- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Apresiasi Penahanan Roy Suryo, Pelapor: Sudah Seharusnya Pelaku Penistaan Agama


TS
pakarmemematika
Apresiasi Penahanan Roy Suryo, Pelapor: Sudah Seharusnya Pelaku Penistaan Agama
Apresiasi Penahanan Roy Suryo, Pelapor: Sudah Seharusnya Pelaku Penistaan Agama Ditahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka kasus penistaan agama tersebut.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pelapor bernama Kurniawan Santoso, Herna Sutana, ketika menanggapi penahanan Roy Suryo selaku tersangka sejak Jumat (5/8/2022) malam.
"Pertama-tama dari pelapor dan juga umat Buddha mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh penyidik, karena memang sudah seharusnya dilakukan penahanan bagi pelaku penista agama," ujar Herna kepada Kompas.com, Senin (8/8/2022).
Menurut Herna, penahanan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik soal kesetaraan hukum terhadap semua pihak, termasuk Roy Suryo yang merupakan mantan pejabat negara.
Herna pun berharap, Roy Suryo ditahan sampai proses hukum di kepolisian dan pengadilan selesai.
"Supaya jelas keadilan dan kesetaraan hukum, kami berharap tetap dilakukan penahanan sampai proses hukum selesai," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo selaku tersangka kasus penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penahanan Roy Suryo dimulai pada 5 Agustus 2022 malam.
"Mulai malam hari ini (dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki, usia 52 tahun," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat malam.
Menurut Zulpan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
https://amp.kompas.com/megapolitan/r...aku-penistaan?
Thread tadi, kenapa dihapus, ya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka kasus penistaan agama tersebut.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pelapor bernama Kurniawan Santoso, Herna Sutana, ketika menanggapi penahanan Roy Suryo selaku tersangka sejak Jumat (5/8/2022) malam.
"Pertama-tama dari pelapor dan juga umat Buddha mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh penyidik, karena memang sudah seharusnya dilakukan penahanan bagi pelaku penista agama," ujar Herna kepada Kompas.com, Senin (8/8/2022).
Menurut Herna, penahanan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik soal kesetaraan hukum terhadap semua pihak, termasuk Roy Suryo yang merupakan mantan pejabat negara.
Herna pun berharap, Roy Suryo ditahan sampai proses hukum di kepolisian dan pengadilan selesai.
"Supaya jelas keadilan dan kesetaraan hukum, kami berharap tetap dilakukan penahanan sampai proses hukum selesai," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo selaku tersangka kasus penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penahanan Roy Suryo dimulai pada 5 Agustus 2022 malam.
"Mulai malam hari ini (dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki, usia 52 tahun," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat malam.
Menurut Zulpan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
https://amp.kompas.com/megapolitan/r...aku-penistaan?
Thread tadi, kenapa dihapus, ya?







GoKiEeLaBieEzZ dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.5K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan