya adalah dengan menemui pihak penyedia layanan virtual office untuk negosiasi dan kesepakatan, yang diikuti dengan pembuatan perjanjian sebagai pengikat diantara keduanya.
Masing-masing virtual office memiliki beragam paket yang berbeda sesuai dengan fasilitas kebutuhan. Di samping itu, beberapa virtual office juga membantu pengurusan Surat Keterangan Domisili dan beberapa berkas administrasi lainnya.
Perlu diingat, untuk Surat Keterangan Domisili yang diperlukan sebagai syarat usaha, maka SKD virtual office berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Bilamana usaha tetap diteruskan di lokasi yang sama di tahun berikutnya, maka perlu dilakukan perpanjangan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Hubungi Kami
Aman banget kan pakai virtual office, selain memudahkan, juga sudah diatur dalam peraturan sehingga gak perlu khawatir untuk menggunakan virtual office!
Jangan lupa juga, Untuk wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Selatan, Bizlaw memiliki virtual office yang sangat memadai loh!Virtual office Bizlaw berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, jadi lokasinya sangat strategis nih buat Teman Bizlaw yang mau menyewa virtual office! Gimana sih caranya?
Bagi Teman Bizlaw yang masih ragu/ galau/ penasaran, yuk langsung konsultasikan ke Bizlaw! Tidak hanya konsultasi saja, Bizlaw bisa memberikan arahan dan membantu dalam penanganan serta memberikan virtual office ke kalian! Ingin tahu lebih lanjut virtual office yang disediakan Bizlaw?
Yang pastinya berlokasi di area yang strategis kok Teman Bizlaw! Segera hubungi kami disini: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami @bizlaw.co.id.
Diubah oleh indonesiagodigi 04-03-2021 18:39
yeduoka memberi reputasi
1
332
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan