- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Kunker ke Luar Negeri, Ma'ruf Amin Laksanakan Tugas Presiden


TS
valkyr9
Jokowi Kunker ke Luar Negeri, Ma'ruf Amin Laksanakan Tugas Presiden

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali diberi wewenang untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden selama Presiden Joko Widodo melaksanakan kunjungan kerja ke China, Jepang, dan Korea Selatan, mulai Senin (25/7/2022) hingga Jumat (29/7/2022).
Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden yang ditandatangani oleh Jokowi pada Senin lalu, "Menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai ketentuan peraturan perundangundangan selama presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air,"demikian bunyi diktum kesatu Keppres 14/2022 yang diunggah di situs jdih.setneg.go.id.
Dalam diktum kedua, disebutkan bahwa apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, wakil presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden.
"Setelah presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden," demikian bunyi diktum ketiga.
Adapun keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 25 Juli 2022. Presiden Jokowi tengah melaksanakan lawatan ke tiga negara Asia Timur yakni China, Jepang, dan Korea Selatan.
Pada Selasa (26/7/2022) kemarin, Jokowi telah bertemu Perdana Menteri China Li Keqiang dan Presiden China Xi Jinping di Beijing.
Rencananya, Jokowi akan bertemu Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida dan Kaisar Jepang Naruhito di Tokyo pada Rabu ini. Sebelumnya, saat Jokowi melakukan lawatan ke Jerman, Ukraina, Rusia, dan Uni Emirat Arab pada Juni lalu, Ma'ruf Amin juga diberi tugas melaksanakan tugas sehari-hari presiden sebagaimana diatur Keppres Nomor 9 Tahun 2022.
https://nasional.kompas.com/read/202...tugas-presiden
Ane terjemahin maksud keppresnya ya.. via analogi..

Ibarat seorang pilot.. memberi mandat/tugas ke co-pilot nya buat menekan tombol auto-pilot saat pesawatnya sedang terbang..

Sebelum elo pada protes.. Coba baca baik2 UU ini..

Quote:
Puyeng2 dah lo..




Diubah oleh valkyr9 27-07-2022 03:48






Proloque dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.7K
43


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan