Kaskus

News

newsmerahputihAvatar border
TS
newsmerahputih
MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis
MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pengggunaan ganja untuk medis.

Perkara ini oleh diputus Anwar Usman selaku hakim konstitusi merangkap anggota, kemudian Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmikh, Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayay, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/7).

Hakim MK, Suhartoyo menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Suhartyo mengingatkan penyalahgunaan narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat. Karena negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya narkotika golongan I.

Permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus A. T. Napitupulu.

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.

Sementara Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika berbunyi, “Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”.


Sumber
kabarotocomAvatar border
newsbolaskorAvatar border
newsbolaskor dan kabarotocom memberi reputasi
2
669
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan