- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Partai Garuda: Mana Ada Program Parpol Lakukan Pelecehan Seksual dan Korupsi?


TS
Novena.Lizi
Partai Garuda: Mana Ada Program Parpol Lakukan Pelecehan Seksual dan Korupsi?
Partai Garuda: Mana Ada Program Parpol Lakukan Pelecehan Seksual dan Korupsi?
Rabu, 27 Juli 2022 14:21

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai tidak ada program partai politik lakukan pelecehan seksual dan korupsi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi ikut berkomentar mengenai langkah Komnas Perempuan menyurati Partai Demokrat.
Surat Komnas Perempuan itu bertujuan untuk meminta klarifikasi atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan orang yang kebetulan kader Demokrat.
"Ini menjadi rancu, seolah-olah perbuatan itu bagian dari program atau kegiatan Partai," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
Begitupun, kata Teddy, ketika ada pelaku atau dugaan pelaku korupsi yang dilalukan oleh orang yang kebetulan menjadi kader partai, maka yang dilabeli itu partainya.
"Seolah-olah itu bagian dari program dan kegiatan Partai. Jika iya, maka harus dibuktikan sehingga Partai tersebut bisa dibubarkan," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda itu menuturkan kesempatan itu bisa saja ada karena orang-orang tersebut dikenal sebagai kader Partai.
Namun, bukan berarti itu program Partai.
"Mana ada Program Partai melakukan pelecehan seksual dan melakukan korupsi? Sama seperti yang terjadi pada kasus Mardani Maming yang kini berstatus DPO KPK," ungkapnya.
Teddy mencontohkan seperti pelecehan seksual yang terjadi di sekolah.
Bisa jadi kesempatan itu ada karena pelaku dikenal sebagai guru, tapi bukan berarti kegiatan pelecehan seksual bagian dari program sekolah.
"Kebejatan pribadi tidak ada hubungannya dengan institusi," katanya.
"Jadi tidak bisa perbuatan pribadi ditimpakan ke institusi, kecuali memang itu menjadi program kerja resmi institusi tersebut," tambah Teddy.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi berharap Partai Demokrat selaku salah satu pendukung Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tak mengabaikan laporan terhadap Anggota DPR berinisial DK ke Mabes Polri atas tuduhan dugaan pencabulan.
Siti mengungkapkan, Komnas Perempuan telah menerima pengaduan korban.
Peran Komnas Perempuan dalam hal ini kata Siti agar proses penanganan terhadap korban bisa maksimal dan hak-haknya tidak diabaikan.
Diketahui DK dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan kekerasan seksual.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022.
Kasus ini saat ini telah resmi ditangani dalam proses penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.
Menindaklanjuti pengaduan diterima, Komnas Perempuan saat ini telah mengirimkan surat ke Partai Demokrat untuk mempertanyakan perihal tuduhan tersebut dan penyelesaian dilakukan.
“Kami tanya dulu ini sebenarnya pola penyelesaiannya seperti apa. Karena bagaimana pun itu harus sama-sama dijaga, jangan sampai partai yang memiliki kode etik dan juga kita tahu pak SBY ikut berkontribusi untuk berupaya menghapuskan kekerasan seksual," kata Siti Aminah, dalam keterangan persnya, Senin (25/07/2022).
"Partai Demokrat juga merupakan Partai yang mendukung UU tindak pidana kekerasan seksual. Jangan sampai kasus ini tidak ditangani dengan baik. Artinya hak korban diabaikan itu jangan sampai,” ujarnya.
Menurutnya, korban telah menempuh mekanisme di internal tetapi hasilnya tidak memuaskan.
Mengenai Makhamah Kehormatan Dewan, meski secara administrative dibutuhkan laporan oleh korban, namun menurut Siti bisa ditempuh dengan jemput bola untuk klarifikasi.
Hal itu lantaran menyangkut nama baik DPR.
“Memang secara administratif itu dibutuhkan laporan tetapi juga perlu dibangun mekanisme lain agar kasus-kasus kekerasan seksual tidak selalu diproses kalau itu ada laporan," kata dia.
"Karena kalau menunggu laporan, korban itu juga memiliki kekhawatiran bagaimana memastikan kalau misalnya pemeriksaan di MKD itu tidak akan menghakimi atau bisa memenuhi rasa keadilan dia."
"Dan juga yang pertama adalah perlindungan terhadap korban,” kata Siti.
Sementara, kuasa hukum DK, Soleh membantah kliennya telah melakukan pelecehan seksual seperti dituduhkan dan dilaporkan ke Mabes Polri.
Dewan Kehormatan Partai Demokrat disebutnya telah mengklarifikasi atas peristiwa yang disebut terjadi pada 2018 lalu saat DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).
Soleh menyebut keputusan dewan kehormatan partai yang melakukan klarifikasi sekitar tiga bulan lalu hingga kini masih belum keluar.
"Kasus ini sudah pernah diperiksa di Wanhor Partai Demokrat dan saya mendampingi DK. Kasus itu tahun 2018. korban ini waktu itu jadi staf dan DK belum jadi anggota DPR RI masih jadi anggota DPRD," kata Soleh.
https://jakarta.tribunnews.com/2022/...rupsi?page=all
Rabu, 27 Juli 2022 14:21

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai tidak ada program partai politik lakukan pelecehan seksual dan korupsi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi ikut berkomentar mengenai langkah Komnas Perempuan menyurati Partai Demokrat.
Surat Komnas Perempuan itu bertujuan untuk meminta klarifikasi atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan orang yang kebetulan kader Demokrat.
"Ini menjadi rancu, seolah-olah perbuatan itu bagian dari program atau kegiatan Partai," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
Begitupun, kata Teddy, ketika ada pelaku atau dugaan pelaku korupsi yang dilalukan oleh orang yang kebetulan menjadi kader partai, maka yang dilabeli itu partainya.
"Seolah-olah itu bagian dari program dan kegiatan Partai. Jika iya, maka harus dibuktikan sehingga Partai tersebut bisa dibubarkan," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda itu menuturkan kesempatan itu bisa saja ada karena orang-orang tersebut dikenal sebagai kader Partai.
Namun, bukan berarti itu program Partai.
"Mana ada Program Partai melakukan pelecehan seksual dan melakukan korupsi? Sama seperti yang terjadi pada kasus Mardani Maming yang kini berstatus DPO KPK," ungkapnya.
Teddy mencontohkan seperti pelecehan seksual yang terjadi di sekolah.
Bisa jadi kesempatan itu ada karena pelaku dikenal sebagai guru, tapi bukan berarti kegiatan pelecehan seksual bagian dari program sekolah.
"Kebejatan pribadi tidak ada hubungannya dengan institusi," katanya.
"Jadi tidak bisa perbuatan pribadi ditimpakan ke institusi, kecuali memang itu menjadi program kerja resmi institusi tersebut," tambah Teddy.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi berharap Partai Demokrat selaku salah satu pendukung Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tak mengabaikan laporan terhadap Anggota DPR berinisial DK ke Mabes Polri atas tuduhan dugaan pencabulan.
Siti mengungkapkan, Komnas Perempuan telah menerima pengaduan korban.
Peran Komnas Perempuan dalam hal ini kata Siti agar proses penanganan terhadap korban bisa maksimal dan hak-haknya tidak diabaikan.
Diketahui DK dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan kekerasan seksual.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022.
Kasus ini saat ini telah resmi ditangani dalam proses penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.
Menindaklanjuti pengaduan diterima, Komnas Perempuan saat ini telah mengirimkan surat ke Partai Demokrat untuk mempertanyakan perihal tuduhan tersebut dan penyelesaian dilakukan.
“Kami tanya dulu ini sebenarnya pola penyelesaiannya seperti apa. Karena bagaimana pun itu harus sama-sama dijaga, jangan sampai partai yang memiliki kode etik dan juga kita tahu pak SBY ikut berkontribusi untuk berupaya menghapuskan kekerasan seksual," kata Siti Aminah, dalam keterangan persnya, Senin (25/07/2022).
"Partai Demokrat juga merupakan Partai yang mendukung UU tindak pidana kekerasan seksual. Jangan sampai kasus ini tidak ditangani dengan baik. Artinya hak korban diabaikan itu jangan sampai,” ujarnya.
Menurutnya, korban telah menempuh mekanisme di internal tetapi hasilnya tidak memuaskan.
Mengenai Makhamah Kehormatan Dewan, meski secara administrative dibutuhkan laporan oleh korban, namun menurut Siti bisa ditempuh dengan jemput bola untuk klarifikasi.
Hal itu lantaran menyangkut nama baik DPR.
“Memang secara administratif itu dibutuhkan laporan tetapi juga perlu dibangun mekanisme lain agar kasus-kasus kekerasan seksual tidak selalu diproses kalau itu ada laporan," kata dia.
"Karena kalau menunggu laporan, korban itu juga memiliki kekhawatiran bagaimana memastikan kalau misalnya pemeriksaan di MKD itu tidak akan menghakimi atau bisa memenuhi rasa keadilan dia."
"Dan juga yang pertama adalah perlindungan terhadap korban,” kata Siti.
Sementara, kuasa hukum DK, Soleh membantah kliennya telah melakukan pelecehan seksual seperti dituduhkan dan dilaporkan ke Mabes Polri.
Dewan Kehormatan Partai Demokrat disebutnya telah mengklarifikasi atas peristiwa yang disebut terjadi pada 2018 lalu saat DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).
Soleh menyebut keputusan dewan kehormatan partai yang melakukan klarifikasi sekitar tiga bulan lalu hingga kini masih belum keluar.
"Kasus ini sudah pernah diperiksa di Wanhor Partai Demokrat dan saya mendampingi DK. Kasus itu tahun 2018. korban ini waktu itu jadi staf dan DK belum jadi anggota DPR RI masih jadi anggota DPRD," kata Soleh.
https://jakarta.tribunnews.com/2022/...rupsi?page=all
0
767
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan