Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Temukan Kejanggalan Tanda Tangan Gugatan, MK Cecar Partai Buruh
Temukan Kejanggalan Tanda Tangan Gugatan, MK Cecar Partai Buruh

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar Partai Buruh soal keaslian tanda tangan gugatan judicial review UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. MK menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya tanda tangan Ketua Partai Buruh, Said Iqbal.

"Nah untuk perhatian kepada Kuasa. Terutama ini juru bicaranya, Pak Salahudin, ini adabeberapa Prinsipal ini yang memberi kuasa tidak menandatangani langsung Surat Kuasa ini. Dari hasil penglihatan kita secara kasat mata yang sudah diteliti oleh Panitera kita, ini ada beberapa. Jadi, ini perlu perhatian, sebelum ini dilanjutkan," kata hakim MK Manahan Sitompul yang tertuang dalam risalah sidang MK, Kamis (28/7/2022).

Hakim MK Arief Hidayat langsung meminta ketegasan ke pemohon.

"Setelah kita lihat, ada ketidakcocokan antara tanda tangan di Kuasa, tanda tangan di KTP, dan ditandatangani di permohonannya. Itu ada beberapa yang bukan tanda tangannya sendiri. Ini gimana kalau saya minta klarifikasi begini? Coba kita lihat," kata Arief Hidayat.

Kuasa Partai Buruh, Said Salahudin menjelaskan tidak bisa memberi jawaban tegas karena ada yang tidak hadir di sidang.

"Baik, Yang Mulia. Kebetulan ada dua orang yang tidak hadir di sidang ini, Yang Mulia, yang mengedarkan tanda tangan, Yang Mulia. Barangkali, nanti kami perlu konfirmasi, tapi yang jelas bahwa SOP-nya, jelas, Yang Mulia, tanda tangan itu langsung dari masing‐masing Pemohon, Yang Mulia," kata Said Salahudin.

Arief Hidayat kembali mencecar pemohon. Arief menujuk tanda tangan Said Iqbal di tanggal 14 Juli, 21 Juli dan di KTP.

"Jadi, tiga tanda tangan ini kelihatannya yang asli yang hampir sama yang sesuai itu pada waktu Pak Said Iqbal tanda tangan di tanggal 14 Juni Surat Kuasanya. Itu hampir mirip dengan yang ada di KTP, tapi Surat Kuasa baru yang menambah Pemohon yang tanda tangan pemberi Kuasa pada tanggal 21 Juli, itu jelas sangat berbeda dan kita bisa melihat secara kasat mata itu bukan tanda tangannya Pak Said Iqbal," kata Arief Hidayat tegas.

Arief menegaskan, bila tiga tanda tangan itu masih dianggap asli, maka MK bisa meminta bantuan polisi menyelidikinya.

"Kalau Saudara memang masih tetap mengatakan ini semuanya pada tangan asli, maka bisa terjadi Mahkamah akan minta kepada Bareskrim untuk meneliti keabsahan kecocokan tanda tangan ini. Dan kalau itu mengajukan permohonan di Mahkamah menggunakan tanda tangan palsu, itu bisa dipersoalkan karena Mahkamah ini lembaga resmi negara yang harus menertibkan model‐model yang kayak begini, ya? Itu akan mendapat perhatian," beber Arief.

"Asli atau tidak itu?" tanya Arief Hidayat menegaskan.

"Ya, Yang Mulia, ini karena yang tim hukum yang mengedarkan tidak ada di lokasi, Yang Mulia. Saya barangkali setelah persidangan ini dikonfirmasi, Yang Mulia, untuk disampaikan ke Panitera barangkali," jawab Said Salahudin.

Sebagaimana diketahui, Partai Buruh menggugat UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ke MK. Sejumlah alasan diajukan, dari melegalkan omnibus law hingga UU boleh salah ketik.

"Dengan berlakunya Pasal a quo akan menimbulkan kesulitan bagi pembentuk undang-undang dalam memperhatikan dan membahas suatu undang-undang yang dibentuk dengan metode omnibus yang memuat banyak subjek (tidak satu rumpun/bidang), sehingga justru hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum," demikian bunyi permohonan Partai Buruh.

Menurutnya, kekuasaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus semestinya juga harus dibatasi agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"Pengaturan Pasal 64 ayat (1b) UU PPP, metode omnibus yang diatur dalam norma a quo tidak memiliki kepastian mengenai batasan materi muatan yang dapat digabungkan dalam satu peraturan perundang-undangan. Tidak adanya batasan tersebut berpotensi menyebabkan puluhan, ratusan, ribuan, bahkan jutaan materi muatan dapat dibentuk dalam satu Peraturan Perundang-undangan," urai Said Iqbal.

https://news.detik.com/berita/d-6203...r-partai-buruh

Nah ini.. Ane patut apresiasi kebodohannya.. emoticon-Malu (S)

Udah ketahuan bohong tapi masih tetap konsisten.. emoticon-Malu (S)



emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr9 28-07-2022 03:42
petani.syusyu
gabener.edan
kushkoos
kushkoos dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.2K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan