Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
TNI AU atau AP II, Siapa 'Pengelola Sah' dari Bandara Halim?
TNI AU atau AP II, Siapa 'Pengelola Sah' dari Bandara Halim?

Jakarta - Bandara Halim Perdanakusuma kembali jadi sorotan. Kali ini AP II diminta angkat kaki dari sana oleh TNI AU.

TNI AU meminta PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II untuk keluar dari Bandara Halim Perdanakusuma pada hari ini, Kamis (21/7).

Selain itu, operator pelat merah itu juga dilarang mengelola lahan seluas 21 hektare

Informasi itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 08.01/02/07/2022/A.0078 yang dikeluarkan AP II kepada para mitra usaha mereka di bandara tersebut. Surat tertanggal 20 Juli tersebut dan ditandatangani oleh EGMof KC Bandara Halim Perdanakusuma Marsma TNI NandangSukarna.

larangan mengelola lahan dan perintah keluar didasarkan pada Surat Kepala Staf TNI Nomor B/1870/VII/2022 perihal Surat Pemberitahuan I perihal AP II tak diizinkan untuk melaksanakan pengelolaan dan diminta keluar dari lahan BMN TNI AU seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma selambat-lambatnya 21 Juli 2022 terhitung mulai pukul 00.00 WIB.

Selanjutnya, perseroan akan melaksanakan layanan jasa penerbangan di Bandara Halim dengan konsep operasi minimal terbatas guna mendukung pengoperasian Lanud Halim Perdanakusuma, khususnya dalam layanan penerbangan VVIP.

"(Karena itu) Terkait pelaksanaan kerja sama dengan mitra usaha komersial, dapat menghubungi unit terkait," tulis surat itu, dikutip dari CNN.

Menanggapi hal ini, AP II pun menunjukkan surat kuasa kepemilikan akan Bandara Halim Perdanakusuma.

Hal ini tertera dalam surat AP II nomor 13.01/00/07/2022/A.5305 tertanggal 20 Juli 2022. Surat yang diteken oleh Direktur Komersial dan Layanan AP II Mohammad Rizal Pahlevi itu ditujukan bagi sejumlah mitra perusahaan di bandara tersebut.

Dalam surat itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan AP II menjadi penyelenggara jasa kebandarudaraan di Bandara Halim Perdanakusuma yang sah.

"Sehubungan dengan hal tersebut maka rencana pengosongan lahan pada 21 Juli 2022 adalah tidak benar dan untuk diabaikan," kata manajemen AP II.

Surat ini dikonfirmasi oleh Vice President of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika.

Ia mengatakan manajemen masih membahas pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma dengan sejumlah pihak saat ini.

"AP II bersama para pihak saat ini tengah melakukan pembahasan terkait kerja sama pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke depannya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh penumpang pesawat dan pengguna jasa," ungkap Akbar.

Ia memastikan kemitraan dengan seluruh tenant komersial di Bandara Halim Perdanakusuma masih terus berlangsung.

"Pembahasan mengenai kerja sama di Bandara Halim Perdanakusuma termasuk juga terkait komersial," jelas Akbar.

https://travel.detik.com/travel-news...-bandara-halim

Intinya.. Cuma masalah rebutan kue.. emoticon-Malu (S)



emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
apawaal
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan apawaal memberi reputasi
3
1.1K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan