kutarominami69Avatar border
TS
kutarominami69
Dilindungi Negara, Penghayat Kepercayaan Diminta Berani Tampil ke Publik
Dilindungi Negara, Penghayat Kepercayaan di Gunungkidul Diminta Berani Tampil ke Publik

Penulis: David Kurniawan

Tanggal: 26 Juli 2022 - 17:17 WIB



Prosesi pernikahan penghayat kepercayaan Baskoro dan Sekar saat menjalani prosesi sujud di pernikahan mereka di Sleman, 27 Maret 2022. - Harian Jogja - Sirojul Khafid

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunugkidul membantu penghayat kepercayaan untuk mendapatkan hak-hak sipil sebagai warga Negara Indonesia.

Komitmen ini diwujudkan dengan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan pemenuhan hak mulai dari kartu identitas, status pernikahan hingga pendidikan.

Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara mengatakan, pihaknya baru saja diundang untuk menghadiri kegiatan penghayat kepercayaan yang tergabung dengan Palang Putih Nusantara di kawasan Pantai Wediombo, Kalurahan Jepitu, Girisubo.

Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Baru saja selesai dan saya sebagai salah satu narasumbernya,” kata Mantara, Selasa (26/7/2022).

Dia menjelaskan, dalam sarasehan ini berkomitmen kepada anggota penghayat kepercayaan guna mendapatkan hak-hak sipil sebagai warga Negara. Selain itu, juga meminta kepada seluruh anggota untuk berani tampil dan tidak sembunyi karena keberadaannya sudah diakui oleh Negara.

“Kami berikan motivasi agar berani tampil. Sedangkan untuk hak sipil seperti KTP elektronik, pernikahan hingga pendidikan siap membantu,” katanya.

Menurut dia, bentuk dukungan dalam pemenuhan hak sipil dilakukan koordinasi dengan OPD terkait. Semisal untuk adminitrasi kependudukan bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta masalah pendidikan berkoordiansi dengan Dinas Pendidikan.

“Sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hak-hak sipil. Jadi, anggota penghayat bisa mendapatkan hak-haknya ini dan kami akan terus mendorongnya,” imbuh dia.

Kepala Disdukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarjo mengatakan, jumlah penganut kepercayaan dari data kependudukan semester II 2021 diketahui jumlah penghayat sebanyak 250 orang. Jumlah ini tersebar di sembilan kapanewon.

Kapanewon Girisubo menjadi wilayah terbanyak dengan jumlah 132 orang, disusul Rongkop sebanyak 68 orang, Saptosari 15 orang, dan Semanu 13 orang. Untuk lima kapanewon lain seperti Wonosari, Playen Panggang Karangmojo Gedangsari jumlahnya di bawah sepuluh orang. “Warga penghayat sudah diperbolehkan untuk mengisi kolom agama di KTP el dengan aliran kepercayaan. Kami akan memfasilitasi apabila ingin merubahnya,” kata Markus.

Menurut dia, semua elemen data administrasi kependudukan semua diberlakukan sama. Oleh karenanya, tidak boleh ada diskriminasi agama kepada penghayat aliran kepercayaan. “Ini termasuk untuk urusan pernikahan. Kami siap memberikan fasilitas,” katanya.

https://www.google.com/amp/s/m.haria...lik?authuser=0

Setuju dengan hal ini


scorpiolama
T2Y
bukan.bomat
bukan.bomat dan 5 lainnya memberi reputasi
4
997
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan