Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indoheadlinesAvatar border
TS
indoheadlines
ESDM Bantah Larang VIVO Jual BBM Lebih Murah dari Pertalite
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). Termasuk kepada PT. Vivo Energy Indonesia yang menjual Revvo 89 lebih murah dari Pertalite.

"Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Tutuka mengatakan pemerintah menetapkan 3 jenis BBM yang beredar di masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
Baca juga:
Lokasi SPBU VIVO Terdekat di Jakarta, Jual BBM Rp 8.900/Liter

Pertama Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), yakni BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi yaitu minyak tanah dan solar. Kedua Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), yakni BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90. Ketiga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU), yakni BBM di luar JBT dan JBKP.

Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah menetapkan formula Batas Atas di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10%.

Hal itu seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi Batas Atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas," tuturnya.
Baca juga:
Revvo 89 Jadi Bensin Termurah di Indonesia, Mobil Apa Saja yang Bisa Tenggak?

Tutuka pun membantah jika pemerintah telah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga BBM. "Tidak benar pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga," imbuhnya.

Sebelumnya heboh tuduhan pemerintah larang VIVO jual BBM lebih murah dari Pertalite. Pasalnya Revvo 89 tiba-tiba hilang dari SPBU VIVO sesaat setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM.

Ketika Pertalite (RON 90) naik menjadi Rp 10.000 liter, Revvo 89 menjadi buruan. Sebab BBM VIVO dengan kadar RON 89 itu harganya hanya Rp 8.900/liter.

detik.com


yah....damage controlnya telat. kemarin jelas di media minta dinaikin harganya

ESDM Bantah Larang VIVO Jual BBM Lebih Murah dari Pertalite
Diubah oleh indoheadlines 05-09-2022 09:52
nomorelies
skiesman
bebeninfinix313
bebeninfinix313 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan