albyabby91Avatar border
TS
albyabby91
Heboh Penutupan Akses Medsos dan Google! Apakah Akan "Kiamat Internet?"
Heboh Penutupan Akses Medsos dan Google! Apakah Akan Kiamat Internet?

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kominfo mengancam akan memblokir akses beberapa media sosial dan mesin pencarian google. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate di Jakarta. Pernyataan ini tidak main-main sebab merupakan keputusan Menteri Kominfo tersebut secara resmi adalah keputusan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia.

Dilansir dari laman beberapa portal berita online nasional, tindakan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2022 mendatang dan tidak akan ada toleransi atau perpanjangan waktu. Sebagaimana diketahui bahwa tindakan tersebut diambil menyusul tidak patuhnya beberapa perusahaan pemilik aplikasi media sosial dan mesin pencarian online tersebut atas regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Adapun regulasi tersebut diatur dalam ketentuan Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang dalam butir ketentuannya mengharuskan setiap platform digital dan media sosial untuk mendaftarkan entitas mereka.

Berdasarkan informasi dari pihak Kementerian Kominfo sendiri bahwa terdapat beberapa platform digital dan media sosial yang hingga saat ini belum juga mendaftarkan diri. Beberapa tersebut diantaranya Youtube, Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, Twitter hingga platform game online PUBG dan Mobile Legend dan platform streaming video online Netflix.

Pemerintah sendiri masih bersikap kooperatif dengan memberikan tenggat waktu hingga tanggal 20 Juli 2022 mendatang bagi platform digital dan media sosial yang belum mendaftarkan diri ke PSE. Jika selama tenggat waktu yang diberikan tersebut pihak-pihak yang bersangkutan belum juga mendaftar maka dengan terpaksa Pemerintah akan melakukan tindakan tegas berupa pemblokir akses.

Informasi ini kemudian viral dan menjadi trending topik pemberitaan di berbagai media massa di tanah air. Hal ini dikarenakan kebutuhan masyarakat yang sangat besar akan platform digital dan media sosial ini sehingga dampaknya akan sangat terasa dan bisa dikatakan kegiatan sosial di masyarakat akan terhenti. Bahkan ada yang menyatakan ini adalah semacam "kiamat internet" dan sangat mencemaskan jika benar akan terjadi.

Sebagai perspektif setidaknya ada tiga hal yang bisa dianggap sebagai kesimpulan dan pandangan saya terhadap isu ini :

Pertama tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah adalah tindakan yang sangat tepat yang mana setiap platform atau entitas apapun yang menjalankan usaha di Indonesia secara otomatis harus mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku di negara ini. Ini juga bisa menjadi pembelajaran supaya kedepan mereka lebih disiplin lagi dalam melengkapi segala persyaratan dan harus punya inisiatif tanpa diancam terlebih dahulu.

Kedua kesadaran penuh dan kerjasama yang baik harus ditunjukkan oleh para pemilik platform digital dan media sosial ini yang mana seharusnya dengan kenyataan bahwa Indonesia adalah pasar yang sangat potensial bagi bisnis-bisnis mereka. Populasi pengguna platform digital dan media sosial Indonesia sendiri adalah yang terbesar keempat di dunia setelah China, India dan Amerika Serikat. Kendati demikian, berdasarkan frekuensinya Indonesia merupakan yang paling aktif sebagai pengguna media sosial diantara negara-negara pengguna lainnya di dunia. Berdasarkan data dari We Are Social total pengguna internet aktif di Indonesia adalah 170 juta orang dengan frekuensi rata-rata 8 jam 36 menit dalam sehari. Sungguh jumlah yang sangat fantastis dan tidak main-main dan sangat tidak logis jika para pemilik platform digital dan media sosial ini tidak memanfaatkan peluang yang dan malah ogah-ogahan dalam melengkapi syarat pendaftaran pada PSE.

Ketiga isu kiamat internet atau pemutusan akses pada beberapa platform digital dan media sosial sebagaimana ramai diberitakan tidak akan terjadi. Alasan logisnya adalah baik dari sisi Pemerintah, masyarakat maupun para pemilik platform digital dan media sosial memiliki kepentingan yang amat sangat besar dalam hal ini. Bisa dibayangkan jika hal tersebut terjadi, berapa kerugian ekonomi dan sosial yang akan ditanggung akibat dari dampak pemutusan akses tersebut. Semua pihak di sini memiliki kepentingan yang sama dan saling membutuhkan satu sama lain. Jadi, dengan melihat fakta ini saya rasa para pemilik platform digital dan media sosial yang belum mendaftar PSE tersebut akan berpikir dua kali untuk hanya "leha-leha" dalam menyikapi ini. Akan ada usaha yang akan mereka lakukan secepatnya dalam beberapa hari kedepan sampai tenggat waktu yang telah ditentukan yaitu pada tanggal 20 Juli 2022. Dari sisi Pemerintah juga kan telah memberikan kelonggaran dan sudah sangat kooperatif dan intens dalam memberikan peringatan. Jadi tinggal melengkapi dan segera mendaftar saja agar polemik ini segera berakhir dan kita bisa dengan senang hati bermedia sosial dan tidak merasa khawatir akan pemblokiran lagi.


Nah, bagaimana pendapat agan dan sista mengenai hal ini? Silahkan berkomentar dengan bijak.

***
Sumber Pendukung :

https://jurnalsoreang.pikiran-rakyat...d3NXdmcmxDbw..

https://andi.link/hootsuite-we-are-s...l-report-2022/
Diubah oleh albyabby91 18-07-2022 14:08
screamo37
penikmatbucin
penikmatbucin dan screamo37 memberi reputasi
17
8.3K
141
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan