- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anies Tak Bisa Cabut Pergub Penggusuran karena Jabatan Habis, PDIP: Ini Gimik Politik


TS
newsmerahputih
Anies Tak Bisa Cabut Pergub Penggusuran karena Jabatan Habis, PDIP: Ini Gimik Politik

MerahPutih.com - Kemungkinan besar Pemerintah DKI tidak bisa mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak tahun ini, karena terganjal masa jabatan Anies Baswedan dan Riza Riza Patria yang habis 16 Oktober 2022.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan bahwa Gubernur Anies tidak berniat untuk mencabut 207/2016, dengan dalih mepet masa jabatan yang mau kelar.
"Jadi bagi saya ini gimik politik Pak Gubernur saja bahwa di penghujung ini seolah olah gue gak bisa melakukan apa-apa karena terbelenggu ini (masa jabatan habis) kan gitu," ucap Gembong di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini mengakui, proses pencabutan pergub penggusuran yang dibuat semasa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu membutuhkan proses panjang, dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tapi, kata Gembong, kalau Anies berniat mencabutnya pasti akan berhasil.
"Memang ada ketentuan bahwa pergub harus mendapat fasilitasi dengan Kemendagri, tapi bukan berarti gak bisa, jadi bahasanya jangan gak bisa. Kalau ada kemauan pasti bisa," urainya.
Gembong pun mengaku aneh dengan sikap Gubernur Anies, ketika masa kampanye Pilkada DKI 2017 lalu yang menggebu-gebu soal penggusuran. Nyatanya, Anies pernah menggunakan pergub ini untuk penggusuran.
"Padahal ini juga salah satu janji gubernur untuk tidak melakukan penggusuran terhadap permukiman di bantaran sungai, kan gitu loh," paparnya.
Sebelumnya, sejumlah massa yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/8) lalu.

Kehadiran mereka untuk mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Pengacara Publik LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi mengungkapkan, pada 6 April 2022, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Anies, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Pada pertemuan itu, dihasilkan bahwa Pemprov akan membahas Pergub DKI 207/2016 bersama dengan Biro Hukum Pemprov DKI dan KRMP, serta melakukan moratorium pelaksanaan upaya penggusuran paksa sampai dengan ada keputusan terkait pergub itu.
"Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan maupun tindakan faktual yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas Pencabutan Pergub DKI 207/2016," tegas Jihan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).
Maka dari itu, hari ini KRMP menggeruduk Balai Kota DKI untuk mendesak dan menjadwalkan kembali audensi ke Gubernur Anies pada Kamis 11 Agustus 2022. Namun jika undangan audensi itu tak digubris, pihaknya mengancam akan menggelar aksi demo.
"Kalau tidak ada respons setelah kami follow up, kami bisa jadi merencanakan aksi untuk menuntut adanya pencabutan pergub ini," ucapnya.
Sumber






kabarotocom dan 6 lainnya memberi reputasi
5
1.6K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan