El.Hadji.DioufAvatar border
TS
El.Hadji.Diouf
Bebas Bersyarat, Novel Bilang Habib Rizieq Shihab Wajahnya Bersinar: Alhamdulillah...
Bebas Bersyarat, Novel Bamukmin Bilang Habib Rizieq Shihab Wajahnya Bersinar: Alhamdulillah...





Kredit Foto: Instagram/Novel Bamukmin

Kabar bebasnya Habib Rizieq Shihab mencuri perhatian. Sejumlah simpatisan dan kerabat mendatangi Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kediamannya di Gang Paksi, Petamburan, Jakarta Pusat setelah dinyatakan bebas bersyarat hari ini.


Plt Wakil Ketua Umum PA 212 Novel Bamukmin menceritakan kondisi Rizieq yang sehat walafiat. Bahkan, Novel mengaku wajah Rizieq sangat bersinar setelah bebas dari penjara.

"Alhamdulilah sehat. Wajah Habib Rizieq bersinar memancar suatu kebenaran. Allah kasih Nur luar biasa,” kata Novel saat ditemui wartawan di Gang Paksi, Petamburan, Jakpus, Rabu (20/7/2022).


Selain itu, Novel menjelaskan soal status tahanan kota Rizieq Shihab. Selama berstatus tahanan kota, kata Novel, Habib Rizieq harus wajib lapor ke lapas selama satu tahun. Novel pun menjamin Rizieq akan menaati seluruh aturan selama berstatus sebagai tahanan kota.

"Betul, harus lapor diri. Mungkin sampai 1 tahun ke depan beliau akan menjalani taat prosedur yang telah ditentukan," kata dia.

Karena masih berstatus tahanan kota, kata Novel, kedepan Rizieq belum bisa maksimal dalam menjalankan dakwah. Ia hanya dapat berdakwah secara terbatas di kalangan keluarga.

“Artinya beliau sampai saat ini hanya terbatas di kalangan tersendiri di kalangan keluarga belum maksimal menjalankan dakwahnya secara terbuka,” kata dia.

Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan Rizieq mendapatkan bebas bersyarat, hari ini.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu.

Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

"Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

https://wartaekonomi.co.id/read43079...-alhamdulillah

anu.ku.l
xxxbaikkuda
aldonistic
aldonistic dan 12 lainnya memberi reputasi
13
2.8K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan