- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kepala BIN: KUHP Peninggalan Kolonial Belanda, Belum Cerminkan Nilai-Nilai Budaya


TS
diesvi
Kepala BIN: KUHP Peninggalan Kolonial Belanda, Belum Cerminkan Nilai-Nilai Budaya
Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) perlu segera disahkan untuk mengikuti pergeseran paradigma hukum pidana. Beberapa rumusan norma dalam RUU KUHP telah mengakomodasi masukan dari masyarakat sipil. Ruang bagi masyarakat menyampaikan masukan tetap terbuka.
Rencana pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang yang sempat tertunda pada 2019 lalu mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Para pemuka agama, wakil rakyat, hingga pakar hukum menilai bangsa Indonesia membutuhkan hukum pidana baru yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.
Diketahui, RUU KUHP adalah salah satu RUU peninggalan DPR periode 2014-2019 yang batal disahkan pada hari-hari terakhir. RUU ini sejatinya akan disetujui DPR pada rapat paripurna 2019. Tapi saat itu, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP bersama 3 RUU lainnya, yakni RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba karena menuai penolakan.
Sikap itu disampaikan Jokowi setelah menerima para pemimpin DPR, serta perwakilan fraksi dan komisi DPR di Istana Merdeka pada 23 September 2019.
"Ditunda pengesahannya supaya kami bisa mendapat masukan-masukan, maupun substansi yang lebih baik dan sesuai keinginan masyarakat," kata Jokowi kala itu.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan, mengatakan, KUHP peninggalan zaman kolonial Belanda yang masih dipakai sampai saat ini.
‘Secara politik hukum belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa apalagi nilai-nilai dasar Falsafah Negara yaitu Pancasila, oleh karenanya, semua produk hukum kolonial perlu segera diganti dengan produk hukum nasional,” ujar Budi Gunawan, Senin (22/8/2022).
Lebih lanjut, Budi Gunawan menjelaskan bahwa gagasan pemerintah untuk mengajukan RKUHP kepada DPR merupakan kehendak yang patut diapresiasi, karena sejak digagas tahun 1964 oleh para Guru Besar dan Ahli Hukum Pidana.
“RKUHP ini merupakan suatu perubahan sistem hukum pidana yang dinamis sifatnya, baik dari sisi tempat (place), ruang (space), dan waktu (time),” terangnya.
Karena itu kata dia, pembaruan hukum pidana melalui RKUHP tidak saja mempertimbangkan faktor asas demokratisasi, modernisasi dan dekolonisasi sistem Hukum Pidana, tetapi juga mempertimbangkan pengakuan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku dan hidup dalam masyarakat -living law- (adat), yang kesemua ini dilakukan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi Hukum Pidana.
“Bahkan, RKUHP telah mengantisipasi pengaruh globalisasi yang universal di bidang ekonomi dengan dampak dan efeknya pada peran kompetensi hukum pidana,” tutupnya.
https://nasional.okezone.com/amp/202...i-nilai-budaya
Rencana pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang yang sempat tertunda pada 2019 lalu mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Para pemuka agama, wakil rakyat, hingga pakar hukum menilai bangsa Indonesia membutuhkan hukum pidana baru yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.
Diketahui, RUU KUHP adalah salah satu RUU peninggalan DPR periode 2014-2019 yang batal disahkan pada hari-hari terakhir. RUU ini sejatinya akan disetujui DPR pada rapat paripurna 2019. Tapi saat itu, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP bersama 3 RUU lainnya, yakni RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba karena menuai penolakan.
Sikap itu disampaikan Jokowi setelah menerima para pemimpin DPR, serta perwakilan fraksi dan komisi DPR di Istana Merdeka pada 23 September 2019.
"Ditunda pengesahannya supaya kami bisa mendapat masukan-masukan, maupun substansi yang lebih baik dan sesuai keinginan masyarakat," kata Jokowi kala itu.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan, mengatakan, KUHP peninggalan zaman kolonial Belanda yang masih dipakai sampai saat ini.
‘Secara politik hukum belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa apalagi nilai-nilai dasar Falsafah Negara yaitu Pancasila, oleh karenanya, semua produk hukum kolonial perlu segera diganti dengan produk hukum nasional,” ujar Budi Gunawan, Senin (22/8/2022).
Lebih lanjut, Budi Gunawan menjelaskan bahwa gagasan pemerintah untuk mengajukan RKUHP kepada DPR merupakan kehendak yang patut diapresiasi, karena sejak digagas tahun 1964 oleh para Guru Besar dan Ahli Hukum Pidana.
“RKUHP ini merupakan suatu perubahan sistem hukum pidana yang dinamis sifatnya, baik dari sisi tempat (place), ruang (space), dan waktu (time),” terangnya.
Karena itu kata dia, pembaruan hukum pidana melalui RKUHP tidak saja mempertimbangkan faktor asas demokratisasi, modernisasi dan dekolonisasi sistem Hukum Pidana, tetapi juga mempertimbangkan pengakuan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku dan hidup dalam masyarakat -living law- (adat), yang kesemua ini dilakukan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi Hukum Pidana.
“Bahkan, RKUHP telah mengantisipasi pengaruh globalisasi yang universal di bidang ekonomi dengan dampak dan efeknya pada peran kompetensi hukum pidana,” tutupnya.
https://nasional.okezone.com/amp/202...i-nilai-budaya


nomorelies memberi reputasi
1
739
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan