- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kuasa Sebagai Pengacara Bharada E Dicabut, Deolipa Minta Fee Rp 15 Triliun!


TS
de.payens
Kuasa Sebagai Pengacara Bharada E Dicabut, Deolipa Minta Fee Rp 15 Triliun!
Quote:
Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 12 Agu 2022 11:44 WIB

Foto: Kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara (kanan)/(Dok. detikcom)
Jakarta - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E telah dicabut. Deolipa mengaku belum diberitahu dan meminta fee sebesar Rp 15 triliun.
"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong.Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Baca juga:
Umur Singkat Pengacara Nyentrik Bela Bharada E, Sempat Disentil Kabareskrim
Deolipa mengatakan dirinya meminta Rp 15 triliun karena merasa ditunjuk oleh negara. Jika tidak dipenuhi, katanya, dirinya akan mengajukan gugatan.
"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada kita gugat, catat aja," katanya.
"Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun" tambahnya.
Deolipa mengatakan dirinya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilakukan bisa secara perdata, katanya.
"Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata," katanya.
Sebelumnya, beredar surat bahwa Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacaranya. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca juga:
Bharada E Ganti Pengacara, Kini Tunjuk Ronny Talapessy!
"Iya, betul," kata Andi saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/8). Andi menjawab pertanyaan terkait benar atau tidaknya surat pencabutan kuasa oleh Bharada E itu.
Andi mengatakan pencabutan merupakan wewenang Bharada E. Dia tak memberikan alasan detail terkait pencabutan kuasa ini.
"Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," katanya.
Andi menyebut awalnya Deolipa dan Boerhanuddin memang ditunjuk oleh salah satu penyidik untuk membela Bharada E. "Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," katanya.
Sebagai informasi, Bharada Eliezer merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Selain Eliezer, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
(azh/haf)
https://news.detik.com/berita/d-6230...-rp-15-triliun
Jumat, 12 Agu 2022 11:44 WIB

Foto: Kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara (kanan)/(Dok. detikcom)
Jakarta - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E telah dicabut. Deolipa mengaku belum diberitahu dan meminta fee sebesar Rp 15 triliun.
"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong.Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Baca juga:
Umur Singkat Pengacara Nyentrik Bela Bharada E, Sempat Disentil Kabareskrim
Deolipa mengatakan dirinya meminta Rp 15 triliun karena merasa ditunjuk oleh negara. Jika tidak dipenuhi, katanya, dirinya akan mengajukan gugatan.
"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada kita gugat, catat aja," katanya.
"Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun" tambahnya.
Deolipa mengatakan dirinya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilakukan bisa secara perdata, katanya.
"Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata," katanya.
Sebelumnya, beredar surat bahwa Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacaranya. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca juga:
Bharada E Ganti Pengacara, Kini Tunjuk Ronny Talapessy!
"Iya, betul," kata Andi saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/8). Andi menjawab pertanyaan terkait benar atau tidaknya surat pencabutan kuasa oleh Bharada E itu.
Andi mengatakan pencabutan merupakan wewenang Bharada E. Dia tak memberikan alasan detail terkait pencabutan kuasa ini.
"Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," katanya.
Andi menyebut awalnya Deolipa dan Boerhanuddin memang ditunjuk oleh salah satu penyidik untuk membela Bharada E. "Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," katanya.
Sebagai informasi, Bharada Eliezer merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Selain Eliezer, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
(azh/haf)
https://news.detik.com/berita/d-6230...-rp-15-triliun
===

Quote:
"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong.
Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun.
Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun.
Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Bisa aj bercandanya, Jadi ingat kata2 Pak Mahfud

Spoiler for Ilustrasi :

******************
Konten Sensitif



Konten Sensitif






viniest dan 17 lainnya memberi reputasi
18
5.7K
Kutip
128
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan