- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Soal Bharada E Dikenakan Pasal 338, Pengacara Brigadir J: Harusnya 340 KUHP


TS
jessicajasmine
Soal Bharada E Dikenakan Pasal 338, Pengacara Brigadir J: Harusnya 340 KUHP

Soal Bharada E Dikenakan Pasal 338, Pengacara Brigadir J: Harusnya 340 KUHP Pembunuhan Berencana
JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut menanggapi perihal Bharada E jadi tersangka.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Menurut Kamarudin, Polri dapat menerapkan kepada Bharada E dengan Pasal 340 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J.
Sebelum baku tembak terjadi, Kamarudin mengatakan penyidik harusnya melihat adanya rentetan dugaan ancaman yang diterima Brigadir J.
"Harusnya masuk 340 (KUHP) karena diawali dengan ancama pembunuhan lalu di bunuh kakn," ucap Kamaruddin Sebagaiman dilansir FIN.co.id dari Disway pada Kamis 4 Agustus 2022.
Namun begitu pihaknya mengapresiasi Polri dalam penetapan tersangka teradap Bharada E.
"Sesungguhnya, dari hari pertama, tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin yakin, dengan penetapan tersangka dan adanya bukti-bukti awal, nantinya bakal ada terungkap tersangka liannya dalam kasus tersebut.
"Saya yakin, berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 jo 56 KUHP," kata Kamaruddin Simanjuntak, Kamis 4 Agustus 2022.
“Satu pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” kata Kamaruddin.

Bharada E Terancam 15 Tahun Penjara
Bareskrim Polri menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua.
Bharada E disangkakan dengan pasal pembunuhan. Yakni pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus malam.
Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.
Penjelasan Pasal
Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 55 KUHP menyatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan.
Pasal 56 KUHP berisi, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Polisi Tembak Polisi
Seperti diberitakan, aksi baku tembak yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus diselidiki.
Informasi yang dihimpun tim penyelidik, insiden penembakan terjadi karena Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diduga melecehkan istri Ferdy Sambo. Yaitu Putri Candrawathi.
Yosua disebut masuk ke kamar istri Ferdy Sambo dan menodongkan pistol.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan menodongkan senjata,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.
Melihat kehadiran Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat di dalam kamarnya, istri Ferdy Sambo berteriak histeris.
Teriakan istri Ferdy Sambo itu didengar oleh Bharada E yang saat itu berada di lantai 2. Dia pun berlari turun ke lantai 1 dan menuju ke arah kamar pribadi komandannya.
Melihat kedatangan Bharada E, Brigadir Yosua menegurnya. Karena panik, Yosua langsung menodongkan senjata dan menembak Bharada E.
"Dia pun menghindar. Bharada E pun membalas menembak. Tembakannya mengenai sasaran dan menewaskan Brigadir J," papar Ramadhan.
https://fin.co.id/read/104060/Soal-B...uhan-Berencana
Hmm,, bukan pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Pasal 338 tanpa unsur kesengajaan,,
Artinya sudah jelas ke mana arah kasus ini,,
Kalau polisi E sengaja bunuh polisi J, alasannya apa,,?
Mungkinkah karena istri kadiv propam minta tolong,,?
Apa karena polisi J masih pegang senjata sehingga merasa terancam,,?
Atau memang polisi E ada dendam pribadi ama polisi J
Tinggal nunggu pembuktian dari Bharada E



catrinpurba6131 memberi reputasi
1
1.3K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan