Mendengar berita kecelakaan membuat kita yang sering berkendara jadi was-was, apakah ajal hidup kita akan berakhir di jalan?
Terlebih lagi hukum di jalan kalau tidak nabrak ya ditabrak, siapa yang salah dan lalai keduanya akan terlibat perseteruan. Terlebih banyak terjadi senggolan antar kendaraan di jalan, emosi tinggi, ngantuk, macet dan banyak hal membuat jalanan seperti medan perang.
Musibah memang tak pernah akan tahu kapan datangnya, maka aneh saja kalau manusia masih menepuk dada padahal dirinya tahu tidak akan hidup abadi dan pasti akan mati.
Kisah-kisah kecelakaan jalan banyak sekali terjadi setiap harinya, korban ada yang terluka hingga meninggal dunia. Tapi, jadikan ini pelajaran agar selalu hati-hati dalam perjalanan.
Sebelum membahas ke inti, kata temanku punya kawan kalau supir truk tronton dan sejenisnya, bila mereka terlibat kecelakaan maka mereka berdoa korban lebih baik meninggal di tempat. Entahlah, apa pembicaraan itu hanya sekedar omong kosong atau kenyataan, namun yang pasti kalau pengendara khususnya motor terlibat senggolan dengan tronton kalau tidak meninggal maka resikonya cacat seumur hidup.
Tentunya akan kasihan bila dirinya menjalani kehidupan dengan cacat, mentalnya pun akan jatuh, belum lagi tanggungan sang pengendara atau supir yang lalai juga semakin banyak. Mungkin ada beberapa yang dicover oleh asuransi, namun kadang uang pribadi juga ada yang keluar.
Karena ada tanggung jawab yang harus dipikul oleh sang pengendara, terlebih masalah ganti rugi dimana pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
kewajiban mengganti kerugian pada kecelakaan ringan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Bahkan ada juga sanksi pidananya bagi pengemudi yang lalai, namun biasanya truk tronton yang membawa barang terlibat kecelakaan sering terjadi di jam ramai.
Sedangkan ada peraturan di pemerintahan daerah kalau jam ramai, truk bermuatan barang dilarang melintas. Biasanya diperbolehkan melintas untuk truk besar hanya pada pukul 20.00 sampai 06.00 pagi.
Namun seringkali peraturan ini dilanggar, seperti yang terjadi di Bekasi muatan truk yang membawa besi tak dapat dikendalikan dan akhirnya menabrak kerumunan orang di halte dan tower yang jatuh mengakibatkan kecelakaan susulan ketika tower tersebut menimpa sebuah mobil pick up.
Total ada 10 korban meninggal dunia dan 23 lainnya luka-luka akibat kecelakaan maut itu.
Menariknya ketika diperiksa truk trailer maut yang terjadi di depan SDN Kota Baru II dan III Bekasi. Hasilnya, tidak ada masalah pengereman pada truk.
Lantas apa masalahnya?
Ada jalanan turunan sebelum TKP, dan beban truk sekitar 55 ton dan ini mengakibatkan rem susah untuk dikendalikan. Sang supir menggunakan gigi 7, dan sulit untuk mengerem diakibatkan beban yang terlampau berat, atau sebutannya over dimension overload (ODOL).
Supir memang menjadi tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas. Namun beban berat yang ia bawa tentu tak lepas dari para pengusaha, kenapa terjadi kelebihan muatan!
Tapi apakah ada cerita dibalik layar, bagaimana pengusaha truk akan memberikan jaminan kebebasan bagi pengendaranya? Atau, sang supir tetap ditahan dengan pasal yang berlaku? Kalau ada cerita-cerita dibalik layar ini bisalah di share pengalamannya.
Terima kasih yang sudah membaca thread ini sampai akhir, bila ada kritik silahkan disampaikan dan semoga thread ini bermanfaat, tetap sehat dan merdeka. Ane c4punk pamit undur diri, See u next thread.
"Nikmati Membaca Dengan Santuy"

Tulisan : c4punk@2022
referensi : 1, 2, 3
Pic : google



Tambahan Kaskuser
Quote:
Original Posted By Xclub►Ini kejadian di daerah ane dan kebetulan dulu ane sekolah SD disana, pada saat kejadian adik ane sedang jemput anaknya yg sekolah di SD itu beruntung mereka selamat karena sedang ada di dalam sekolah waktu truk menabrak semua yg ada di depan sekolah.
Menurut cerita adik ane yg ada di TKP truk itu nabrak bukan karena rem blong tapi diduga sopir mengantuk atau tidak fokus waktu bawa kendaraan, setelah kejadian si sopir truk langsung diamankan ke dalam sekolah untuk menghindari amuk masa sembari menunggu petugas datang
Oia di lokasi kejadian tidak ada jalanan menurun, jalanan menurun terdekat yaitu flyover kranji yg berjarak sekitar 400 meter, kalau memang rem blong saat jalanan menurun dari flyover kranji sudah pasti menabrak yg lainnya sebelum sampai sekolah SD karena setelah turunan flyover itu jalanannya menikung dan disana selalu ramai
Untuk korban nya sendiri sudah ada belasan korban meninggal dan puluhan yg luka2. Semoga kejadian seperti ini betul2 bisa jadi pelajaran buat kita semua terutama pihak yg berkaitan langsung dengan truk2 / trailer / bus ikuti dan tegakan peraturan jangan cuma mikirin cuan dan cuan, bagaimana kalau kejadian ini menimpa keluarga anda sendiri?
Quote:
Original Posted By sidewinder11►pertanyaan bro capung ini menarik
saya izin memberi sedikit perspektif (belum tentu benar)
dan hal ini bisa jadi memberikan warna2 baru...
kenapa dalam kasus angelina sondakh misalnya....dulu meski ada baby kecil dia tetap ditahan dengan alasan keadilan. tapi dalam kasus angelina lain ...dia dikenakan tahanan rumahan dgn alasan ada baby kecil dan alasan kemanusiaan
saat terjadi kecelakaan seperti cerita diatas....
ada beberapa pihak yang terlibat
1. pemilik usaha (apakah memaksa supir utk overweight dll)
2. sopir (apakah tidak mengemudi dengan memperhatikan keamanan)
3. truk (apakah semua kondisi baik dan tidak ada kerusakan)
4. penegak aturan (aparat)
5. korban
saat terjadi kecelakaan ( dan kita semua punya asumsi bahwa ini tidak ada yang ingin kejadian kan ya.....jadi kalo kejadian...itu tidak ada faktor kesengajaan. kalo kelalaian / sembrono bisa jadi)
maka...outcome ideal nya adalah :
aparat bekerja sesuai jobdescnya yaitu investigasi dan lidik
sopir diminta keterangan
bos / pengacara bos di minta keterangan
kendaraan diperiksa kondisinya
korban didata
KISAH 1
kondisi ideal yg ada di benak rakyat jelata tentunya :
sopir ditahan - sidang - penjara (jika terbukti terlibat))
bos ditahan - sidang - penjara (jika terbukti terlibat)
kendaraan jadi barbuk
keluarga korban tidak mendapat apa2 selain rasa keadilan krn pembunuh saudaranya mendapat hukuman setimpal sesuai KUHP
dalam kasus di atas....jelas ya....bahwa si pembunuh MEMBAYAR KESALAHANNYA dengan hukuman badan? tapi intinya nyawa di ganti waktu tahanan. dan selama 5 atau 10 taon si terhukum akan hidup dapat makan olahraga nyantai bengong ngeroko di penjara sambil ngabisin anggaran negara dan dijagain sipir2 yg digaji oleh uang pajak rakyat.
nah....pernah kepikir ga....bahwa ADA CARA BAYAR yang LAIN ???
hal ini pernah kita liat juga di kasus2 lama anak artis nabrak pejalan kaki sampai mati. anak pengacara nabrak pejalan sampai cacat dan mati....kemudian kisahnya menguap dan penegakan tidak berlanjut seperti KISAH 1 di atas. kemudian rakyat kebanyakan(awam) marah2 mengutuki mengatai2 aparat dengan sebutan tai. kentut, sampah . korup dll......
padahal bisa jadi.....si PELAKU membayar SESUATU alih2 HUKUMAN BADAN atau membayar sesuatu unntuk MERINGANKAN HUKUMAN BADANnya === tapi tapi tapi tapi......
saya ulangi ya....membayar sesuatu untuk meringankan hukuman badan TAPI memperberat di faktor lain. yaitu....ya.....seperti yg kita semua bisa duga. UANG.
jadi sekali lagi...
bukan si PELAKU BEBAS BEGITU SAJA
bukan APARAT MEMBELA YANG KAYA
bukan KEADILAN TUMPUL KE ATAS
tapi....ya....gitu. ada yg namanya kompromi.
mari kita baca kisah 2 :
KISAH 2
1.si BOS memberikan mandat kepada pengacaranya, untuk mencarikan jalan keluar di mana semua nya damai. senang dan bisa menerima. dan si bos juga minta maaf sebesar2nya dan bersimpati, mengakui akan bertanggung jawab penuh terhadap kebutuhan almarhum2 yg jadi korban, berjanji akan kooperatif penuh dengan segala itikad baik thd semua pihak yang dirugikan (tidak petantang petenteng sok kuasa. tidak juga menunduk seperti malxng ayam ketangkap yang ga punya solusi. BEDA....dia mencoba menawarkan berbagai solusi)
2.si pengacara melakukan pendekatan dengan sopan simpatik sebahasa serasa dengan keluarga2 korban terkait, bahkan mungkin sampai kepada aparatkampungnya. melicinkan segala niatan agar aparat dan tettua kampung ikut bantu bicara memberi pengertian pada keluarga korban ( usual shit like udah jadi bubur....pelaku menyesal .... ketuk kemanusiaan..segala terjadi atas iziin yg di atas....manusia memang tempatnya salah...dll)/ atas nama pengusaha memberikan tanda duka. membiyayai pemakaman dan selamatan 7 -40 -100 -1000 hari , menyekolahkan
anak2 almarhum sampai kuliah. mengobati sakit mertua almarhum...dll , dan tentunya memberikan pengganti sejumlah uang duka tapi ini disebutkan terakhir karena sangat tidak elok seakan2 nyawa manusia diganti uang (padahal ya memang dmkn wkwkkw) ----
coba hitung : berapa nilai
biaya pemakaman 10 orang.
biaya selamatan 7 40 100 1000 utk 10 orang.
biaya sekolah 2 anak alm x 10 orang sampai kuliah.
10 paket uang damai.
10 paket amplop utk aparat kampung agar bantu bicara?
3. pengacara melakukan pendekatan taktis kepada aparat . menyatakan bahwa keluarga korban setuju untuk damai. dan berkoordinasi untuk mengatur pasal2 yang dikenakan agar tidak berat
coba hitung : berapa nilai
tanda terima kasih kepada kepala aparat
tanda terima kasih kepada kepala satuan terkait
tanda terima kasih kepada2 kanit terkait
tanda terima kasih kepada 2 anggota lapangan
karena sudah turut serta mengawal kasus ini sehingga semua happy ending???
4. pengacara melakukan pendekatan taktis kepada kejaksaan, kehakiman dll sampai kepada sidang dan putusan, agar putusan tidak berat, dan saat dibacakan jaksa menerima keputusan tersebut (kerna sudah koordinasi maka jaksa terima. dan hakimnya juga sudah oke)
coba hitung : berapa nilai
tanda terima kasih kepada 3 hakim (atau 1 hakim entah)
tanda terima kasih kepada panitera / penata
tanda terima kasih kepada jaksa
karena sudah turut serta mengawal kasus ini sehingga semua happy ending??
5. pengacara melakukan pendekatan pada MEDIA agar berita tidak terlalu dibombastis dan cepat diredam
coba hitung berapa nilai?
6. biaya kerja SI PENGACARA tsb - coba hitung?
7. setelah melakukan 6 hal di atas maka setelah sidang dan panggilan dan proses2 berbelit selama 6 bulan....mereka BEBAS dandianggap telah menjalani hukuman
apakkah setelah melakukan 6 poin di atas...masi dianggap si pesakitan TIDAK MEMBAYAR APA2??????hanya dihukum 6 BULAN saja? negara tidak adil??
demikian paparan dongeng dari saya.....
ini bukan kisah nyata tentunya. hahahaha
Quote:
Original Posted By olipoenya►Begini,supir mengendarai truck ny menggunakan gigi 7,itu tujuan biar irit solar,sblm sampai ke gigi 7,tentu saja dia harus memulai dari gigi 1 dan seterusny sampai dngn gigi 7 utk dpt momentum kecepatan yg sesuai,(klo g sesuai momentum ny,mbl akan bs jln krn daya tarik dr mesin blm "klik" dngn kcptan dan muatan),nah si supir mungkin lp klo rem kndraan itu hanya mengandalkan minyak rem yg di dorong oleh angin ke kampas rem atau lngsung dr angin mendorong kampas rem,saking cari hemat solar,dmn dr hemat solarny ini dia dpt uang sisa dr solar yg sdh di jatah.
Mslh muatan berlebihan,sesuai aturan emng bnr,tp yg buat aturan udh tau blm fakta di lapangan?fakta di lapangan itu,sesuai prinsip ekonomi,keluar dikit,dapat bnyk dan faktor lain ny adalah,kendaraan pengangkut,sy sebut saja jasa expedisi itu tidak ada tarif atas dan bwh sprti kndraan bus,jd pinter2ny pengusaha dlm mnjlankan ny,mw pasang tarif mahal,g ada yg pake,trf murah otomatis dipke dngn imbas truck over load dr aturan.
Jd sy bs bilang,jngm slhkan pemilik expedisi,jngn slhkan supir,krn mereka itu semua tidak bnr2 diperhatikan oleh negara ini