- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Legislator: Tidak Ada yang Bernasib Seperti Rizieq Jika Revisi KUHP Disahkan


TS
lingkarpolitik
Legislator: Tidak Ada yang Bernasib Seperti Rizieq Jika Revisi KUHP Disahkan

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diharapkan segera disahkan. RUU KUHP ini diyakini tidak bisa memidana seseorang secara serampangan.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman bahkan menyebut dengan RUU KUHP tidak ada lagi kasus pidana yang menimpa masyarakat seperti yang dialami mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
"Jika kita refleksi ke belakang, seandainya tahun 2019 RKUHP sudah disahkan, seharusnya Habib Rizieq tidak bisa dipidana," kata anggota Komisi III DPR Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu menjelaskan ketentuan Pasal 14 KUHP yang digunakan menjerat Rizieq dianggap sebagai momok bagi para aktivis. Sebab, pasal tersebut cenderung diterapkan secara formil.
"Fokus pembuktian dakwaan hanya merujuk pada penyebaran berita bohong bukan pada akibat yang ditimbulkan," kata dia.
Namun, ketentuan tersebut dirombak pada amendemen kali ini. Dalam pasal 263 revisi KUHP, ketentuan yang bersifat materiil harus diikuti pembuktian dampak pelanggaran yang dilakukan.
"Jaksa harus membuktikan terjadinya kerusuhan fisik akibat penyebaran berita bohong, bukan sekadar keonaran di media massa seperti kasus swab test Habib Rizieq," kata dia.
Pasal 36 revisi KUHP juga mengharuskan pembuktian mens rea atau sikap batin jahat si pelaku saat terjadinya tindak pidana. "Dalam kasus Habib Rizieq kami yakin bahwa tidak ada maksud beliau untuk menimbulan keonaran," ujar dia.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu kami berharap publik menyadari urgensi pengesahan RKUHP. Sebab, banyak ketentuan yang dianggap progresif.
"Terlepas masih adanya segelintir pasal yang dianggap bermasalah, banyak sekali prinsip-prinsip mendasar dalam RKUHP yang sangat progresif," ujar dia.
Rizieq divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus penyebaran berita bohong terkait tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021. Dia terbukti melakukan tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Sebab, Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong.
https://www.medcom.id/nasional/polit...-kuhp-disahkan






muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
706
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan