- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gaji Pokok serta Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Tak Terdaftar Di LHKPN


TS
gosipduluyuk
Gaji Pokok serta Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Tak Terdaftar Di LHKPN

Jumlah gaji pokok serta harta kekayaan Ferdy Sambo bakal diulas dalam artikel ini. Seperti diketahui, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka tersebut setelah timsus melakukan gelar perkara.
Selama kariernya, Ferdy Sambo pernah menangani sejumlah kasus besar. Di antaranya kasus bom Thamrin pada 2016 lalu saat menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya. Ia juga ikut menangani kasus kopi racun sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016.
Melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Ferdi sendiri masuk golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi(Brigjen Pol): Rp3.290.500 - Rp5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 - Rp5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 - Rp5.750.900
Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Sedangkan, peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy tergolong dalam kelas jabatan 17.
Rincian gaji yang diterima Ferdy di kisaran Rp3.393.400 - Rp 5.576.500
dengan tunjangan Rp29.085.000.
Sedangkan, data harta kekayaan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ternyata tidak ada di situs resmi e-LHKPN.







balapliarstreet dan 12 lainnya memberi reputasi
-7
1.5K
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan