Quote:
Pinangki Dieksekusi ke Lapas 2 Agustus 2021, Bebas Bersyarat 6 September 2022
Zunita Putri - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 18:24 WIB
Pinangki Sirna Malasari (Dok. Istimewa)
Jakarta- Pinangki Sirna Malasari dieksekusi ke Lapas Tangerang pada 2 Agustus 2021. Baru satu tahun dieksekusi, Pinangki sudah dinyatakan bebas bersyarat.
Catatan detikcom, Selasa (6/9/2022), Pinangki dieksekusi setelah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mengkritik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak kunjung mengeksekusi Pinangki padahal vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap setelah jaksa tidak mengajukan kasasi atas vonis 4 tahun penjara Pinangki di tingkat banding.
Pinangki menjalani masa hukuman pidananya di LP Kelas II-A Tangerang yang semula bernama LP Wanita dan Anak Kelas II-B Tangerang. Pinangki dieksekusi pada Senin, 2 Agustus 2021, pukul 14.00 WIB saat itu.
Baru sekitar setahun lebih Pinangki dieksekusi, kini dia dinyatakan bebas bersyarat. Pinangki keluar dari lapas pada hari ini.
"Hari tidak hanya beliau (
Ratu Atut Chosiyah) kita bebas bersyarat kan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno, Selasa (6/9/2022).
Masjuno mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.
Pinangki diketahui mulai ditahan sejak Agustus 2020. Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Djoko Tjandra.
"Setelah (Pinangki) ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/8) malam. Setelah itu, Pinangki menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Baca artikel detiknews, "Pinangki Dieksekusi ke Lapas 2 Agustus 2021, Bebas Bersyarat 6 September 2022" selengkapnya
https://news.detik.com/berita/d-6276...september-2022.
gak sia sia apbn habis terbuang utk menggaji abdi negara yg keparat
sungguh dermawan sekali negara ini utk memberikan yg terbaik buat abdi negara yg kefarat
vonis dari awal 10 taun, banding jadi 4 taun,
trus dipenjara gak sampai setaun dah bebas gembira ria
sungguh dimuliakan koruptor di negara ini
mending jd koruptor

