Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

D.D.o.SAvatar border
TS
D.D.o.S
Kemendagri Belum Terima Usulan Pencabutan Pergub Penggusuran dari DKI

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunggu restu Kemendagri untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum menerima usulan pencabutan Pergub yang selama ini mengatur penggusuran di Jakarta itu.

"Usulan fasilitasi Pergub pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 belum di terima oleh direktorat yang menangani," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).

Benni menjelaskan usulan biasanya diajukan melalui aplikasi e-Perda dengan melampirkan Pergub terbaru yang mengatur pencabutan aturan sebelumnya. Setelah itu, Kemendagri akan memproses jika sudah memenuhi persyaratan administrasi.

"Usulan disampaikan melalui aplikasi e-Perda. Kalau sudah lengkap syaratnya, maka akan di-approve pada Unit Layanan Administrasi (ULA), selanjutnya, bisa diproses," jelasnya.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018, pengajuan diproses maksimal 15 hari kerja. "Berdasarkan SOP paling lama 15 hari kerja sudah selesai, sesuai Permendagri 120 Tahun 2018," ujar Benni.

Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan akan mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Anies menyebut saat ini pencabutan pergub era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu sedang berproses di Kemendagri.

"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu aja dari kementerian," kata Anies di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022).

Saat ini pihaknya telah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mencabut pencabutan pergub lama. Kendati begitu, pihaknya tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Barulah setelah itu nomor pergub diterbitkan.

"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kita sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan kementerian dalam negeri, nanti begitu selesai akan keluar nomornya diumumkan," jelasnya.

Anies memastikan pergub itu bakal berlaku sekalipun sisa masa jabatan Gubernur DKI Jakarta tinggal 2 bulan. Pasalnya, proses pencabutan aturan itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

PERGUB PENGGUSURAN
lah kemendagri aja belon ada nerima usulan, ini anis klaim tinggal menunggu  diproses kemendagri, emoticon-Big Grinemoticon-Ngacir
nomorelies
valkyr9
hhendryz
hhendryz dan 5 lainnya memberi reputasi
6
665
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan