- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aturan Lampu Depan Motor Wajib Nyala Siang Pernah Digugat Mahasiswa


TS
User telah dihapus
Aturan Lampu Depan Motor Wajib Nyala Siang Pernah Digugat Mahasiswa

Jakarta, CNN Indonesia --Penggunaan lampu sepeda motor pada siang hari kembali ramai diperbincangkan usai video viral pengendara yang menolak ditilang karena diduga tidak menyalakan lampu utama motornya pada siang hari.
Padahal pengendara yang menggunakan motor Honda CBR150R ini meyakini lampu depannya saat itu dalam kondisi menyala.
Pada video ia juga menunjukkan lampu motornya normal, dapat menyala baik dekat maupun jauh. "Tapi kenapa ditilang? Motor CBR tidak ada sakelarnya," kata pria yang merekam video tersebut, Kamis (28/7).
Tidak dijelaskan di mana lokasi penilangan itu terjadi. Sejauh ini kepolisian yang dihubungi CNNIndonesia.com juga belum memberi konfirmasi mengenai penjelasan dari penilangan tersebut.
Terlepas dari hal itu kasus wajib menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari sebelumnya juga sempat ramai, bahkan sampai masuk ke meja hijau beberapa waktu lalu.
Digugat mahasiswa
Aturan ini sempat digugat dua mahasiswa lantaran merasa ganjil dengan ketentuan tersebut.
Dua mahasiswa itu berasal dari Universitas Kristen Indonesia (UKI). Mereka mengajukan permohonan uji materi ketentuan menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari yang diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan dokumen yang bisa diunduh di situs resmi Mahkamah Konstitusi, dua mahasiswa ini mengajukan uji materi terhadap Pasal 107 ayat 2 tentang kewajiban pengemudi motor menyalakan lampu pada siang hari dan Pasal 293 ayat 2 yang isinya menyatakan sanksi pelanggaran yaitu pidana kurungan penjara maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu.
Latar belakang pengajuan uji materi ini dijelaskan dimulai dari penilangan pemohon 1 oleh kepolisian pada Juli 2019 di Jakarta Timur karena lampu motor yang dikemudikan tidak menyala. Pemohon 1 disangkakan melanggar Pasal 293 ayat 2.
Saat ditilang pemohon 1 mengunduh dokumen Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 kemudian membacanya dan merasa tidak mengerti manfaat menyalakan lampu utama motor pada siang hari. Frasa 'wajib menyalakan lampu utama pada siang hari' pada peraturan tersebut dirasa membingungkan sementara penilangan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.
Pemohon 1 kemudian bertanya kepada penilang mengapa penilangan dilakukan pada pagi hari, namun dikatakan jawaban dari petugas tidak memuaskan sehingga terjadi perdebatan yang cukup lama.
Para pemohon juga berargumen menyalakan lampu utama motor pada siang hari tidak bermanfaat dan justru merugikan sebab dirasa menghambat kegiatan masyarakat seperti berangkat kerja, sekolah, dan lainnya karena adanya tindakan tilang.
Selain itu disebut juga lampu utama motor tidak kelihatan oleh pengemudi motor kondisinya menyala atau tidak. Dalam perjalanan lampu utama dikatakan bisa mengalami kerusakan dan bisa tidak terdeteksi pengemudi.
Bukan hanya itu, pemohon juga berpendapat negara yang memberlakukan pertama kali motor wajib menyalakan lampu pada siang hari adalah negara di utara bumi, seperti Swedia dan Finlandia, yang sedikit mendapatkan sinar matahari pada siang hari. Di negara itu disebut dibutuhkan penerangan kendaraan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kewajiban menyalakan lampu motor pada siang hari di Indonesia juga sudah menginisiasi produsen memproduksi motor yang tidak memiliki lampu utama tanpa tombol on dan off.
Hal ini juga disebut pemohon merugikan sebab bisa mengganggu masyarakat misalnya saat melintasi gang kecil ramai penduduk saat malam hari dan pemborosan baterai.
Hanya saja, MK menolak seluruh permohonan dalam sidang uji materi. MK menyimpulkan pokok permohonan yang diajukan oleh Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan selaku pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," kutip konklusi putusan MK Nomor 8/PUU-XVIII/2020.
Dalam putusan itu, MK juga meyakini makna frasa "siang hari" sebagaimana yang termuat dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ telah jelas dan memberikan kepastian hukum.
Sehingga, pendapat yang menganggap pagi dan sore atau petang hari adalah berbeda dengan siang hari hanya permasalahan anggapan yang didasarkan pada kelaziman istilah penyebutan saja.
MK menyebut hal itu bukan permasalahan yang berdasarkan pada kajian teori, doktrin, dan argumentasi ilmiah. Oleh karena itu, MK berkata sesungguhnya tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ.
"Mahkamah berpendapat bahwa dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata MK.
Pertimbangan lain terkait kewajiban menyalakan lampu utama khusus sepeda motor pada siang hari, MK menilai memiliki alasan keamanan tersendiri.
MK menyebut siang hari adalah saat yang terang sehingga setiap kendaraan bisa mengantisipasi kendaraan lain, termasuk kendaraan di belakangnya melalui kaca spion.
SUMURRRR
0
745
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan