- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Urusan Kutil Dibawa-bawa Napoleon soal Lumuri Kace dengan Tinja


TS
freezaa12
Urusan Kutil Dibawa-bawa Napoleon soal Lumuri Kace dengan Tinja
Quote:

Jakarta - Sidang kasus penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte diwarnai teguran hakim yang menyemprot pengacara Napoleon yang mempermasalahkan bukti tinja. Pada sidang ini Napoleon juga memberondong saksi ahli dengan pertanyaan seputar kutil di wajah usai dilumuri tinja.
Awalnya terdakwa kasus penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte mencecar saksi Latifah Nabilah Sari, dokter yang membuat visum et repertum YouTuber M Kace. Dalam sidang tersebut, Napoleon bertanya apakah ada kutil atau panu di wajah Kace setelah dilumuri kotoran tinja.
"Ibu Latifah sebagai yang memeriksa, apakah pada saat pemeriksaan itu, saya tidak lihat visum ini kondisi kesehatan kulit wajah Kace, kondisi wajahnya selain bengkak-bengkak di pipi apakah misalnya timbul kutil panu atau di wajahnya?" tanya Napeleondalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Dokter Latifah langsung menjawab pertanyaan Napoleon. Kata Latifah, tidak ada kutil atau panu yang timbul di wajah Kace pada saat itu.
"Tidak ada," jawab Latifah.
Mantan Kadiv Hubinter Polri ini lalu bertanya apakah wajah yang terkena kotoran tinja bisa menimbulkan luka bila tidak langsung dibasuh oleh air. Kata Latifah, hal itu tergantung kondisi kulit.
"Saya tanya detail, wajah kulit ini kalau terkena tinja, kotoran manusia, feses itu misalnya, beberapa detik terkena tinja, kemudian dicuci dengan air, apakah kulit wajah itu akan timbul luka-luka?" tanya Napoleon.
"Tergantung dengan kondisi kulit korban," jawab Latifah.
Napoleon terus mencecar Latifah apakah ada reaksi di kulit wajah Kace pada saat itu. Latifah menuturkan kondisi wajah Kace tidak ada masalah.
"Pada waktu dokter memeriksa Kace, di kulit wajahnya Kace apakah ada reaksi akibat terkena terkoneksi dengan suatu zat tertentu?" tanya Napoleon.
"Berdasarkan pada kulit wajah pasien, tidak ada masalah," jawab Latifah.
Pihak Napoleon Tanya Bisa Tidaknya Tinja Bikin Lebam
Salah satu pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, juga menanyakan hal serupa, yaitu bisa tidaknya tinja menimbulkan lebam. Dokter Latifah menyebut hal itu tergantung dari besar atau tidaknya kekuatan saat memoleskan tinja tersebut.
Mulanya, Ahmad Yani bertanya apakah tinja yang dioleskan ke muka bisa menyebabkan kekerasan akibat benda tumpul. Pertanyaan itu, kata Ahmad Yani, merujuk pada hasil visum et repertum yang menyebutkan luka di wajah Kace akibat kekerasan benda tumpul.
"Kalau kotoran manusia tinja, tinja itu kalau diborehkan di muka, dioleskan kaya bedak itu, bisakah dia mengakibatkan sebagaimana kesimpulan yang ada? Tadi kan akibat benda tumpul kan tadi? Pertanyaan saya, apakah kalau benda yang bersifat lembek, atau lebih spesifik lagi tinja itu, kalau diborehkan ke muka, bisa menyebabkan apa yang dibuat kesimpulan tadi?" tanya Ahmad Yani.
Belum sempat dijawab Latifah, hakim ketua Djuyamto menegur Ahmad Yani. Hakim menyebut pertanyaan itu menyulitkan karena jenis kotoran tinja bisa dalam bentuk cair atau keras.
"Ini juga akan menyulitkan, kalau diilustrasikan sebagai tinja, karena tinja manusia itu kan kadang-kadang ada yang ketika dalam keadaan sakit, diare dalam bentuk cair, dan ada juga yang bentuk keras sekali Pak," kata Djuyamto disambut gelak tawa hadirin yang menyaksikan sidang.
"Jadi, kalau diilustrasikan tinja, orang lagi diare itu bentuknya cair, baru ketika kalau dia keras itu bahkan, keluarnya saja susah," imbuhnya.
Hakim Djuyamto meminta Ahmad Yani bertanya secara spesifik. Ahmad Yani pun bertanya kembali ke dokter Latifah.
"Tinja itu kalau sudah diborehkan jadi lembut, apakah bisa menimbulkan bengkak dan luka? tanya Ahmad Yani.
Menanggapi hal tersebut dokter Latifah mengatakan hal tersebut tergantung pada besar kekuatan saat melumurkan tinja.
"Saya tidak bisa menjawab hal tersebut. Kalau itu tergantung dengan besar kekuatan," kata Latifah.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Hakim Semprot Pengacara Napoleon soal Bukti Tinja: Pakai Logika Hukum
Salah satu pengacara mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi ahli pidana bernama Mompang L Panggabean perihal bukti kotoran tinja yang tidak dihadirkan di persidangan. Belum sempat dijawab saksi ahli, hakim ketua Djuyamto langsung menegur pengacara tersebut dan memintanya berpikir menggunakan logika hukum.
Hal itu terjadi dalam persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). Saksi Mompang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai ahli pidana.
Mulanya, salah seorang pengacara Napoleon itu diberi kesempatan untuk bertanya. Pengacara itu mengakui sempat membuat heboh di persidangan lantaran beberapa waktu lalu keberatan karena bukti tinja tidak dihadirkan di persidangan.
"Saya juga tidak ingin membuat kesalahan dengan pertanyaan itu, beberapa persidangan yang lalu, saya bertanya yang sempat membuat heboh, akhirnya persidangan tertawa. Hakim dengan kebijaksanaannya menertibkan, tapi hari ini saya menemukan untuk bertanya yaitu mengenai barang bukti," kata pengacara tersebut.
Pengacara Napoleon mengatakan barang bukti dalam perkara ini adalah kotoran tinja. Akan tetapi, katanya, tinja itu tidak bisa dihadirkan jaksa penuntut umum, padahal itu adalah barang bukti yang dilumurkan kepada korban.
"Jadi begini, Pak, barang bukti dalam perkara ini yaitu feses atau kotoran atau apalah namanya itu, tidak dihadirkan dalam persidangan. Itu tentu dikarenakan kaitannya dengan kondisi bahkan daripada si barang bukti itu sendiri. Nah masalahnya barang bukti itu disebutkan terus-menerus dalam pemeriksaan. Ya kan dilumuri, diolesi, dan segala macam, karena dia feses yang dilumuri wajah daripada korban," kata pengacara Napoleon.
Panjang lebar menjelaskan, pengacara tersebut lalu bertanya kepada Mompang yang hadir sebagai saksi ahli pidana. Pengacara Napoleon bertanya bagaimana posisi barang bukti, dalam hal ini kotoran tinja, yang tidak bisa diselamatkan atau diamankan jaksa.
"Pertanyaan saya, bagaimana posisi barang bukti yang tidak diselamatkan atau diamankan oleh jaksa penuntut umum dalam hal ini? Karena ini menyangkut mens rea juga. Bisa dikatakan tidak punya niat dari awal untuk membungkusnya lalu melumuri padahal itu unconditional. Mohon dijawab, terima kasih," kata pengacara Napoleon.
Hakim ketua Djuyamto langsung menegur pengacara tersebut. Hakim Djuyamto menyebut pertanyaan yang diajukan bagus, tetapi pengacara seharusnya memakai logika hukum.
"Sebelum dijawab sebenarnya kan, pertanyaannya bagus, cuma kan harus pakai logika hukum gitu lho," kata hakim Djuyamto.
Hakim Djuyamto menerangkan bahwa pengacara mencermati dan mengikuti alur persidangan perihal kotoran tinja pada saat kejadian dibungkus dan dilumurkan kepada Kace. Kotoran itu lalu disemprot dan hilang sehingga tidak bisa diselamatkan lagi.
"Sekarang kan kalau Saudara Penasihat Hukum mengikuti alur dari sidang ke sidang, itu betul memang dibungkus. Setelah dibungkus, dilumurkan. Nah dilumurkan, habis disemprot hilang ke mana tidak tahu lagi. Bagaimana mau diselamatkan, gitu lho," kata hakim Djuyamto yang kemudian disambut gelak tawa hadirin yang menyaksikan sidang.
Kata hakim Djuyamto, pengacara boleh bertanya kepada saksi ahli. Namun dengan catatan, harus disertai logika hukum yang berasal dari fakta persidangan.
"Jadi kita boleh bertanya, tapi kita juga pakai logika hukum yang kemudian berasal dari mana, fakta persidangan. Bagaimana mau diselamatkan, itu pertama," kata hakim Djuyamto.
Hakim mengingatkan pengacara tersebut mengenai perkara pidana yang tidak selalu harus menghadirkan barang bukti. Hakim mencontohkan hal itu seperti pada kasus yang menyangkut sianida atau racun.
"Yang kedua, tidak harus begitu. Dalam perkara-perkara sidang pidana, katakanlah dalam hubungan dengan racun seperti contoh perkara sianida, Munir. Mana ada itu diperlihatkan, itu tidak kan. Tidak bisa," kata hakim Djuyamto.
"Jadi tidak harus seperti itu, lihat dulu faktanya seperti apa. Kalau Ibu menanyakan itu, ya itu tadi, faktanya sudah disemprot tidak tahu lagi ke mana, mana bisa diselamatkan," imbuhnya.
Ahli pidana Mompang pun turut menanggapi. Kata Mompang, barang bukti kotoran tinja itu juga tidak bisa digantikan dengan kotoran tinja milik orang lain.
"Dan saya tambahkan sedikit Yang Mulia, mungkin digantikan oleh feses," kata Mompang.
"Nah itu kan bukan lagi, nah tidak boleh," sahut hakim Djuyamto.
Diketahui, pengacara ini beberapa waktu lalu pernah bertanya kepada saksi bernama Maulana perihal di mana saat ini kotoran tinja yang dipakai Napoleon untuk melumuri wajah YouTuber M Kace. Mendengar itu, hakim ketua Djuyamto langsung menegur pengacara Napoleon.
Pengacara Napoleon terus bertanya kepada Maulana di mana kotoran tinja itu sekarang. Maulana menyebut kotoran tinja itu tidak ada karena sudah hilang.
"Ke mana kotoran itu?" tanya pengacara Napoleon saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (30/6).
"Ya nggak ada Ibu, sudah hilang," jawab Maulana.
"Mengapa bukan fakta...," kata pengacara.
Hakim Djuyamto kembali menegur pengacara Napoleon. Menurut hakim Djuyamto, bukan tugas Maulana untuk menjelaskan itu.
"Bukan tugas saksi menjelaskan. Saksi ini dihadirkan untuk Saudara kupas, Saudara tanya tentang pengetahuannya mengenai apa yang dilakukan terdakwa," kata hakim Djuyamto.
https://news.detik.com/berita/d-6192...dengan-tinja/2
Diubah oleh freezaa12 21-07-2022 21:34


bukan.bomat memberi reputasi
1
2K
Kutip
58
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan