- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polres Toraja Utara Tangkap Empat Pelaku Judi Sabung Ayam


TS
brinette12
Polres Toraja Utara Tangkap Empat Pelaku Judi Sabung Ayam

Barang Bukti Judi Sabung Ayam Yang Diamankan Polres Toraja Utara di Kecamatan Tikala
Toraja Utara, Sulawesi Selatan- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali berhasil membongkar praktek judi sabung ayam di Dusun Tombang Galungan Lembang Buntu Batu Kec. Tikala Kab. Toraja Utara, Minggu (28/08/2022) sore.
Awalnya, Polres Toraja Utara mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa telah berlangsung praktek judi sabung ayam di Dusun Tombang Galungan Desa/Lembang Buntu Batu Kecamatan Tikala Kabupaten Toraja Utara.
Dari informasi tersebut, Unit Resmob bersama Piket Fungsi Polres Toraja Utara dipimpin oleh Ps. Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 16.00 Wita, Personel tiba di lokasi. Dan ternyata benar, begitu tiba sejumlah pelaku terlihat sedang asyik bermain judi jenis sabung ayam. Para pelaku yang melihat kehadiran Polisi langsung berhamburan menyelamatkan diri.
Dari kesekian pelaku praktek judi sabung ayam tersebut, ada 4 orang pelaku yang berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga mengamankan 2 ekor ayam jantan, 2 ekor bangkai ayam hasil aduan, 10 bilah pisau taji, serta uang tunai Rp. 254.000,-.
Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H membenarkan kronolgis penangkapan terhadap para pelaku perjudian jenis sabung ayam beserta barang bukti.
"Iya benar, ada 4 orang pelaku yang berhasil kita amankan beserta beberapa barang bukti lainnya. saat ini sedang kami proses” ujar Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H
4 orang pelaku yang berhasil diamankan, yakni, RB (21) warga Tombang Galungan Lembang Buntu Batu Kec. Tikala, SM (26) warga Batu Kel. Tikala Kec. Tikala, AM (56) warga Dsn. Tangdanun Lembang Buntu Lobo' Kec. Sesean, serta MS (45) warga Pongrombe Lembang Buntu Batu Kec. Tikala.
“Atas perbuatannya, ke empat pelaku yang telah diamankan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama sepuluh tahun penjara,” terang Kasat Reskrim.
Sebelum meninggalakan lokasi tak lupa polisi menghimbau kepada warga setempat untuk tidak menjadi penyedia tempat ataupun memfasilitasi praketek perjudian jenis apapun terlebih sabung ayam.




nomorelies dan wiry memberi reputasi
0
515
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan