Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Jokowi Dinilai Putihkan Pelanggar HAM Berat Lewat Keppres Terbaru
Jokowi Dinilai Putihkan Pelanggar HAM Berat Lewat Keppres Terbaru
Jokowi Dinilai Putihkan Pelanggar HAM Berat Lewat Keppres Terbaru

Ilustrasi. Menurut Setara Institute, Keppres soal Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat mempertebal impunitas pelaku. (Foto: CNN Indonesia/Huyogo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setara Institute menilai keputusan presiden atau keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang baru diteken Presiden Joko Widodo akan menguatkan impunitas dan memutihkan pelanggar HAM berat masa lalu.
Menurut Ketua Setara Institute Hendardi, Keppres tersebut menunjukkan bahwa Jokowi tidak mampu dan tidak mampu menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.

"Setara Institute memandang pembentukan 'Tim PAHAM' hanyalah proyek mempertebal impunitas dan pemutihan pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas diselesaikan negara," kata Hendardi dalam keterangan pers, Selasa (16/8).

Berdasarkan draf Keppres yang beredar, Hendardi mengatakan tim bentukan Jokowi itu beranggotakan sejumlah orang yang dianggap bermasalah terkait pelanggaran HAM masa lalu.

Menurut dia, alih-alih memproses kasus pelanggaran HAM sesuai mandat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Jokowi justru menutup rapat tuntutan publik dan harapan korban akan kebenaran dan keadilan.

Ia pun mengatakan pembentukan tim tersebut akan berdampak pada pencarian kebenaran untuk memenuhi hak korban dan publik. Sebab, penyelesaian secara yudisial menjadi opsional.

"Karena pilihan non-yudisial telah ditetapkan, maka sejatinya Jokowi mengingkari mandat UU 26/2000 yang bahwa penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili melalui Pengadilan HAM Ad Hoc," kata Hendardi.

Hendardi menilai mekanisme non-yudisial tersebut adalah bentuk pengampunan massal dan cuci tangan negara. Menurut dia, 'Tim PAHAM' hanyalah panitia yang dibentuk Jokowi untuk memberikan santunan kepada korban yang ditujukan untuk pembungkaman atas tuntutan dan aspirasi korban.

"Padahal dalam hukum HAM internasional dan konsep transitional justice bukan hanya right to reparation (hak atas pemulihan) yang harus dipenuhi, tetapi right to truth (hak atas kebenaran), right to justice (hak atas keadilan) dan guarantees of non-repetition (jaminan ketidakberulangan)," ucapnya.

Diberitakan, saat menyampaikan pidato di Sidang MPR RI, Jakarta, Jokowi menyatakan telah meneken kepres soal pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Selain itu, Jokowi juga menyatakan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang dalam proses pembahasan.

Mekanisme non-yudisial sejak lama dikritik oleh kalangan sipil karena dapat dijadikan alibi pemerintah untuk tidak memproses kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial.

Sampai saat ini, ada 12 kasus pelanggaran HAM yang tengah ditangani Komnas HAM.

Beberapa kasus pelanggaran HAM berat itu antara lain Pembunuhan Massal 1965, Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Pembunuhan Munir, dan Tragedi Paniai.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...ppres-terbaru.

Jokowi: RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam Proses Pembahasan
Jokowi Dinilai Putihkan Pelanggar HAM Berat Lewat Keppres Terbaru




Presiden RI Joko Widodo mengenakan baju adat saat menghadiri sidang tahunan MPR. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) masih dalam pembahasan.

"RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan," kata Jokowi dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari ini, Selasa (16/8).

Sama seperti tahun-tahun yang lalu, sidang tahunan MPR itu diselenggarakan sehari jelang puncak peringatan kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

Jokowi menyebut RUU KKR menjadi perhatian pihaknya dalam rangka penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

"Terus menjadi perhatian serius pemerintah," ucapnya.

Sebagai informasi, KKR merupakan mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus pelanggaran HAM berat.

Mekanisme ini telah lama dipraktikkan di dunia oleh berbagai negara seperti Afrika Selatan dan Korea Selatan. Beberapa negara Amerika Latin juga turut menerapkannya.

Untuk diketahui, Pemerintah RI sebelumnya menggodok naskah akademik RUU KKR. Aturan itu berperan sebagai dasar hukum yang digunakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam prosesnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pemerintah harus melibatkan banyak pihak dalam penyusunan RUU KKR. Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin mengatakan bahwa hingga saat ini bahkan pihaknya belum pernah diajak berdiskusi secara formal sial penyusunan RUU KKR.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...es-pembahasan.



Jokowi Teken Keppres Tim Urus Pelanggaran HAM Berat Non-Yudisial

Jokowi Dinilai Putihkan Pelanggar HAM Berat Lewat Keppres Terbaru
Presiden Joko Widodo meneken keputusan presiden (Keppres) tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial untuk pelanggaran HAM berat di masa lalu (BPMI)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial untuk pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Hal itu diungkapkan Jokowi dalam pidatonya di Sidang Tahunan DPR 2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari ini, Selasa (16/8).

"Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," kata Jokowi.

Jokowi mengklaim pemerintah akan terus berupaya menindaklanjuti semua temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pelanggaran HAM berat yang ada.

"Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan," ujar dia.

Sampai saat ini, dari 13 pelanggaran HAM berat yang terjadi, baru satu kasus yang telah naik sampai ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung, yakni kasus Paniai. Kedua belas kasus lainnya masih mandek di Kejagung.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sebelumnya meminta Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menindaklanjuti berkas 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang penyelidikannya telah diselesaikan oleh pihaknya.

"Komnas HAM terus mendorong dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti 12 berkas peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM RI sesuai mandat Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Taufan dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020 yang berlangsung secara daring, Kamis (12/8).


Sementara itu, penyelesaian non-yudisial banyak ditentang oleh kalangan sipil. Mereka ingin, semua kasus pelanggaran HAM berat diproses secara hukum di pengadilan.

Pada kasus Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 misalnya, Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Fauzan Raisal Misrawi menegaskan pihaknya ingin kasus tersebut diselesaikan di jalur yudisial atau lewat pengadilan.

"Yang kami inginkan adalah jalur yudisial di sini, bukan nonyudisial untuk menuntaskan pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I dan II ini," ujar Fauzan saat dihubungi, Rabu (18/5).

(yla/bmw)
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-non-yudisial.

Akibat terlalu lama kasus-kasus tersebut jadi Presiden Jokowi memakai jalur rekonsiliasi daripada membawa mereka-mereka yang sudah purnawirawan ke pengadilan...

Konsep rekonsiliasi dipakai Indonesia dengan Timor Leste membahas pelanggaran-pelanggaran HAM terjadi di Timor Timur di masa referendum ketimbang mengikuti saran PBB menyeret tokoh-tokoh terkait ke pengadilan HAM . Hal ini yang membuat Presiden Ramos Horta menyebut hubungan Indonesia-Timor Leste sangat unik ketimbang negara-negara yang memiliki kemiripan historis emoticon-Big Grin
Jokowi Dinilai Putihkan Pelanggar HAM Berat Lewat Keppres Terbaru

Gambar tragedi Paniai 2014 itu dan baru mau disidangkan atas kasus pelanggaran HAM...

Diubah oleh mabdulkarim 16-08-2022 21:29
0
988
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan