buncitbubarAvatar border
TS
buncitbubar
Ratu Atut Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang
Tangerang - 

Narapidana (napi) kasus korupsi, Ratu Atut Chosiyah, hari ini bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang. Mantan Gubernur Banten tersebut bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 7 tahun.

Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan kabar tersebut saat dimintai konfirmasi. Mulai hari ini Atut bebas bersyarat dengan mengikuti program yang ada.

"Iya benar (bebas) per hari ini. Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya jika dari aturan di sini sudah lewat beliau, makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," kata Yekti saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).

Ia juga menjelaskan Ratu Atut berhak bebas bersyarat di setengah masa pidananya. Yekti menjelaskan ketentuan bebas bersyarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.



"Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya udah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini udah sesuai SOP yang kita jalankan, dari awal diusulkan dari sini dia juga melalui sidang BPP, kita baru dikeluarkanlah SK BP nya seperti itu," terang Yekti.

Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah mendapatkan remisi di HUT RI ke-77. Selain Ratu Atut, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat remisi.

Masing-masing mendapat remisi tiga bulan.

"Ibu Atut dapat remisi tiga bulan. Pinangki sama, tiga bulan, rata-rata napi korupsi (dapat remisi)," kata Yekti kepada wartawan di Serang, Rabu (17/8).

https://www.google.com/amp/s/news.de...-tangerang/amp
Diubah oleh buncitbubar 06-09-2022 16:05
semangathidup88
magelys
b.omat
b.omat dan 5 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan