3 Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Yang Wajib Kamu Tahu !
TS
zeropromosi
3 Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Yang Wajib Kamu Tahu !
Hai sobat ! Momen 17 agustus/hari kemerdekaan RI sudah tinggal menghitung hari, banyak masyarakat Indonesia yang sudah mulai bersiap untuk menyambut dengan antusias. Bukan hanya menyiapkan berbagai macam perlombaan dan acara, masyarakat juga turut serta memasang sejumlah umbul-umbul dan bendera merah putih. Tapi tahukah kamu ternyata bendera merah putih gak boleh dipasang sembarangan lho, karena pemasangan bendera yang benar sudah diatur di dalam Undang-Undang sebagaimana yang telah zeropromosi rangkum berikut ini. Yuk cari tau aturannya biar gak salah pasang !
1. Ukuran Bendera Harus Benar merupakan salah satu aturan pemasangan bendera yang harus kamu tahu
Spoiler for spoiler:
Sebelum masuk ke tahap pemasangan bendera, kamu perlu tahu nih untuk apa dan dimana bendera merah putih akan kamu pasang. Entah itu di pekarangan rumah, di sekolah, tepi jalan, kendaraan dan banyak lagi. Kamu perlu menyesuaikan ukuran bendera yang tepat sesuai dengan penempatan bendera merah putih nanti. Dalam Pasal 4 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan bahwa bendera negara Sang Merah Putih harus berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang. Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya harus memiliki ukuran yang sama. Dalam pasal ini juga dijelaskan bahwa bendera merah putih harus terbuat dari kain yang tidak luntur, kecuali untuk peletakan yang tidak tertera pada ketentuan ukuran bendera berdasarkan peletakannya. Untuk ukurannya juga gaboleh sembarangan lho sobat, berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 UU Nomor 24 tahun 2009 ukuran bendera sesuai dengan tempat peletakannya seperti ini :
Quote:
Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan bendera berukuran 200 cm x 300 cm
Untuk penggunaan di lapangan umum bendera berukuran 120 cm x 180 cm
Untuk penggunaan di ruangan bendera berukuran 100 cm x 150 cm
Untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden bendera berukuran 36 cm x 54 cm
Untuk penggunaan di mobil pejabat negara bendera berukuran 30 cm x 45 cm
Untuk penggunaan di kendaraan umum bendera berukuran 20 cm x 30 cm
Untuk penggunaan di kapal bendera berukuran 100 cm x 150 cm
Untuk penggunaan di kereta api bendera berukuran 100 cm x 150 cm
Untuk penggunaan di pesawat udara bendera berukuran 30 cm x 45 cm
Untuk penggunaan di meja bendera berukuran 10 cm x 15 cm
Nah sebelum kamu membeli apalagi memasang bendera, kamu harus sesuainya ukurannya berdasarkan ketentuan ukuran bendera seperti yang ada di atas ya sobat. Jangan sampai kamu salah pakai ukuran yaa, kalau kamu menggunakan bendera merah putih selain di tempat yang dimaksud sebelumnya maka ukuran dan bentuknya bisa saja berbeda. Seperti pemasangan bendera merah putih di sepanjang jalan dengan bentuk segitiga atau lainnya. Bahannya pun bisa disesuaikan seperti ada yang terbuat dari plastik dan lainnya.
2. Ada Waktu Tertentu Untuk Memasang Bendera Merah Putih merupakan salah satu aturan pemasangan bendera yang harus kamu tahu
Spoiler for spoiler:
Selain harus menggunakan ukuran bendera yang sesuai, kamu juga perlu tahu nih ternyata untuk waktu pemasangan bendera merah putih sendiri ada aturannya lho. Terlebih untuk pengibaran bendera merah putih, harus dilakukan di momen tertentu saja seperti setiap hari senin, saat memperingati hari-hari besar nasional dan tentunya saat hari kemerdekaan yakni tanggal 17 Agustus. Untuk wkatu pemasangan bendera bisa dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun di waktu tertentu bendera merah putih juga bisa dipasang/dikibarkan saat malam hari.
3. Tempat Pemasangan Bendera Merah Putih merupakan salah satu aturan pemasangan bendera yang harus kamu tahu
Spoiler for spoiler:
Jika sebelumnya kamu sudah tau ukuran bendera berdasarkan tempat untuk pemasangannya, ternyata ada kok tempat lain yang bisa dipasang bendera merah putih. Contohnya kamu bisa pasang di kendaraan pribadi kamu, transportasi umum, di depan rumah dengan hak penggunaan rumah, di gedung atau kantor, satuan pendidikan, rumah penjabat, hingga kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Selain itu ada beberapa tempat lain yang mewajibkan bendera merah putih dipasang/dikibarkan terus menerus lho seperti Istana Presiden dan Wakil Presiden gedung atau kantor lembaga negara, rumah penjabat, Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia hingga Taman makam pahlawan nasional dan masih banyak lagi. Bendera merah putih juga bisa lho di pasang saat ada perayaan agama atau adat dan Pertandingan olahraga Perayaan atau peristiwa lain.
Sobat, demikian itulah beberapa aturan pemasangan bendera merah putih yang wajib kamu tahu. Jadi sebelum kamu memasang bendera untuk memeriahkan momen 17an nanti, lebih baik kamu pahami terlebih dahulu setiap aturan dan ketentuannya ya. Selain memasang bendera sebagai identitas negara, kamu juga bisa lho ikut serta memeriahkan momen 17 agustus dengan saling memberikan hadiah spesial kemerdekaan. Kalau kamu bingung mau pilih hadiah apa, kamu bisa cek rekomendasinya di disini – Ide Souvenir Unik Untuk 17 an. Kamu juga bisa langsung menghubungi customer service zeropromosi.com untuk mendapatkan rekomendasi dan ide souvenir hari kemerdekaan yang keren abis. Harganya terjangkau dan banyak pilihannya lho, yuk order souvenir spesial hari kemerdekaan sekarang hanya di zeropromosi !
Terimakasih sudah membaca dan semoga artikel ini memberikan manfaat untuk kalian semua ya. Jangan lupa di share dan selamat memperingati hari kemerdekan Republik Indonesia, Merdeka !