- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Komisi V DPR Aceh Dukung Legalisasi Ganja, Selain Bermanfaat untuk Medis, Juga Bisa


TS
dragonroar
Komisi V DPR Aceh Dukung Legalisasi Ganja, Selain Bermanfaat untuk Medis, Juga Bisa
Komisi V DPR Aceh Dukung Legalisasi Ganja, Selain Bermanfaat untuk Medis, Juga Bisa Menambah PAD
Senin, 18 Juli 2022 17:09
Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani mendukung legalisasi ganja untuk medis.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi V DPR Aceh mendukung penuh wacana legalisasi ganja untuk medis yang mencuat belakangan ini.
Wacana tersebut, selain bermanfaat secara medis, juga bisa ikut menambah penerimaan daerah dan Negara.
“Kami mendukung penuh wacana legalisasi ganja untuk medis,” kata Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, Senin (18/7/2022).
Dia menyebutkan, ada beberapa alasan mengapa Komisi V DPRA mendukung wacana legalisasi ganja medis tersebut.
Di antaranya, karena ganja bisa menyebuhkan banyak penyakit. Seperti alzheimer, sklerosis lateral amiotrofik (ALS), HIV-AIDS, crohn, epilepsi dan kejang, glaucoma, dan berbagai penyakit lainnya.
Apalagi secara kualitas, ganja Aceh disebut-sebut sebagai salah satu yang terbaik di dunia.
Falevi menyebutkan, dari informasi yang ia peroleh, ganja Aceh mengandung senyawa THC (Tetrahydrocannabinol) mencapai 15-17 persen, satu-satunya di dunia.
Tidak hanya itu, Aceh juga memiliki sumber bahan baku yang melimpah.
Falevi mengaku tidak tahu persis berapa luas sebaran tanaman ganja yang tumbuh di Aceh, tetapi dia memperkirakan bisa mencapai ratusan hektare.
“Sebagian besar ganja di Aceh ini bukan ditanam, tetapi tumbuh sendiri. Makanya banyak kita temukan ladang ganja tak bertuan,” imbuh politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini.
Tanaman ganja itu tersebar mulai dari kawasan Aceh Besar, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, hingga Aceh Tenggara.
Karena itu, jika legalisasi ganja disetujui, daerah-derah tersebut menurut Falevi cocok dijadikan sebagai pilot project lokasi riset.
Falevi juga yakin, legalisasi ganja juga akan memberi dampak secara ekonomi. Aktivitas ekspor yang terjadi akan ikut menambah penerimaan Negara dan daerah.
“Jadi dengan legalisasi ganja, manfaatnya tidak hanya untuk medis, juga bisa menambah penerimaan Negara dan daerah,” imbuhnya.
Lalu bagaimana dengan kekhawatiran jika legalisasi ganja itu akan memicu penggunaan secara luas di masyasrakat atau penyalahgunaan?
Terkait hal ini, Falevi mengatakan bahwa hal ini nantinya bisa diatur secara detail di dalam regulasi.
Oleh sebab itulah, pihaknya mengaku sedang menunggu sikap dari DPR RI terkait dengan legalisasi ganja.
Regulasi yang akan diterbitkan nanti akan menjadi cantolah pihaknya untuk menerbitkan regulasi dalam bentuk qanun.
“Di dalam qanun itu nanti kita akan atur secara detail tentang penggunaan ganja untuk medis,” terang Falevi Kirani.
“Kami siap jika diundang ke DPR RI untuk membahas masalah ganja. Yang jelas, ide dari teman-teman di DPR RI kami dukung sepenuhnya,” pungkas mantan aktivis ini.
Untuk diketahui, ganja memang akrab dalam kehidupan masyarakat Aceh sejak ratusan tahun lalu. Digunakan sebagai rempah dan juga obat-obatan.
Tak heran, dukungan legalisasi ganja telah banyak disuarakan oleh tokoh dan politisi dari Aceh.
Salah satunya yang sempat membuah heboh ketika Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli Kande, mengusulkan ekspor ganja untuk keperluan medis.
Rafli mengusulkan hal itu dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan di DPR pada 30 Januari 2020.
Usulan itu langsung membuat geger publik yang kemudian bermuara pada teguran keras partai kepada Rafli.
Teguran itu bahkan membuat Rafli harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
Kini, wacana legalisasi ganja kembali mencuat ketika seorang ibu-ibu bernama Santi Warastuti, memohon pertolongan untuk melegalkan ganja medis sebagai obat bagi anaknya yang menderita cerebral palsy.
Santi bersama bersama suami dan anaknya sengaja datang ke kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, di tengah ramainya orang-orang berolahraga saat Car Free Day (CFD), Minggu (26/6/2022).
Sejak wacana itu muncul, dukungan dari Aceh terhadap legalisasi ganja medis kembali mencuat. Salah satunya dari Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, HM Fadhil Rahmi Lc MA.
Majelis Permuswaratan Ulama (MPU) Aceh bahkan telah sejak lama mengeluarkan fatwa tentang ganja medis.
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, kepada Serambinews.com, Kamis (30/6/2022), mengatakan, para ulama Aceh telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan ganja untuk medis pada tahun 1993.
Ini artinya, sudah 29 tahun lalu fatwa tentang ganja medis dibuat oleh MPU Aceh.
Dalam fatwa yang ditandatangi oleh Ketua Komisi B, Tgk H Soufyan Hamzah dan Sekretasis, Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA pada 26 November 1993, menyebut sejumlah poin terkait narkotika.
Secara garis besar, fatwa tersebut mengharamkan segala jenis narkotika, baik itu untuk dikonsumsi atau perbuatan untuk mengedarkannya.
Kendati demikian, para ulama Aceh telah menyepakati bahwa penggunaan ganja untuk kepentingan medis tidak haram.
“Dalam fatwa tersebut pengecualian untuk medis,” jelas Lem Faisal.(*)
https://aceh.tribunnews.com/2022/07/...h-pad?page=all
Senin, 18 Juli 2022 17:09

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi V DPR Aceh mendukung penuh wacana legalisasi ganja untuk medis yang mencuat belakangan ini.
Wacana tersebut, selain bermanfaat secara medis, juga bisa ikut menambah penerimaan daerah dan Negara.
“Kami mendukung penuh wacana legalisasi ganja untuk medis,” kata Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, Senin (18/7/2022).
Dia menyebutkan, ada beberapa alasan mengapa Komisi V DPRA mendukung wacana legalisasi ganja medis tersebut.
Di antaranya, karena ganja bisa menyebuhkan banyak penyakit. Seperti alzheimer, sklerosis lateral amiotrofik (ALS), HIV-AIDS, crohn, epilepsi dan kejang, glaucoma, dan berbagai penyakit lainnya.
Apalagi secara kualitas, ganja Aceh disebut-sebut sebagai salah satu yang terbaik di dunia.
Falevi menyebutkan, dari informasi yang ia peroleh, ganja Aceh mengandung senyawa THC (Tetrahydrocannabinol) mencapai 15-17 persen, satu-satunya di dunia.
Tidak hanya itu, Aceh juga memiliki sumber bahan baku yang melimpah.
Falevi mengaku tidak tahu persis berapa luas sebaran tanaman ganja yang tumbuh di Aceh, tetapi dia memperkirakan bisa mencapai ratusan hektare.
“Sebagian besar ganja di Aceh ini bukan ditanam, tetapi tumbuh sendiri. Makanya banyak kita temukan ladang ganja tak bertuan,” imbuh politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini.
Tanaman ganja itu tersebar mulai dari kawasan Aceh Besar, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, hingga Aceh Tenggara.
Karena itu, jika legalisasi ganja disetujui, daerah-derah tersebut menurut Falevi cocok dijadikan sebagai pilot project lokasi riset.
Falevi juga yakin, legalisasi ganja juga akan memberi dampak secara ekonomi. Aktivitas ekspor yang terjadi akan ikut menambah penerimaan Negara dan daerah.
“Jadi dengan legalisasi ganja, manfaatnya tidak hanya untuk medis, juga bisa menambah penerimaan Negara dan daerah,” imbuhnya.
Lalu bagaimana dengan kekhawatiran jika legalisasi ganja itu akan memicu penggunaan secara luas di masyasrakat atau penyalahgunaan?
Terkait hal ini, Falevi mengatakan bahwa hal ini nantinya bisa diatur secara detail di dalam regulasi.
Oleh sebab itulah, pihaknya mengaku sedang menunggu sikap dari DPR RI terkait dengan legalisasi ganja.
Regulasi yang akan diterbitkan nanti akan menjadi cantolah pihaknya untuk menerbitkan regulasi dalam bentuk qanun.
“Di dalam qanun itu nanti kita akan atur secara detail tentang penggunaan ganja untuk medis,” terang Falevi Kirani.
“Kami siap jika diundang ke DPR RI untuk membahas masalah ganja. Yang jelas, ide dari teman-teman di DPR RI kami dukung sepenuhnya,” pungkas mantan aktivis ini.
Untuk diketahui, ganja memang akrab dalam kehidupan masyarakat Aceh sejak ratusan tahun lalu. Digunakan sebagai rempah dan juga obat-obatan.
Tak heran, dukungan legalisasi ganja telah banyak disuarakan oleh tokoh dan politisi dari Aceh.
Salah satunya yang sempat membuah heboh ketika Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli Kande, mengusulkan ekspor ganja untuk keperluan medis.
Rafli mengusulkan hal itu dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan di DPR pada 30 Januari 2020.
Usulan itu langsung membuat geger publik yang kemudian bermuara pada teguran keras partai kepada Rafli.
Teguran itu bahkan membuat Rafli harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
Kini, wacana legalisasi ganja kembali mencuat ketika seorang ibu-ibu bernama Santi Warastuti, memohon pertolongan untuk melegalkan ganja medis sebagai obat bagi anaknya yang menderita cerebral palsy.
Santi bersama bersama suami dan anaknya sengaja datang ke kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, di tengah ramainya orang-orang berolahraga saat Car Free Day (CFD), Minggu (26/6/2022).
Sejak wacana itu muncul, dukungan dari Aceh terhadap legalisasi ganja medis kembali mencuat. Salah satunya dari Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, HM Fadhil Rahmi Lc MA.
Majelis Permuswaratan Ulama (MPU) Aceh bahkan telah sejak lama mengeluarkan fatwa tentang ganja medis.
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, kepada Serambinews.com, Kamis (30/6/2022), mengatakan, para ulama Aceh telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan ganja untuk medis pada tahun 1993.
Ini artinya, sudah 29 tahun lalu fatwa tentang ganja medis dibuat oleh MPU Aceh.
Dalam fatwa yang ditandatangi oleh Ketua Komisi B, Tgk H Soufyan Hamzah dan Sekretasis, Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA pada 26 November 1993, menyebut sejumlah poin terkait narkotika.
Secara garis besar, fatwa tersebut mengharamkan segala jenis narkotika, baik itu untuk dikonsumsi atau perbuatan untuk mengedarkannya.
Kendati demikian, para ulama Aceh telah menyepakati bahwa penggunaan ganja untuk kepentingan medis tidak haram.
“Dalam fatwa tersebut pengecualian untuk medis,” jelas Lem Faisal.(*)
https://aceh.tribunnews.com/2022/07/...h-pad?page=all






Qivfuk dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.4K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan