Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kimochigayoiAvatar border
TS
kimochigayoi
Menteri Suharso Monoarfa Kabur dari Rumah Sebelum Ceraikan Nurhayati Effendi
Suarakita.net, Jakarta - Ketua Umum PPP sekaligus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dikabarkan kabur dari rumah sebelum melayangkan gugatan cerai terhadap istri ke-duanya, Nurhayati Effendi ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kaburnya Suharso Monoarfa adalah puncak perselisihan antara dirinya dengan sang istri, Nurhayati Effendi yang sudah berlangsung sejak dua tahun yang lalu.

"Pisah ranjang karena Pak Suharso Monoarfa meninggalkan rumah dari 27 Januari 2022 tanpa izin dan komunikasi," kata Nurhayati Effendi yang juga Anggota DPR RI Fraksi PPP, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/8/2022).

Gugatan cerai Suharso Monoarfa terhadap istrinya, Nurhayati Effendi terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 31 Januari 2022 dengan nomor perkara 568/Pdt.G/2022/PA.JS.

Tidak terima dengan putusan hakim tanggal 23 Mei 2022 yang mengabulkan gugatan Suharso Monoarfa, Nurhayati Effendi kemudian mengajukan banding dan terdaftar tanggal 6 Juli 2022

Namun Hakim Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dalam putusan nomor 127/Pdt.G/2022/PTA JK tanggal 18 Juli 2022, menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Memberi izin kepada Pemohon (Suharso Monoarfa bin Adam Yunus) untuk ikrar menjatuhkan talak 1 (satu) raj’ie terhadap Termohon (Nurhayati binti Usman Effendi) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;," demikian dikutip dari salinan putusan PTA Jakarta nomor 127/Pdt.G/2022/PTA JK.

Ketika dikonfirmasi, Nurhayati Effendi selaku Pembanding mengaku bahwa ikrar talak di depan sidang belum diucapkan oleh Suharso Monoarfa. Dalam aturannya, batas waktu pengucapan talak adalah enam bulan sejak ditetapkan hari sidang ikrar talak. Jika dalam waktu tersebut talak tidak diucapkan maka ikatan perkimpoian tetap sah.

"..., belum mengucapkan ikrar talak karena kuasa hukum saya baru menerima putusan yang dikirim hari ini," ungkap Nurhayati Effendi.

Selain itu, Hakim PTA Jakarta juga mewajibkan Suharso Monoarfa untuk memberikan nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp 105 juta dan mut'ah berupa uang senilai Rp 250 juta. Nafkah iddah dan mut'ah uang harus dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak.

Kegagalan dalam berumah tangga bukanlah yang pertama kali dialami oleh Suharso Monoarfa.Pada tahun 2011 silam, ia pernah digugat cerai oleh istri pertamanya, Carolina binti M. Gandhi Kaluku atas dugaan perselingkuhan dan menikah lagi tanpa izin dengan Nurhayati Effendi.

Gugatan cerai Carolina binti M. Gandhi Kaluku terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 12 September 2011 dan direvisi tanggal 14 September 2011 dengan nomor perkara 1881/Pdt.G/2011/Pa.Js.

Setelah menjadi sorotan publik, Suharso Monoarfa dirumorkan akan dicopot oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari jabatannya sebagai Menteri Perumahan Rakyat. Namun, Suharso Monoarfa telah terlebih dahulu memutuskan untuk mundur melalui suratnya tanggal 12 Oktober 2011. (HAM)


https://suarakita.net/menteri-suhars...ayati-effendi/
provocator3301
daratmpv
daratmpv dan provocator3301 memberi reputasi
0
750
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan