albyabby91Avatar border
TS
albyabby91
Logika Hukum Tindakan Karyawati Alfamart Perekam Ibu Pencuri Coklat
Logika Hukum Tindakan Karyawati Alfamart Perekam Ibu Pencuri Coklat

Jonru Ginting dalam tulisannya “Karyawati Alfamart Memang Salah”, mengatakan: “Aksi si karyawati yang merekam si ibu pencuri cokelat, itu merupakan perbuatan yang SANGAT BAIK. Sebab video itu bisa dijadikan ALAT BUKTI yang sangat valid. Namun ketika dia memposting video tersebut dan memviralkannya, maka inilah perbuatan yang tidak pada tempatnya”.

Salah satu alasan yg digunakan Jonru untuk menguatkan pernyataannya adalah alasan hukum. Jonru menyebut, si Kayawati bisa dijerat UU ITE yg arahnya adalah “pencemaran nama baik. Baik. Saya akan membahasnya dengan menggunakan logika hukum.

Rekaman video pencurian yg disebarkan karyawati itu termasuk kategori informasi dan dokumen elektronik.
Sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 2011 yg sudah diperbaharui menjadi UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE, pencemaran nama baik dalam menyebarkan rekaman aksi kejahatan seseorang secara elektronik di atur dalam pasal 27 ayat (3). Disebutkan: ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Untuk memahami maksud ayat di atas, ada beberapa hal yg harus diperhatikan. Yg paling pertama, terkait pengertian “penghinaan dan pencemaran nama baik”. Pengertian “penghinaan dan pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat (3) bersumber pada pasal 310 dan 311 KUHP. KUHP pasal 310 ayat (1) menyebutkan: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Selanjutnya, KUHP pasal 311 ayat (1) menyebutkan: Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun” . Terlihat terang, kedua pasal KUHP tersebut mendifiniskan “penghinaan dan pencemaran nama baik” sebagai perbuatan yg disertai “tuduhan dan fitnah”.

Hal ini sejalan dengan tafsiran R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa untuk dapat dipidana dengan pasal tersebut, penghinaan dan pencemanaran nama baik harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui oleh orang banyak)”

Pertanyaannya: apakah dalam konten video yg disebar karyawati terdapat tuduhan dan fitnah ? Berulang kali, saya bolak-balik play videonya, saya tidak menemukan adanya unsur tuduhan dan fitnah. Sebaliknya, konten video hanya menggambarkan dengan jelas peristiwa sejumlah karyawan Alfamart menghadang seorang ibu yg kedapatan mengambil cokelat lalu dibawa kabur tanpa membayar.

Menurut SKB UU ITE, bahwa muatan video yg ditransmisikan, didistribusikan dengan kandungan berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, peristiwa atau sebuah kenyataan, fakta tentang terjadinya pencurian, bukan merupakan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Dengan logika hukum tersebut, yg dilakukan si Karwayati alfamart bukan termasuk tindakan pidana. karena dalam video yg disebar tidak terkandung "tuduhan dan fitnah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebaliknya, memuat fakta atau kenyataan tentang terjadinya pencurian.

Ini bukan bantahan atas pernyataan Jonru. Hanya tambahan untuk melengkapi penyebutan "alasan hukum" Jonru yg ditulis tanpa disertai penjelasan dan tafsiran hukum. Gansis yang punya opini dan POV lain juga silahkan berkomentar di kolom komentar dengan bijak yaa. Terima kasih dan semoga menghibur !!!

***

Sumber Pendukung :
https://bit.ly/3PrVS8N
gramediapubl701
jokoariyanto
gpandita
gpandita dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan