Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Menolak Lupa: Cak Imin dari Kasus Gatsu 1 Sampai Kasus Kardus Durian
Suarakita.net, Jakarta - Nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pernah disebut-sebut dalam dua kasus tindak pidana korupsi. Selain dalam kasus 'kardus durian', nama Cak Imin juga muncul dalam kasus 'Gatsu 1'. Kedua kasus korupsi ini terjadi ketika Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) periode 2009 sampai 2014.

1. Kasus Gatsu 1

Kasus ini menjerat mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddien Malik. Pada 30 Maret 2016 silam, ia divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp5,4 miliar.

Jamaluddien Malik memerintahkan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup P2KT untuk memberikan sejumlah uang kepada dirinya dengan cara memotong pembayaran, mencairkan anggaran untuk kegiatan fiktif serta menerima uang dari pihak swasta, Kepala Daerah dan Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi, Kabupaten/Kota.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi dari Mahkamah Agung, sebanyak Rp400 juta di antaranya diperuntukkan bagi Cak Imin. Keterangan ini diungkapkan oleh Saksi atas nama Sudarso, Kabag Kepegawaian dan Umum yang secara paksa ditugaskan oleh Jamaluddien Malik untuk mengumpulkan 'uang kontribusi' dari para PPK.

"Bahwa dalam catatan pengeluaran yang Saksi buat ada tulisan untuk GATSU 1, artinya untuk diberikan kepada menteri MUHAIMIN ISKANDAR yang berkantor di Jl. Gatot Subroto. Awalnya Terdakwa menyampaikan: “Pak Darso, masih ada uang atau tidak, Pak Menteri belum dapat honor”, Saksi menjawab : “masih ada"." Demikian keterangan Sudarso dalam dokumen Putusan Nomor 157/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST.

Sebelum diserahkan kepadanya, Jamaluddien Malik terlebih dahulu memerintahkan Sudarso menukarkan uang Rp400 juta untuk Cak Imin menjadi Dollar Amerika Serikat. Belakangan, Jamaluddien Malik menjilat ludahnya sendiri dengan mengatakan kalau Cak Imin tidak pernah meminta uang Rp400 juta tersebut.

Terkait kasus ini, Cak Imin pernah diperiksa KPK pada 28 Oktober 2015 silam. Usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Cak Imin kepada wartawan mengaku tidak mengetahui perihal pemerasan yang dilakukan oleh Jamaluddien Malik. Meski hadir di KPK, Cak Imin mangkir ketika dimintai menjadi Saksi di pengadilan. Tanpa kehadiran Cak Imin, total ada 42 Saksi lainnya yang berhasil dihadirkan JPU di persidangan.

Hingga saat ini, dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus 'Gatsu 1' belum menemui titik terang. Pada April 2018 lalu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman sempat meminta KPK untuk mengusutnya, mengingat ada Saksi yang menuturkan Cak Imin turut mendapat jatah Rp400 juta.

2. Kasus Kardus Durian

Kasus 'Kardus Durian' merupakan kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua tahun 2011. Terpidana dalam kasus yang inkracht tahun 2012 ini antara lain I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan yang masing-masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta Dharnawati alias Nana dengan vonis 2,5 tahun penjara berikut denda Rp100 juta.

I Nyoman Suisnaya adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans. Sementara Dadong Irbarelawan adalah mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans. Sedangkan Dharnawati adalah Kuasa Direktur PT Alam Jaya Papua.

Disebut kasus 'Kardus Durian' karena Dharnawati membawa uang suap Rp1,5 miliar untuk I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan dalam kardus durian. Di persidangan, mereka menyebut uang tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi Cak Imin. Akan tetapi Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam maupun di luar persidangan.

Redaksi kemudian berupaya mencari salinan Putusan yang biasanya dipublikasikan di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk menelusuri lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus 'Kardus Durian'.

Ada tiga salinan Putusan yang dicari. Satu, Putusan nomor 00065/PID.B/TPKOR/2011/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Dharnawati alias Nana. Dua, Putusan nomor 00066/PID.B/TPKOR/2011/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa I Nyoman Suisnaya. Tiga, Putusan nomor 00067/PID.B/TPKOR/2011/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Dadong Irbarelawan.

Namun anehnya, ketiga Putusan tersebut tidak dipublikasikan dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung. Kenapa? Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi ketika dimintai keterangannya pada Kamis (18/8/2022) mengatakan bahwa ketiga Putusan itu memang tidak diunggah ke dalam database online oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mengenai alasannya, ia meminta untuk menanyakan langsung kepada pihak Pengadilan terkait.

"Memang gak diupload oleh PN Jakarta Pusat. Bapak bisa minta langsung ke PN Jakarta Pusat," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/8/2022).

Hingga saat ini dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus 'Kardus Durian' juga belum menemui titik terang seperti dalam kasus 'Gatsu 1'. Meski begitu, sejak Januari sampai Agustus 2022, KPK setidaknya telah dua kali menegaskan akan kembali mempelajari kasus-kasus lama termasuk yang menyeret nama Cak Imin. Hal ini disampaikan oleh Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri pada Maret dan Mei 2022.

Pelu diketahui, sampai berita ini ditulis dan diterbitkan, redaksi belum berhasil menghubungi Cak Imin untuk dimintai klarifikasi. Beberapa politikus PKB yang dihubungi juga tidak membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya. (HAM)

https://suarakita.net/menolak-lupa-cak-imin-dari-kasus-gatsu-1-sampai-kasus-kardus-durian/
Diubah oleh User telah dihapus 19-08-2022 11:13
nomoreliesAvatar border
081584324034Avatar border
6281584324034Avatar border
6281584324034 dan 4 lainnya memberi reputasi
-1
977
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan