- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
ASK Perdata Utang/Piutang Surat Kuasa Menjual


TS
html807
ASK Perdata Utang/Piutang Surat Kuasa Menjual
kebetulan saya mau sharing dengan masalah perdata ( utang/piutang , surat kuasa menjual ), jadi begini :
Peristiwa hukum ini sebenarnya terjadi di generasi eyang saya ( ibu bapak sy punya ibu[nenek], nah ibu nya ibu bapak saya punya ibu[eyang] ), fyi. Ibu mama dan papa sy masih adik kakak.
Eyang saya memiliki 8 Anak [1IS,2KR,3IS,4IS,5IS,6IS,7IS,8IS] *ISlam*KRisten* (tdk bermaksud SARA, krn selanjutnya sebagian besar keluarga lebih condong ke hukum waris islam)
Dahulu kala sktr maret 1998 sd september 1999, secara bertahap eyang kami meminjam uang kepada sdr HARIYANTO ,total 50 jt.
Bahwa untuk menjamin pengembalian dana diserahkan SHM an.eyang, pada 28 sep 1998 di ttd surat kuasa menjual antara eyang,1IS,4IS,6IS,8IS selaku pemberi kuasa ditujukan kepada HARIYANTO selaku penerima kuasa, dilegalisasi Akta Notaris.
Singkat cerita, sampai saat ini , ketika kami ( cicit,cucu dan anak eyang yg msh hidup [6IS,7IS,8IS] ), ketika ingin melunasi hutang 50 jt, selalu di tolak. Pihak penerima kuasa pernah mengatakan segala hutang akan lunas tapi harus menjual objek jaminan itu ke mereka. Padahal ad calon pembeli potensial lain yg tertarik akan membeli dengan value yg menurut kami sesuai dengan nilai property sekitar pada saat ini.
Mereka tidak pernah mau bertemu, jika kami mengajak calon pembeli untuk membahas pelumasan hutang terdahulu dan mengembalikan sertifikatnya. Mereka berasumsi krn blm lunasnya hutang dan telah terbitnya surat kuasa menjual, jaminan tersebut sudah selayaknya mereka yang kuasai.
Pd 2019 via kerabat pernah kami cek ke BPN memang SHM masih an.eyang kami. Blm di pindah namakan. Blm tau yg sekarang.
Sy ingin tau dari pandangan sebagai praktisi hukum bagaimana cara menyelesaikan masalah ini disesuaikan dgn pasal 1813 KUHPerdata tentang pengakhiran kuasa.
Dengan uraian permasalahan hukum diatas , apakah bisa mereka secara sepihak langsung membalik namakan SHM atau menjaminkan atau menjual kepada pihak ketiga lainnya ?
Dan mereka menolak pelunasan sebesar 50 jt dan tidak menerima pertemuan dengan potensi calon pembeli lain dengan dalih tanah itu harus mereka yg membelinya apakah dibenarkan secara hukum ?
Mohon bantuan sharing dan panduannya gan agar kami dapat gambaran langkah apa selanjutnya yg harus kami tempuh, krn setiap tahun jika kami menayakan ke mereka selalu menemui jalan buntu.
Terimakasih sebelumnya..🙏🙏
Peristiwa hukum ini sebenarnya terjadi di generasi eyang saya ( ibu bapak sy punya ibu[nenek], nah ibu nya ibu bapak saya punya ibu[eyang] ), fyi. Ibu mama dan papa sy masih adik kakak.
Eyang saya memiliki 8 Anak [1IS,2KR,3IS,4IS,5IS,6IS,7IS,8IS] *ISlam*KRisten* (tdk bermaksud SARA, krn selanjutnya sebagian besar keluarga lebih condong ke hukum waris islam)
Dahulu kala sktr maret 1998 sd september 1999, secara bertahap eyang kami meminjam uang kepada sdr HARIYANTO ,total 50 jt.
Bahwa untuk menjamin pengembalian dana diserahkan SHM an.eyang, pada 28 sep 1998 di ttd surat kuasa menjual antara eyang,1IS,4IS,6IS,8IS selaku pemberi kuasa ditujukan kepada HARIYANTO selaku penerima kuasa, dilegalisasi Akta Notaris.
Singkat cerita, sampai saat ini , ketika kami ( cicit,cucu dan anak eyang yg msh hidup [6IS,7IS,8IS] ), ketika ingin melunasi hutang 50 jt, selalu di tolak. Pihak penerima kuasa pernah mengatakan segala hutang akan lunas tapi harus menjual objek jaminan itu ke mereka. Padahal ad calon pembeli potensial lain yg tertarik akan membeli dengan value yg menurut kami sesuai dengan nilai property sekitar pada saat ini.
Mereka tidak pernah mau bertemu, jika kami mengajak calon pembeli untuk membahas pelumasan hutang terdahulu dan mengembalikan sertifikatnya. Mereka berasumsi krn blm lunasnya hutang dan telah terbitnya surat kuasa menjual, jaminan tersebut sudah selayaknya mereka yang kuasai.
Pd 2019 via kerabat pernah kami cek ke BPN memang SHM masih an.eyang kami. Blm di pindah namakan. Blm tau yg sekarang.
Sy ingin tau dari pandangan sebagai praktisi hukum bagaimana cara menyelesaikan masalah ini disesuaikan dgn pasal 1813 KUHPerdata tentang pengakhiran kuasa.
Dengan uraian permasalahan hukum diatas , apakah bisa mereka secara sepihak langsung membalik namakan SHM atau menjaminkan atau menjual kepada pihak ketiga lainnya ?
Dan mereka menolak pelunasan sebesar 50 jt dan tidak menerima pertemuan dengan potensi calon pembeli lain dengan dalih tanah itu harus mereka yg membelinya apakah dibenarkan secara hukum ?
Mohon bantuan sharing dan panduannya gan agar kami dapat gambaran langkah apa selanjutnya yg harus kami tempuh, krn setiap tahun jika kami menayakan ke mereka selalu menemui jalan buntu.
Terimakasih sebelumnya..🙏🙏
0
1.6K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan