Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
7 pengibar Bintang Kejora dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara

7 pengibar Bintang Kejora dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara
Ketujuh pengibar Bintang Kejora di GOR Cenderawasih yang tengah menjalani persidangan perkara dugaan makar di Pengadilan Negeri Jayapura. – Jubi/Theo Kelen
Jayapura, Jubi – Dalam sidang lanjutan perkara dugaan makar di Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (11/8/2022), Jaksa Penuntut Umum Achmad Kobarubun menuntut ketujuh pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, dinyatakan terbukti bersalah melakukan makar. Kobarubun menuntut masing-masing pengibar bendera Bintang Kejora itu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
Ketujuh pengibar Bintang Kejora yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Jayapura itu adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devio Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lukas Kitok Uropmabin (21) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21). Mereka mengibarkan Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2021.

Meskipun Melvin Yobe dan kawan-kawannya mengibarkan bendera Bintang Kejora secara damai dan tidak membawa senjata, Melvin Yobe dan kawan-kawannya dijadikan terdakwa kasus makar. Persidangan itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang diketuai RF Tampubolon SH, dengan hakim anggota Mathius SH dan Iriyanto T SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Melvin Yobe dan kawan-kawannya bersalah melakukan perbuatan makar sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat ke- 1 KUHP. JPU juga meminta barang bukti berupa sebuah koteka, sebuah noken, dua untai kalung, empat buah celana jeans, lima buah baju, sebuah jaket dikembalikan kepada yang berhak.

Sementara barang bukti berupa tiga unit handphone, dua buah charger handphone, sebuah katapel, dua  Bendera Bintang Kejora, dan sebuah spanduk dirampas untuk dimusnahkan. Para terdakwa masing-masing juga dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Seusai mendengarkan tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim RF Tampubolon menyatakan Melvin Yobe dan kawan-kawan bisa menyiapkan pembelaan masing-masing, ataupun membuat pembelaan itu melalui penasehat hukum mereka. “Para terdakwa berhak untuk mengajukan pembelaan secara tulis tangan masing-masing, boleh juga melalui penasehat hukum. Terserah masing-masing,” kata Tampubolon kepada para terdakwa.

Melvin Yobe menyatakan akan bersama-sama kawan-kawannya menyiapkan pembelaan secara tulis tangan untuk dibacakan pada sidang pembelaan nanti. “Nanti untuk pembelaan kami juga akan tulis tangan,” kata Yobe kepada majelis hakim. Tampubolon kemudian menunda sidang hingga Kamis (18/8/2022) pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa.

Koordinator Litigasi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Emanuel Gobay selaku penasehat hukum para terdakwa menyatakan uraian dalam tuntutan JPU lebih mengarah kepada orang memperingati perayaan hari sejarah politik Papua. Gobay menilai hal itu merupakan kriminalisasi terhadap perayaan sejarah Papua.

“Sejarah politik Papua itu dijamin dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Sehingga muncul pertanyaan, hal yang dijamin dalam Undang-Undang kok bisa dituntut pasal makar. Kalau dinilai, [tuntutan itu] sangat dibuat-buat dan terkesan lucu,” kata Gobay kepada Jubi melalui sambungan telepon, pada Kamis (11/7/2022).

Gobay menyatakan pihaknya telah menyiapkan pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan berikutnya. Salah satu poin dalam nota pembelaan itu adalah penggunaan pasal makar untuk mengkriminalisasi ketujuh terdakwa. “Akan kami muat dalam pembelaan, agar [mereka] dibebaskan,” ujar Gobay. (*)

https://jubi.id/tanah-papua/2022/7-p...f5C6A6ISrncu2Y

Iyalah.. Bendera kelompok seperatis itu bintang kejora...
termasuk ringan tuntutan hukuman ini
Coba kalau kibarkan bendera RMS dan pajang di depan umum. 
Kemungkinan tuntutan bakal lebih berat
muhamad.hanif.2Avatar border
bukan.bomatAvatar border
bukan.bomat dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
2
455
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan