Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Tanggapi Kekecewaan Australia, Ditjen Pas: Kami Salah jika Tak Penuhi Hak Umar Patek
Tanggapi Kekecewaan Australia, Ditjen Pas: Kami Salah jika Tak Penuhi Hak Umar Patek

Tanggapi Kekecewaan Australia, Ditjen Pas: Kami Salah jika Tak Penuhi Hak Umar Patek
JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasayarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyebutkan, pihaknya akan menyalahi aturan jika tidak memberikan hak pengurangan hukuman kepada terpidana Bom Bali 1, Umar Patek. 

Rika mengatakan, berdasarkan persyaratan administratif dan substantif, Umar Patek berhak mendapatkan remisi. Hal ini juga berlaku bagi semua warga narapidana.

Pernyataan ini Rika sampaikan guna menanggapi kekecewaan pemerintah Australia atas pengurangan masa hukuman Umar Patek. Sebagaimana diketahui, 88 korban jiwa Bom Bali 1 merupakan warga Australia.

“Kita akan menyalahi peraturan apabila kita tidak memenuhi hak warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/8/2022). 

Rika mengatakan, Umar Patek mendapatkan Remisi Umum (RU) I. RU merupakan pengurangan sebagian masa hukuman yang diberikan pada hari kemerdekaan atau 17 Agustus. Masa hukumannya dikurangi 5 bulan. Selain itu, saat ini Umar Patek juga sedang mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB).

 Menurut Rika, jika Umar Patek telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan PB, Ditjen Pas akan menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB). Menurut Rika, Umar Patek telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan PB, yakni menyatakan setia kepada NKRI.

 “Sudah menyatakan ikrar NKRI,” ujar Rika. 

 Sebelumnya, Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese mengaku kecewa karena masa hukuman Umar Patek dikurangi hampir dua tahun. Anthony mengaku mendapatkan informasi dari otoritas Indonesia bahwa masa hukuman pembuat bom itu mendapat remisi 5 bulan. 

Menurutnya, hal itu menyakiti perasaan warga Australia yang keluarganya menjadi korban serangan Bom Bali 1.

"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu," ungkap dia, sebagaimana dikutip dari Associated Press (AP).

https://nasional.kompas.com/read/202...nuhi-hak-umar.





Menkumham Akui Dapat Rekomendasi BNPT soal Remisi Umar Patek
Tanggapi Kekecewaan Australia, Ditjen Pas: Kami Salah jika Tak Penuhi Hak Umar Patek
Narapidana kasus terorisme (Napiter) Umar Patek. (AFP/ADEK BERRY)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengaku telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait remisi terhadap narapidana kasus terorisme (Napiter) Umar Patek.
Kendati demikian, Yasonna mengaku masih menunggu sebuah surat dari instansi untuk melakukan pertimbangan.

"Kita tahu ada keberatan, kita masih menunggu sebuah surat lagi, saya tak perlu sebut dari institusi mana, nanti kita lihat. Tapi kita akan pertimbangkan semua masukan-masukan yang ada ya. Kalau dari BNPT itu sudah direkomendasikan," ujar Yasonna saat dijumpai di Hotel Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (23/8).

Yasonna tidak menyebut secara gamblang institusi yang dimaksud. Namun, dia mengonfirmasi instansi tersebut berasal dari dalam negeri. Tak hanya itu, Yasonna juga merespons kritik yang dilayangkan pemerintah Australia terkait remisi Umar Patek.

"Bukan dari pemerintah luar negeri [Surat yang ditunggu], tidak. Bahwa mereka ada beberapa masukan itu biarlah itu, tapi kan kita mempertimbangkan dari institusi negara kita sendiri," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Narapidana kasus terorisme (Napiter) Umar Patek mendapatkan remisi lima bulan masa hukuman di momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.

Ia bakal mendapat kebebasan lantaran telah memenuhi ketentuan bebas bersyarat. Namun hal itu belum dapat terwujud lantaran masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Jadi remisinya beliau [Patek] lima bulan, sementara jika dihitung [sisa masa pidana] dari Agustus 2022 sampai Januari 2023 tentunya sudah selesai, tapi administrasinya belum keluar," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Jumat (19/8).

Zaeroji menjelaskan, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Patek harus melalui dua pertiga masa pidananya. Hingga hari ini, dua pertiga masa tahanan itu akan jatuh pada 14 Januari 2023.

"Untuk bebas bersyarat itu harus menjalani dua pertiga masa tahanan, nah beliau kalau masa tahanan nanti dua pertiga itu habis bulan Januari 2023," ucapnya.

Lantaran Patek sudah mendapatkan remisi lima bulan, maka penghitungan akhir masa hukumannya akan jatuh pada bulan ini, Agustus 2022.

"Tapi saat ini, mendapat remisi selama lima bulan. Artinya beliau sudah bisa keluar bebas bersyarat sebetulnya," ujarnya.

Remisi itu diberikan lantaran Patek sudah berikrar kembali dan setia kepada NKRI, aktif mengikuti kegiatan serta berkelakuan baik selama mendekam di Lapas Klas I Surabaya, Porong, Sidoarjo.

Namun, Zaeroji mengatakan, Patek belum bisa segera keluar dari Lapas Porong. Pasalnya pihaknya masih menunggu surat keputusan bebas bersyarat dari Kemenkumham. Zaeroji memperkirakan hal itu tak akan lama lagi.

"Kami masih menunggu surat keputusan dari pusat. Mungkin dalam waktu dekat. Saya sudah minta kalapas mengusulkan ke pusat," ucapnya

Selama mendekam di Lapas Porong sejak 2014, Umar Patek sudah 11 kali mendapatkan remisi dengan total pengurangan masa hukuman 33 bulan 120 hari.

Umar Patek didakwa 20 tahun penjara pada 2012. Ia terbukti meracik bom yang menghancurkan dua kelab malam di Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang tewas. Sebanyak 88 warga yang tewas dalam insiden itu adalah warga Australia.

Selain terlibat dalam bom bali, Patek juga terlibat dalam pengeboman sejumlah gereja di Jakarta kala Malam Natal pada 2000, membunuh setidaknya 15 orang.

Patek sendiri merupakan anggota dari Jemaah Islamiyah, militan yang terhubung dengan Al-Qaeda. Patek sempat melarikan diri selama sembilan tahun sebelum berhasil ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 2011. Bahkan, kepala Patek sempat dihargai US$1 juta atau setara Rp14,8 miliar kala masih menjadi buron.

(pop/isn)
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...si-umar-patek.

Ditolak permintaan Pemerintah Australia sama Kemenkuham....

apakah akan ada aksi demo di KJRI dan Kedubes di Australia nanti menentang pembebasan Umar Patek?
nurade247Avatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
User telah dihapus
User telah dihapus dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.1K
49
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan